KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA TEKNIS
PENGELOLAAN KEUANGAN
GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN
BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2017
KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa dan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Gampong, perlu Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong
Pante Karya Tahun Anggaran 2017;
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
perlu menetapkan dengan keputusan Keuchiek
Pante Karya.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bireuen
sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah;
|
||
3.
|
Undang-UndangNomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
|
||
5.
|
Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa;
|
||
6.
|
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
|
||
7.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
||
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan
Pemerintah...
|
||
9.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumberdari Anggaran
Penda patandan Belanja Negara;
|
||
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua
kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
|
||
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Tata Naskah Dinasdi Lingkungan Pemerintah Daerah;
|
||
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
|
||
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
|
||
14.
|
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
|
||
15.
|
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
|
||
16.
|
Peraturan Bupati
Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keuangan Gampong;
|
||
17.
|
Peraturan Bupati
Bireuen Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cata Pembagian dan Penetapan Rincian
Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran
2017;
|
||
18.
|
Peraturan Bupati
Bireuen Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cata Pembagian dan Penetapan Rincian
Pagu Indikatif Dana Desa untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;
|
||
19.
|
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pengalokasikan dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran
2017;
|
||
20.
|
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang
Penghasilan Tetap Keuchiek, Perangkat Gampong dan Tunjangan, Insentif Serta
Biaya Operasional Lainnya Tahun Anggaran 2017; dan
|
||
21
|
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun
Anggaran 2017.
|
MEMUTUSKAN :
Ditetapkan di Pante
Karya
pada tanggal 5 Mei 2017
KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA,
ISWANDI,
SE
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA
NOMOR : 1 TAHUN 2017
TANGGAL : 5 MEI 2017
SUSUNAN PERSONALIA TIM PELAKSANA TEKNIS
PENGELOLAAN KEUANGAN
GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN
BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2017
NO
|
NAMA
|
JABATAN DALAM DINAS
|
DITUNJUK SEBAGAI
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
SAIFUL ANWAR
|
KEURANI GAMPONG
|
KOORDINATOR PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG
|
|
2
|
MUNAWAR
|
KEURANI CUT URUSAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
|
PELAKSANA KEGIATAN BIDANG PEMBANGUNAN
|
|
3
|
ZUBIR
|
BENDAHARA
|
PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG
|
KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA,
ISWANDI,
SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar