Minggu, 14 Juni 2015

QANUN GAMPONG PANTE KARYA





PEMERINTAH GAMPONG PANTE KARYA

KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
Jalan Tgk. Chiek Krueng Meuh Km 8 Pante Karya Kode Pos 24261
 

QANUN GAMPONG PANTE KARYA
NOMOR  1  TAHUN 2015

T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG
 ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

KEUCHIK GAMPONG PANTE KARYA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Bupati Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Keuchik Gampong  menetapkan rancangan Qanun gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG);






b.
Bahwa Rancangan Qanun Gampong Pante Karya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagaimana dimaksud dalam huruf a,telah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut Gampong;






c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Qanun Gampong  Pante Karya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2015;




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);






2.
Undang-Undang nomor  48  Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simelue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897);






3.
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);







4.
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);






5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);






6.
Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);






7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);






8.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);






9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;






10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;






11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;






12.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tenta cara Pembentukan Qanun (Lembaga Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor38);






13.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;






14.
Qanun  Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2012 Nomor 191 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 62 );





Dengan Kesepakatan  Bersama
TUHA PEUT GAMPONG DAN KEUCHIK GAMPONG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
QANUN GAMPONG TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1.     Gampong adalah Gampong dan Gampong adat  selanjutnya disebut Gampong, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.     Pemerintahan Gampong  adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.     Pemerintah Gampong adalah keuchik atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.

4.     Tuha Peut Gampong adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk  Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5.     Keuchik adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong dan mewakili Pemerintah Gampong dalam kepemilikan kekayaan milik Gampong yang dipisahkan.

6.     Keurani Gampong adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan Gampong.

7.     Keurani Cut adalah unsur pembantu Keurani Gampong dalam bidang tugasnya.

8.     Bendahara adalah unsur staf sekretariat Gampong yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan Gampong.

9.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.

  
BAB II
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut:

1.   Pendapatan Gampong                                               Rp. 454.759.230,-
2.   Belanja Gampong         
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Gampong    Rp. 127.427.769,-
b. Bidang Pembangunan                                          Rp. 286285.661.-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                     Rp.   17.995.000 ,- 
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                       Rp.   23.050.800,-
e. Bidang Tak Terduga                                              Rp.                    -
      Jumlah Belanja                                                         Rp. 454.759.230,-
Surplus/Defisit                                                         Rp.                  0,-
                                                                                  = = = = = = = = = ===
3.   Pembiayaan Gampong
a. Penerimaan Pembiayaan                                       Rp.
b. Pengeluaran Pembiayaan                                      Rp.
Selisih Pembiayaan ( a – b )                                                Rp.                  
                                                                                  = = = = = = = = = ====

Pasal 3

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Qanun Gampong ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

Pasal 4
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun Gampong ini.

Pasal 5
Keuchik menetapkan Peraturan Keuchik dan/atau Keputusan Keuchik guna pelaksanaan Qanun Gampong ini.


BAB III
PENUTUP
Pasal 6
Qanun Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun ini  dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong dan Berita Gampong oleh Keurani Gampong.


Telah di Evaluasi  Bupati/walikota
a.n. Camat Peusangan Siblah Krueng,



(YUSRI, S. HI)
Ditetapkan di  Pante Karya
Pada tanggal  8 Juni 2015

KEUCHIK GAMPONG
PANTE KARYA,




      ZULKIFLI LATIF



Diundangkan di Gampong Pante Karya
Pada tanggal 9 Juni 2015

KEURANI GAMPONG PANTE KA


SAIFUL ANWAR



LEMBARAN GAMPONG PANTE KARYA TAHUN 2015 NOMOR : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar