BERITA ACARA
SERAH TERIMA JABATAN PENJABAT SEMENTARA DAN KEUCHIK DEFINITIF
GAMPONG PANTE
KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
MASA BAKTI TAHUN 2017 s.d 2018
Pada hari ini Rabu Tanggal
Dua Puluh Lima Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Tujuh Belas berdasarkan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 378 Tahun 2017 Tanggal Tiga Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Tujuh
Belas Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Keuchik dan mengangkat
Keuchik terpilih Gampong Pante Karya
Kemukiman Tgk. Chiek Krueng meuh. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
ISWANDI, SE
Jabatan :
PENJABAT SEMENTARA KEUCHIK GAMPONG PANTE KARYA
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
HASDAIRIN
Jabatan :
KEUCHIK DEFINITIF GAMPONG PANTE
KARYA
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Telah melakukan serah terima jabatan Penjabat Sementara
dan Keuchik Definitif Gampong Pante Karya Kemukiman Tgk. Chiek Krueng Meuh Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
Kabupaten Bireuen :
I. PIHAK PERTAMA, telah menyerahkan segala sesuatu yang berhubungan
dengan pelaksanaan tugas Penjabat Sementara Keuchik Gampong Pante Karya dalam
masa jabatan 04 Bulan 18 hari terhitung mulai
tanggal 5 Mei s.d 23 Oktober 2017, sesuai Memori Serah
Terima Jabatan di Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten
Bireuen pada hari senin tanggal 23 Oktober 2017, Documents terlampir :
a. 1 Buah Stempel Pemerintah Gampong Pante Karya;
b. 1 Paket Anak Kunci Kantor Pusat Pemerintah Gampong Pante
Karya;
c. 1 Unit Kendaraan Dinas Keuchik milik Pemerintah Kabupaten
Bireuen;
d. 1 Lembar Foto Copy Rekening Kas Gampong;
e. 1 Documents Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Gampong Semester Akhir Tahun Anggaran 2017;
f. 1 Documents Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 21, 22, 23, 24 dan 25 tentang penyusunan dan pengelolaan
keuangan gampong tahun anggaran 2017;
g.
1 Documents Peraturan
Gampong Pante Karya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Peningkatan
Rasa Aman Warga Masyarakat Dalam Pemeliharaan Pelestarian Alam
Makhluk Hidup Dan Manusia;
h.
1 Documents Qanun
Gampong Nomor 4 Tahun 2017 tentang pendirian Badan
Usaha Milik Gampong (BUMG); dan
i.
1 Documents Profil Gampong Pante Karya Tahun 2017.
II.
PIHAK KEDUA...
II. PIHAK KEDUA, telah menerima segala sesuatu yang berhubungan
dengan pelaksanaan tugas Penjabat Sementara Keuchik Gampong Pante Karya dalam
masa jabatan Pihak Pertama sebagaimana tersebut pada poin I, sesuai Memori
Serah Terima Jabatan pada hari senin tanggal 23 Oktober 2017 terlampir.
Demikian Berita Acara Serah Terima Jabatan ini kami perbuat
dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dibuat di
|
:
|
Pante Karya
|
||
pada tanggal
|
:
|
25 Oktober 2017
|
||
PIHAK KEDUA
|
PIHAK PERTAMA
|
|||
KEUCHIK DEFINITIF GAMPONG PANTE KARYA,
|
Pjs. KEUCHIK GAMPONG PANTE KARYA,
|
|||
HASDAIRIN
|
ISWANDI, SE
|
|||
MENGETAHUI :
|
||||
TUHA PEUT GAMPONG PANTE KARYA
|
TUHA PEUT GAMPONG PANTE KARYA
|
|||
PEUTUHA TUHA PEUT TERPILIH,
|
PEUTUHA TUHA PEUT,
|
|||
TGK. RAMLI SABIL
|
JUNAIDI
NURDIN
|
|||
Tembusan disampaikan kepada :
- Camat Peusangan Siblah Krueng;
- Imum Mukim Tgk. Chiek Krueng Meuh;
- Sekretaris Desa Pante Karya;
- Peutuha Tuha Peut terpilih Gampong Pante Karya;
- Pihak Kedua (Keuchik Definitif Gampong Pante Karya);
dan
- Pertinggal.
PEMERINTAH
GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN
BIREUEN
Jalan Tgk. Chiek Krueng Meuh Km 13 Pante
Karya Kode Pos 24261
BERITA ACARA
PENYERAHAN KENDARAAN
Nomor : 189 / BAPK / X / 2017
Pada hari ini Rabu Tanggal
Dua Puluh Lima Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Tujuh Belas Kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
ISWANDI, SE
Nip : -
Jabatan : Penjabat Sementara Keuchik Gampong
Pante Karya
Alamat : Gampong Keude Matangglumpangdua
Kecamatan Peusangan
Kabupaten
Bireuen.
No.
Hp. : 081360091038
Selanjutnya
disebut : PIHAK PERTAMA
2. Nama : HASDAIRIN
Jabatan : Keuchik Definitif Gampong Pante Karya
Alamat :
Gampong Pante Karya
Kecamatan
Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
No. Hp. :
085361770504
Selanjutnya
disebut : PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA _ telah menyerahkan
kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
Menyatakan telah menerima dari PIHAK PERTAMA Barang Invertaris / Aset
Pemerintah Kabupaten Bireuen berupa 1 (satu) Unit Honda Dinas Kendaraan Roda 2
(dua) dan kelengkapan surat - surat Kendaraan yaitu :
No
|
JENIS
BARANG
MEREK
DAN TYPE
|
JLH
UNIT
|
NO.
MESIN
|
NO.
RANGKA
|
WARNA
/ THN
|
NO.
POL
|
1.
|
KENDARAAN/HONDA/ NF 100 SE
TAHUN 2008
|
1 Unit
|
HB71E1499526
|
MH1 HB 71118
K499382
|
HITAM /
GE 2008
|
BL 2793 Z
|
Sejak penyerahan barang Inventaris diatas, maka barang
Inventaris tersebut telah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA untuk mengurus,
menjaga, dan merawat dengan sebaik-baiknya serta akan digunakan oleh PIHAK
KEDUA selama memangku masa jabatan dan menjalankan aktivitas keperluan Keuchik Gampong
Pante Karya, dengan ketentuan apabila telah berakhir masa jabatan sebagai
keuchiek Gampong dimaksud. Maka Kendaraan Dinas Roda 2 (dua) milik Pemerintah
Kabupaten Bireuen dikembalikan kepada Bupati Bireuen melalui Camat cq. Bagian
Tata Pemerintahan Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
Demikian berita acara penyerahan ini diperbuat untuk ditaati
dan dipergunakan seperlunya.
Yang Menerima
Keuchik Definitif Gampong Pante Karya,
HASDAIRIN
|
Yang Menyerahkan
Pjs. Keuchik Gampong Pante Karya,
ISWANDI,
SE
|
||
Mengetahui
:
Tuha
Peut Gampong Pante Karya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar