Kamis, 26 Oktober 2017

BERITA ACARA SERAH TERIMA JABATAN PENJABAT SEMENTARA DAN KEUCHIK DEFINITIF


BERITA ACARA

SERAH TERIMA JABATAN PENJABAT SEMENTARA DAN KEUCHIK DEFINITIF
GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
MASA BAKTI TAHUN 2017 s.d 2018

Pada hari ini Rabu Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Tujuh Belas berdasarkan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 378 Tahun 2017 Tanggal Tiga Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Tujuh Belas Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Keuchik dan mengangkat Keuchik terpilih Gampong Pante Karya Kemukiman Tgk. Chiek Krueng meuh. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama                        : ISWANDI, SE
Jabatan                   : PENJABAT SEMENTARA KEUCHIK GAMPONG PANTE KARYA
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama                        : HASDAIRIN
Jabatan                   : KEUCHIK DEFINITIF GAMPONG PANTE KARYA
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Telah melakukan serah terima jabatan Penjabat Sementara dan Keuchik Definitif Gampong Pante Karya Kemukiman Tgk. Chiek Krueng Meuh Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen :
    I.       PIHAK PERTAMA, telah menyerahkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Penjabat Sementara Keuchik Gampong Pante Karya dalam masa jabatan 04 Bulan 18 hari terhitung mulai tanggal 5 Mei s.d 23 Oktober 2017, sesuai Memori Serah Terima Jabatan di Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen pada hari senin tanggal 23 Oktober 2017, Documents terlampir :
a.  1 Buah Stempel Pemerintah Gampong Pante Karya;
b.  1 Paket Anak Kunci Kantor Pusat Pemerintah Gampong Pante Karya;
c.   1 Unit Kendaraan Dinas Keuchik milik Pemerintah Kabupaten Bireuen;
d.  1 Lembar Foto Copy Rekening Kas Gampong;
e.  1 Documents Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Semester Akhir Tahun Anggaran 2017;
f.      1 Documents Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21, 22, 23, 24 dan 25 tentang penyusunan dan pengelolaan keuangan gampong tahun anggaran 2017;
g.  1 Documents Peraturan Gampong Pante Karya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Peningkatan Rasa Aman Warga Masyarakat Dalam Pemeliharaan Pelestarian Alam Makhluk Hidup Dan Manusia;
h.  1 Documents Qanun Gampong Nomor 4 Tahun 2017 tentang pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG); dan
i.     1 Documents Profil Gampong Pante Karya Tahun 2017.
 II. PIHAK KEDUA...


   II.       PIHAK KEDUA, telah menerima segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Penjabat Sementara Keuchik Gampong Pante Karya dalam masa jabatan Pihak Pertama sebagaimana tersebut pada poin I, sesuai Memori Serah Terima Jabatan pada hari senin tanggal 23 Oktober 2017 terlampir.

Demikian Berita Acara Serah Terima Jabatan ini kami perbuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Dibuat di
:
Pante Karya

pada tanggal
:
25 Oktober 2017



PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA
KEUCHIK DEFINITIF GAMPONG PANTE KARYA,

Pjs. KEUCHIK GAMPONG PANTE KARYA,












HASDAIRIN

ISWANDI, SE






MENGETAHUI :
TUHA PEUT GAMPONG PANTE KARYA

TUHA PEUT GAMPONG PANTE KARYA
PEUTUHA TUHA PEUT TERPILIH,

PEUTUHA TUHA PEUT,












TGK. RAMLI SABIL

JUNAIDI NURDIN




Tembusan disampaikan kepada :
  1. Camat Peusangan Siblah Krueng;
  2. Imum Mukim Tgk. Chiek Krueng Meuh;
  3. Sekretaris Desa Pante Karya;
  4. Peutuha Tuha Peut  terpilih Gampong Pante Karya;
  5. Pihak Kedua (Keuchik Definitif Gampong Pante Karya); dan
  6. Pertinggal.











PEMERINTAH GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
Jalan Tgk. Chiek Krueng Meuh Km 13 Pante Karya Kode Pos 24261
Email : gampong.pantekarya@gmail.com
 



BERITA ACARA PENYERAHAN  KENDARAAN
Nomor : 189 / BAPK / X / 2017

Pada hari ini Rabu Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Tujuh Belas Kami yang  bertanda tangan di bawah ini :
1.   Nama                                  : ISWANDI, SE
    Nip                                      : -
    Jabatan                               : Penjabat Sementara Keuchik Gampong Pante Karya
Alamat                                : Gampong Keude Matangglumpangdua Kecamatan Peusangan
  Kabupaten Bireuen.
No. Hp.                               : 081360091038
Selanjutnya disebut            : PIHAK PERTAMA

2.   Nama                                  : HASDAIRIN
     Jabatan                               : Keuchik Definitif Gampong Pante Karya
Alamat                                : Gampong Pante Karya
  Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
No. Hp.                               : 085361770504
     Selanjutnya disebut            : PIHAK KEDUA

            PIHAK PERTAMA _ telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK  KEDUA Menyatakan telah menerima dari PIHAK PERTAMA Barang Invertaris / Aset Pemerintah Kabupaten Bireuen berupa 1 (satu) Unit Honda Dinas Kendaraan Roda 2 (dua) dan kelengkapan surat - surat Kendaraan yaitu :

No
JENIS BARANG
MEREK DAN TYPE
JLH
UNIT
NO. MESIN
NO. RANGKA
WARNA / THN
NO. POL
1.
KENDARAAN/HONDA/ NF 100 SE

TAHUN 2008
1 Unit
HB71E1499526

MH1 HB 71118

K499382
HITAM /

GE 2008
BL 2793 Z
                    
Sejak penyerahan barang Inventaris diatas, maka barang Inventaris tersebut telah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA untuk mengurus, menjaga, dan merawat dengan sebaik-baiknya serta akan digunakan oleh PIHAK KEDUA selama memangku masa jabatan dan menjalankan aktivitas keperluan Keuchik Gampong Pante Karya, dengan ketentuan apabila telah berakhir masa jabatan sebagai keuchiek Gampong dimaksud. Maka Kendaraan Dinas Roda 2 (dua) milik Pemerintah Kabupaten Bireuen dikembalikan kepada Bupati Bireuen melalui Camat cq. Bagian Tata Pemerintahan Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.

Demikian berita acara penyerahan ini diperbuat untuk ditaati dan dipergunakan seperlunya.

Yang Menerima
Keuchik Definitif Gampong Pante Karya,



HASDAIRIN
Yang Menyerahkan
Pjs. Keuchik Gampong Pante Karya,



ISWANDI, SE

Mengetahui :
Tuha Peut Gampong Pante Karya

Peutuha Tuha Peut Terpilih,




TGK. RAMLI SABIL
Peutuha Tuha Peut,




JUNAIDI NURDIN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar