Kamis, 26 Oktober 2017

QANUN BUMG



KEUCHIEK
GAMPONG PANTE KARYA
                                                 KABUPATEN BIREUEN                   

QANUN GAMPONG PANTE KARYA
NOMOR 4 TAHUN 2017

TENTANG

PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA

Menimbang :    a.   bahwa untuk menjalankan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang ditujukan untuk kemandirian ekonomi Desa;
                           b.   bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Gampong Pante Karya tanggal 24 Mei 2017 yang diselenggarakan di Meunasah Gampong Pante Karya membahas Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong;
                           c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan b perlu membentuk Badan Usaha Milik Gampong.
Mengingat :      1.   Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue;
                           2.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
                           3.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
                           4.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
                           5.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah;
                           6.   Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang;
                           7.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
                           8.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
                           9.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah;
                           10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
                           11. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa;
                           12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
                           13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
                           14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
                           15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
                           16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
                           17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
                           18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
                           19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
                           20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
                           21. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
                           22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
                           23. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati  Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
                           24. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 12 Tahun 2016, Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2016;
                           25. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 15 Tahun 2016, Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong;
                           26. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2017, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2016 Tentang tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017.

Dengan Kesepakatan Bersama
TUHA PEUT GAMPONG PANTE KARYA
Dan
KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   QANUN GAMPONG PANTE KARYA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan:
1.     Gampong yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut gampong, Pante Karya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
2.     Pemerintah gampong adalah Keuchiek dibantu oleh perangkat gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan gampong.
3.     Tuha Peut adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
4.     Musyawarah gampong adalah musyawarah antara Tuha Peut, Pemerintah gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Tuha Peut untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
5.     Kesepakatan musyawarah gampong adalah suatu hasil keputusan dari musyawarah gampong dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah gampong yang ditandatangani oleh Peutuha Tuha Peut dan Keuchiek gampong.
6.     Qanun gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchiek gampong setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut.
7.     Badan Usaha Milik Gampong, selanjutnya disebut BUMG, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat gampong.
8.     Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi gampong yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
9.     Alokasi Dana Gampong, selanjutnya disingkat ADG, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
10.  Aset gampong adalah barang milik gampong yang berasal dari kekayaan milik gampong berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja gampong atau perolehan lainnya yang sah.
11.  Keuangan gampong adalah  semua hak dan kewajiban gampong yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Gampong.
12.  Pengelolaan keuangan gampong adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

BAB II
PEMBENTUKAN, NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 2
1)     Dengan qanun gampong ini dibentuk Badan Usaha Milik Gampong yang selanjutnya disingkat BUMG, sebagai badan yang menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum  yang dikelola oleh gampong dan/atau kerja sama gampong.
2)     Badan Usaha Milik Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nama Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Beurata.
3)     Badan Usaha Milik Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Gampong Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.

Pasal 3
1)     Dalam rangka kerja sama gampong dan pelayanan usaha gampong dapat dibentuk BUMG  yang merupakan milik gampong.
2)     Pendirian BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati  melalui musyawarah gampong yang difasilitasi oleh Badan Kerjasama gampong yang terdiri dari:
a.  Pemerintah Gampong;
b.  Tuha Peut;
c.   Tuha Lapan;
d.  Lembaga Gampong lainnya; dan
e.  Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.
3)     BUMG ditetapkan dalam peraturan bersama Keuchiek gampong tentang pendirian BUMG.

BAB III
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Bagian Kesatu
Asas

Pasal 4
1)     BUMG berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2)     BUMG  dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta berkelanjutan yang dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3)     Pengelolaan BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran.
4)     Keputusan dan pengelolaan BUMG berdasarkan hasil musyawarah gampong sebagai forum pengambil keputusan tertinggi di gampong.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 5
Pendirian BUMG dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum  yang dikelola oleh gampong.

Pasal 6
Pendirian BUMG bertujuan:
a.  meningkatkan perekonomian gampong dan Pendapatan Asli Gampong;
b.  mengoptimalkan aset gampong agar bermanfaat untuk kesejahteraan gampong;
c.   meningkatkan usaha  masyarakat dalam  pengelolaan potensi ekonomi gampong;
d.  mengembangkan rencana kerjasama usaha gampong dan/atau dengan pihak ketiga;
e.  menciptakan peluang dan jaringan pasar  yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.    membuka lapangan kerja;
g.  meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui  perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi gampong; dan
h.  meningkatkan pendapatan masyarakat gampong.

BAB IV
JENIS DAN KLASIFIKASI USAHA

Bagian Kesatu
Jenis Usaha

Pasal 7
BUMG  dapat membentuk unit usaha meliputi:
a.  Perseroan Terbatas  sebagai persekutuan  modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMG, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b.  Lembaga Keuangan Mikro  dengan  andil BUMG sebesar 60  (enam puluh) persen,  sesuai dengan peraturan perundang-undangan  tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Bagian Kedua
Klasifikasi Usaha

Pasal 8
1)     BUMG dapat menjalankan bisnis  penyewaan barang untuk melayani kebutuhan masyarakat gampong dan disekitarnya ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Gampong.
2)     Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha meliputi:
a.  penyewaan peralatan kenduri, hajatan;
b.  penyewaan kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang;
c.   penyewaan kedai atau kios;
d.  perternakan;
e.  pertanian;
f.    perikanan;
g.  kerajinan tangan;
h.  industri rumah tangga; dan
i.    usaha penyewaan lainnya.

Pasal 9
1)     BUMG dapat menjalankan usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
2)     Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
a.  jasa pembayaran listrik/telepon;
b.  penyediaan papan bunga;
c.   penyediaan jasa angkutan sampah lingkungan;
d.  pasar gampong untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat;
e.  jasa pengetikan; dan
f.    jasa pelayanan lainnya.

Pasal 10
1)     BUMG dapat menjalankan  bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang  barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
2)     Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan meliputi:
a.  usaha konveksi;
b.  jual beli sepeda motor bekas;
c.   foto copy dan ATK;
d.  air mineral isi ulang;
e.  usaha rempah-rempah; dan
f.    produksi batu bata dan kegiatan bisnis produktif lainnya.

Pasal 11
1)     BUMG dapat menjalankan bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi gampong; dan
2)     Unit usaha dalam BUMG dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan profesional. 

Pasal 12
1)     BUMG  dapat menjalankan usaha bersama sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat gampong;
2)     Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang  diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUMG; dan
3)     Unit usaha dalam BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
a.  Gampong wisata yang mengorganisir rangkaian jenis  usaha dari kelompok masyarakat; dan
b.  kegiatan usaha bersama yang menggabungkan jenis usaha lokal lainnya.
c.   BUMG  juga dapat membangun dan menjalankan jenis usaha pasar gampong.

BAB V
MODAL BADAN USAHA MILIK GAMPONG

Pasal 13
1)     Modal awal BUMG bersumber dari APBG.
2)     Modal BUMG terdiri atas:
a.  penyertaan modal Gampong.
3)     Kekayaan BUMG yang bersumber dari penyertaan modal gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan kekayaan gampong yang dipisahkan.
4)     Penyertaan modal Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berasal dari APBG.
5)     Pemerintah pusat, pemerintah aceh, dan pemerintah kabupaten dan BUMN dapat memberikan bantuan kepada BUMG  yang disalurkan melalui APBG.

BAB VI
ORGANISASI PENGELOLA BADAN USAHA MILIK GAMPONG

Bagian Kesatu
Organisasi Pengelola

Pasal 14
Organisasi pengelola BUMG  terpisah dari organisasi pemerintahan gampong.

Pasal 15
Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMG terdiri dari:
a.  Komisaris;
b.  Direktur; dan
c.   Pengawas.
Paragraf 1
Komisaris

Pasal 16
1)     Komisaris  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dijabat oleh Keuchiek gampong.
2)     Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a.  memberikan nasihat kepada  Direktur  dalam melaksanakan pengelolaan BUMG;
b.  memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG; dan
c.   mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMG.
3)     Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.  meminta penjelasan dari Direktur  mengenai  persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMG; dan
b.  melindungi usaha gampong terhadap hal-hal yang dapat  menurunkan kinerja BUMG.




Paragraf 2
Direktur

Pasal 17
1)     Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, terdiri atas:
a.   seorang Direktur yang dipilih melalui musyawarah gampong untuk menjalankan BUMG;
b.   Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a, memilih dan memimpin unit-unit usaha yang dijalankan oleh BUMG.
2)     Direktur  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMG sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3)     Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a.  membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMG  setiap bulan;
b.  membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMG setiap bulan; dan
c.   memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMG kepada masyarakat gampong melalui musyawarah gampong  sekurang-kurangnya  2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
4)     Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.  melaksanakan dan mengembangkan BUMG agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi  dan/atau pelayanan umum masyarakat gampong;
b.  menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi gampong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gampong; dan
c.   melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian gampong lainnya.

Pasal 18
1)     Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Direktur dapat menunjuk anggota pengurus sesuai dengan bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
2)     Direktur dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan  uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
3)     Direktur wajib membuat dan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang memuat uraian tugas, hak dan tanggung jawab serta aspek pembagian kerja lainnya untuk Kepala Unit Usaha dan karyawan BUMG.

Pasal 19
1)     Persyaratan menjadi Direktur BUMG meliputi:
a.  masyarakat Gampong Pante Karya yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.  berdomisili dan menetap di gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.   berkepribadian baik, jujur, adil, cakap,  dan perhatian terhadap usaha ekonomi gampong;
d.  berusia minimal 30 dan maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai Direktur;
e.  berbadan sehat dan mampu melakukan tindakan hukum; dan
f.    pendidikan minimal setingkat  SMU atau sederajat.
2)     Direktur BUMG dapat diberhentikan dengan alasan:
a.  meninggal dunia;
b.  telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG;
c.   mengundurkan diri;
d.  tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMG;
e.  terlibat narkoba atau kasus pidana lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka; dan
f.    melanggar syariat islam, sosial dan adat istiadat yang berlaku di Gampong Pante Karya.

Paragraf 3
Pengawas

Pasal 20
1)     Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, mewakili kepentingan masyarakat.
2)     Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a.  Ketua;
b.  Wakil Ketua merangkap anggota;
c.   Sekretaris merangkap anggota; dan
d.  Anggota.
3)     Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan rapat umum untuk membahas kinerja BUMG sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.  
4)     Pengawas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan rapat umum pengawas untuk:
a.  pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.  penetapan kebijakan pengembangan  kegiatan  usaha  dari BUMG; dan
c.   pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Direktur.
5)     Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG.
6)     Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari penduduk gampong berdasarkan persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a.  memiliki integritas dan kemampuan;
b.  bertempat tinggal dan menetap di Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.   berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai Pengawas;
d.  berbadan sehat dan mampu melakukan tindakan hukum;
e.  berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian masyarakat gampong; dan
f.    berpendidikan minimal setingkat  SMU atau sederajat.

Bagian Kedua
Tahapan Pembentukan Organisasi Pengelola

Pasal 21
Susunan kepengurusan BUMG  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipilih oleh masyarakat gampong melalui musyawarah gampong sesuai dengan ketentuan dalam  Peraturan Menteri tentang  Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Pasal 22
Musyawarah gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 diikuti oleh pemerintah gampong, Tuha Peut, dan unsur masyarakat, yang dapat terdiri dari unsur tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidik, serta perwakilan perwakilan masyarakat termasuk perempuan.


BAB VII
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
 BADAN USAHA MILIK GAMPONG

Pasal 23
1)     Rencana Kerja dan Anggaran BUMG selanjutnya disingkat (RKA BUMG)  merupakan pedoman dan alat kendali manajemen dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan BUMG.
2)      Direktur menyampaikan RKA BUMG kepada Komisaris  selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun buku berjalan untuk mendapat pengesahan setelah mendapat pertimbangan dari Pengawas.
3)      Pengesahan RKA BUMG  oleh Komisaris dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah RKA BUMG diterima.
4)      Dalam hal RKA BUMG yang telah disahkan oleh Komisaris dalam pengelolaannya diperlukan penyesuaian, maka Direktur dapat mengadakan perubahan atau revisi.
5)      Perubahan atau revisi RKA BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya disahkan oleh Komisaris.
6)      Dalam hal Direktur tidak membuat RKA BUMG dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisaris dapat memberikan sanksi.
7)      Apabila Direktur tidak membuat RKA BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka untuk kelancaran usaha, Komisaris dapat menetapkan RKA BUMG dengan berpedoman kepada realisasi anggaran tahun sebelumnya.

BAB VIII
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
  PELAKSANAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG
Bagian Kesatu
Pengelolaan Alokasi Hasil Usaha

Pasal 24
1)     Hasil usaha BUMG merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
2)     Pembagian hasil usaha BUMG kepada Pengurus BUMG dirinci lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG.
3)     Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.


Pasal 25
1)     Kerugian yang dialami BUMG menjadi beban BUMG.
2)     Dalam hal  BUMG  tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui musyawarah gampong.
3)     Unit usaha milik BUMG yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya,  dinyatakan pailit  sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai  kepailitan.

Bagian Kedua
Pertanggungjawaban

Pasal 26
1)     Direktur melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMG kepada Komisaris yang dijabat oleh Keuchiek gampong.
2)     Tuha Peut melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah gampong dalam membina pengelolaan BUMG.
3)     Pemerintah gampong mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMG kepada Tuha Peut yang disampaikan melalui musyawarah gampong.
4)     Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat selambat-lambatnya tanggal 31 Januari tahun anggaran selanjutnya.
5)     Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.  pendahuluan; memuat latar belakang, maksud dan tujuan usaha;
b.  kegiatan usaha; memuat materi pelaksanaan/tenaga kerja, produksi, penjualan/pemasaran, keuntungan dan kerugian;
c.   permasalahan/hambatan;
d.  memuat materi tentang permasalahan yang menghambat penyelenggaraan pengelolaan BUMG baik berupa pengadaan bahan baku, pemasaran, tenaga kerja, permodalan, mitra usaha atau permasalahan lainnya yang terkait dengan BUMG;
e.  pemecahan masalah atau solusi sebagai jalan keluar dari permasalahan/hambatan; dan
f.    penutup.

BAB IX
PEMBINAAN DAN EVALUASI

Pasal 30
1)     Pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMG dilakukan oleh Bupati yang secara teknis dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera.
2)     Pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMG di tingkat gampong dilakukan oleh Keuchiek gampong.




BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam qanun gampong ini, sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG.

Pasal 32
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG  sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari qanun gampong ini.
Pasal 33
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG merupakan aturan tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama, sehingga bersifat mengikat dan bersifat melindungi kepentingan bersama.

Pasal 34
Qanun gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun gampong ini dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong Pante Karya.


Ditetapkan di Pante Karya
pada tanggal 24 Mei 2017
Keuchiek Gampong Pante Karya,



ISWANDI

Diundangkan di Pante Karya
pada tanggal 25 Mei 2017
Sekretaris Gampong Pante Karya,



SAIFUL ANWAR








LEMBARAN GAMPONG PANTE KARYA TAHUN 2017 NOMOR : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar