KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA
KABUPATEN
BIREUEN
QANUN GAMPONG PANTE KARYA
NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG
MAHA KUASA
KEUCHIEK GAMPONG PANTE
KARYA
Menimbang
: a. bahwa
untuk menjalankan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa, yang ditujukan untuk kemandirian ekonomi Desa;
b. bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Gampong Pante Karya tanggal 24 Mei 2017 yang diselenggarakan di Meunasah Gampong
Pante Karya membahas Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Badan Usaha Milik Gampong.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban
Utang;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh;
8. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
12. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
15. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
17. Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun
2015 tentang Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib
dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
19.Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa;
20. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
21. Peraturan
Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa;
22. Peraturan
Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2015 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
23. Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015
Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
24. Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 12 Tahun 2016, Tentang Pedoman Teknis Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2016;
25. Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 15 Tahun 2016, Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Gampong;
26. Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2017, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2016 Tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017.
Dengan Kesepakatan Bersama
TUHA PEUT GAMPONG PANTE KARYA
Dan
KEUCHIEK GAMPONG PANTE
KARYA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : QANUN GAMPONG PANTE KARYA
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan:
1. Gampong yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut gampong, Pante Karya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Siblah
Krueng Kabupaten Bireuen.
2. Pemerintah
gampong
adalah Keuchiek dibantu oleh perangkat gampong
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan gampong.
3. Tuha Peut
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
4. Musyawarah
gampong adalah musyawarah antara Tuha Peut, Pemerintah gampong, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Tuha Peut untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
5. Kesepakatan
musyawarah gampong adalah suatu hasil keputusan dari musyawarah gampong dalam
bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah gampong
yang ditandatangani oleh Peutuha Tuha Peut dan Keuchiek gampong.
6. Qanun
gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchiek gampong
setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut.
7. Badan
Usaha Milik Gampong, selanjutnya disebut BUMG,
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh gampong
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan gampong yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
demi kesejahteraan masyarakat gampong.
8. Dana
Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara yang diperuntukkan bagi gampong yang ditransfer melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
9. Alokasi
Dana Gampong, selanjutnya disingkat ADG,
adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
10. Aset
gampong adalah barang milik gampong yang berasal dari kekayaan milik gampong
berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, diperoleh atas beban anggaran
pendapatan dan belanja gampong atau perolehan lainnya yang sah.
11. Keuangan gampong adalah semua hak dan kewajiban gampong yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Gampong.
12. Pengelolaan keuangan gampong adalah
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, dan pertanggungjawaban.
BAB II
PEMBENTUKAN, NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
1)
Dengan qanun gampong ini dibentuk Badan Usaha
Milik Gampong yang selanjutnya disingkat BUMG, sebagai badan yang menampung
seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh gampong dan/atau kerja
sama gampong.
2)
Badan
Usaha Milik Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nama Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Beurata.
3)
Badan
Usaha Milik Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Gampong Pante
Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
Pasal 3
1)
Dalam rangka kerja sama gampong dan pelayanan usaha gampong
dapat dibentuk BUMG yang merupakan milik
gampong.
2) Pendirian
BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui musyawarah gampong yang
difasilitasi oleh Badan Kerjasama gampong yang terdiri dari:
a. Pemerintah
Gampong;
b. Tuha Peut;
c. Tuha
Lapan;
d. Lembaga Gampong
lainnya; dan
e.
Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keterwakilan
perempuan.
3)
BUMG ditetapkan dalam peraturan bersama Keuchiek gampong
tentang pendirian BUMG.
BAB III
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 4
1)
BUMG berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2)
BUMG
dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif,
serta berkelanjutan yang dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3)
Pengelolaan
BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun
anggaran.
4)
Keputusan dan pengelolaan BUMG berdasarkan hasil musyawarah
gampong sebagai forum pengambil keputusan tertinggi di gampong.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 5
Pendirian
BUMG dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi
dan/atau pelayanan umum yang dikelola
oleh gampong.
Pasal 6
Pendirian BUMG bertujuan:
a. meningkatkan perekonomian gampong dan
Pendapatan Asli Gampong;
b. mengoptimalkan aset gampong agar
bermanfaat untuk kesejahteraan gampong;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi gampong;
d. mengembangkan rencana kerjasama usaha gampong
dan/atau dengan pihak ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan
pasar yang mendukung kebutuhan layanan
umum warga;
f. membuka
lapangan kerja;
g. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui
perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi gampong;
dan
h. meningkatkan
pendapatan masyarakat gampong.
BAB IV
JENIS DAN KLASIFIKASI USAHA
Bagian Kesatu
Jenis Usaha
Pasal 7
BUMG dapat
membentuk unit usaha meliputi:
a.
Perseroan
Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMG,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga Keuangan Mikro dengan
andil BUMG sebesar 60 (enam
puluh) persen, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan tentang Lembaga Keuangan
Mikro.
Bagian
Kedua
Klasifikasi
Usaha
Pasal
8
1)
BUMG dapat
menjalankan bisnis penyewaan barang
untuk melayani kebutuhan masyarakat gampong dan disekitarnya
ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Gampong.
2) Unit
usaha dalam BUMG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha meliputi:
a. penyewaan
peralatan kenduri, hajatan;
b. penyewaan
kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang;
c. penyewaan
kedai atau kios;
d. perternakan;
e. pertanian;
f. perikanan;
g. kerajinan
tangan;
h. industri
rumah tangga; dan
i. usaha
penyewaan lainnya.
Pasal 9
1)
BUMG dapat
menjalankan usaha perantara
yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
2) Unit
usaha dalam BUMG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara
yang meliputi:
a. jasa
pembayaran listrik/telepon;
b. penyediaan
papan bunga;
c. penyediaan
jasa angkutan sampah lingkungan;
d. pasar gampong
untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat;
e. jasa
pengetikan; dan
f. jasa
pelayanan lainnya.
Pasal 10
1)
BUMG dapat menjalankan
bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
2) Unit
usaha dalam BUMG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan meliputi:
a. usaha konveksi;
b. jual beli sepeda motor bekas;
c. foto copy dan ATK;
d. air mineral isi ulang;
e. usaha rempah-rempah; dan
f. produksi
batu bata dan kegiatan bisnis produktif lainnya.
Pasal
11
1)
BUMG dapat menjalankan bisnis keuangan yang memenuhi
kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi gampong; dan
2) Unit usaha dalam BUMG dapat melakukan
kerjasama dengan lembaga keuangan profesional.
Pasal 12
1)
BUMG dapat menjalankan usaha bersama sebagai induk dari
unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat gampong;
2)
Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berdiri sendiri yang diatur dan dikelola
secara sinergis oleh BUMG; dan
3) Unit
usaha dalam BUMG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
a. Gampong wisata
yang mengorganisir rangkaian jenis usaha
dari kelompok masyarakat; dan
b. kegiatan
usaha bersama yang menggabungkan jenis usaha lokal lainnya.
c. BUMG juga dapat membangun dan menjalankan jenis
usaha pasar gampong.
BAB V
MODAL BADAN USAHA MILIK GAMPONG
Pasal 13
1)
Modal awal BUMG bersumber
dari APBG.
2) Modal BUMG
terdiri atas:
a. penyertaan
modal Gampong.
3)
Kekayaan BUMG yang bersumber dari penyertaan modal gampong
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan kekayaan gampong yang
dipisahkan.
4)
Penyertaan modal Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, berasal dari APBG.
5)
Pemerintah pusat, pemerintah aceh, dan pemerintah
kabupaten dan BUMN dapat memberikan bantuan kepada BUMG yang disalurkan melalui APBG.
BAB VI
ORGANISASI
PENGELOLA BADAN USAHA MILIK GAMPONG
Bagian
Kesatu
Organisasi
Pengelola
Pasal 14
Organisasi
pengelola BUMG terpisah dari organisasi
pemerintahan gampong.
Pasal
15
Susunan
kepengurusan organisasi pengelola BUMG terdiri dari:
a. Komisaris;
b. Direktur;
dan
c.
Pengawas.
Paragraf
1
Komisaris
Pasal 16
1)
Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf a, dijabat oleh Keuchiek
gampong.
2) Komisaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. memberikan
nasihat kepada Direktur dalam melaksanakan pengelolaan BUMG;
b. memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG;
dan
c.
mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMG.
3) Komisaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
a. meminta
penjelasan dari Direktur mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMG;
dan
b.
melindungi usaha gampong terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMG.
Paragraf
2
Direktur
Pasal 17
1)
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, terdiri atas:
a. seorang Direktur yang
dipilih melalui musyawarah gampong untuk menjalankan BUMG;
b.
Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a, memilih dan memimpin
unit-unit usaha yang dijalankan oleh BUMG.
2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMG
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3)
Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. membuat
laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMG setiap bulan;
b. membuat
laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMG setiap bulan; dan
c.
memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMG
kepada masyarakat gampong melalui musyawarah gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
4)
Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melaksanakan
dan mengembangkan BUMG agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan
ekonomi dan/atau pelayanan umum
masyarakat gampong;
b. menggali
dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi gampong untuk meningkatkan Pendapatan
Asli Gampong; dan
c.
melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian gampong
lainnya.
Pasal 18
1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Direktur
dapat menunjuk anggota pengurus sesuai dengan bidang usaha, khususnya dalam
mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
2) Direktur
dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab,
pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
3) Direktur wajib
membuat dan menyusun Standard Operating
Procedure (SOP) yang memuat uraian tugas, hak dan tanggung jawab serta
aspek pembagian kerja lainnya untuk Kepala Unit Usaha dan karyawan BUMG.
Pasal 19
1) Persyaratan
menjadi Direktur BUMG meliputi:
a. masyarakat
Gampong Pante Karya yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili
dan menetap di gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian
terhadap usaha ekonomi gampong;
d. berusia minimal
30 dan maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat pertama kali
sebagai Direktur;
e. berbadan
sehat dan mampu melakukan tindakan hukum; dan
f.
pendidikan minimal setingkat SMU atau sederajat.
2) Direktur BUMG
dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal
dunia;
b. telah
selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BUMG;
c. mengundurkan
diri;
d. tidak
dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja
BUMG;
e. terlibat narkoba
atau kasus pidana lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka; dan
f.
melanggar syariat
islam, sosial dan adat istiadat yang berlaku di Gampong Pante Karya.
Paragraf
3
Pengawas
Pasal 20
1) Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, mewakili kepentingan masyarakat.
2)
Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil
Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris
merangkap anggota; dan
d.
Anggota.
3) Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan rapat umum
untuk membahas kinerja BUMG sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
4)
Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan rapat umum
pengawas untuk:
a. pemilihan
dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. penetapan
kebijakan pengembangan kegiatan usaha
dari BUMG; dan
c.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Direktur.
5) Masa
bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG.
6)
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari
penduduk gampong berdasarkan persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. memiliki integritas
dan kemampuan;
b. bertempat
tinggal dan menetap di Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. berusia
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat pertama kali
sebagai Pengawas;
d. berbadan
sehat dan mampu melakukan tindakan hukum;
e. berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian
masyarakat gampong; dan
f.
berpendidikan minimal setingkat SMU atau sederajat.
Bagian
Kedua
Tahapan
Pembentukan Organisasi Pengelola
Pasal 21
Susunan
kepengurusan BUMG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dipilih oleh masyarakat gampong melalui musyawarah gampong
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Pasal
22
Musyawarah gampong
sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 diikuti oleh pemerintah gampong, Tuha Peut, dan
unsur masyarakat, yang dapat terdiri dari unsur tokoh adat, tokoh agama, tokoh
masyarakat, tokoh pendidik, serta perwakilan perwakilan masyarakat termasuk
perempuan.
BAB VII
RENCANA
KERJA DAN ANGGARAN
BADAN USAHA MILIK GAMPONG
Pasal 23
1)
Rencana Kerja dan Anggaran BUMG selanjutnya disingkat
(RKA BUMG) merupakan pedoman dan alat kendali manajemen dalam
mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan BUMG.
2)
Direktur menyampaikan RKA BUMG kepada Komisaris selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya tahun buku berjalan untuk mendapat pengesahan setelah mendapat pertimbangan
dari Pengawas.
3)
Pengesahan RKA BUMG
oleh Komisaris dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah RKA BUMG
diterima.
4)
Dalam hal RKA BUMG yang telah disahkan oleh Komisaris
dalam pengelolaannya diperlukan penyesuaian, maka Direktur dapat mengadakan
perubahan atau revisi.
5)
Perubahan atau revisi RKA BUMG sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya disahkan oleh Komisaris.
6)
Dalam hal Direktur tidak membuat RKA BUMG dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisaris dapat memberikan sanksi.
7)
Apabila Direktur tidak membuat RKA BUMG sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) maka untuk kelancaran usaha, Komisaris dapat menetapkan RKA
BUMG dengan berpedoman kepada realisasi anggaran tahun sebelumnya.
BAB VIII
PENGELOLAAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN BADAN
USAHA MILIK GAMPONG
Bagian
Kesatu
Pengelolaan Alokasi Hasil Usaha
Pasal 24
1) Hasil
usaha BUMG merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi
dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas
barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
2) Pembagian
hasil usaha BUMG kepada Pengurus BUMG dirinci lebih lanjut dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga BUMG.
3) Alokasi
pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui
sistem akuntansi sederhana.
Pasal 25
1)
Kerugian yang dialami BUMG menjadi
beban BUMG.
2)
Dalam hal BUMG tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan
kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui musyawarah gampong.
3)
Unit usaha milik BUMG yang
tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan mengenai kepailitan.
Bagian
Kedua
Pertanggungjawaban
Pasal 26
1) Direktur
melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMG kepada Komisaris yang dijabat
oleh Keuchiek gampong.
2) Tuha Peut melakukan
pengawasan terhadap kinerja pemerintah gampong dalam membina pengelolaan BUMG.
3) Pemerintah
gampong mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMG kepada Tuha Peut yang
disampaikan melalui musyawarah gampong.
4) Laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat selambat-lambatnya tanggal 31 Januari tahun anggaran selanjutnya.
5)
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.
pendahuluan; memuat latar belakang, maksud dan tujuan
usaha;
b.
kegiatan usaha; memuat materi pelaksanaan/tenaga kerja,
produksi, penjualan/pemasaran, keuntungan dan kerugian;
c.
permasalahan/hambatan;
d.
memuat materi tentang permasalahan yang menghambat penyelenggaraan
pengelolaan BUMG baik berupa pengadaan bahan baku, pemasaran, tenaga kerja,
permodalan, mitra usaha atau permasalahan lainnya yang terkait dengan BUMG;
e.
pemecahan masalah atau solusi sebagai jalan keluar dari permasalahan/hambatan;
dan
f. penutup.
BAB IX
PEMBINAAN DAN EVALUASI
Pasal 30
1) Pembinaan,
pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia
pengelola BUMG dilakukan oleh Bupati yang secara teknis dilaksanakan oleh Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera.
2) Pembinaan,
pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia
pengelola BUMG di tingkat gampong dilakukan oleh Keuchiek gampong.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam qanun gampong ini,
sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG.
Pasal 32
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari qanun gampong ini.
Pasal 33
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG
merupakan aturan tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama,
sehingga bersifat mengikat dan bersifat melindungi kepentingan bersama.
Pasal 34
Qanun gampong ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan
pengundangan Qanun gampong ini dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong Pante
Karya.
Ditetapkan di Pante Karya
|
pada tanggal 24
Mei 2017
|
Keuchiek Gampong Pante Karya,
ISWANDI
|
Diundangkan
di Pante Karya
|
pada
tanggal 25 Mei 2017
|
Sekretaris
Gampong Pante Karya,
SAIFUL ANWAR
|
LEMBARAN GAMPONG PANTE KARYA TAHUN
2017 NOMOR :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar