Kamis, 26 Oktober 2017

SK PTPKG 2017


 







KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG  PANTE KARYA
NOMOR 1 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN
GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2017

KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, perlu  Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong Pante Karya Tahun Anggaran 2017;



b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan dengan keputusan Keuchiek Pante Karya.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bireuen sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;



2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah;



3.
Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;



4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;







5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;



6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;



7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;



8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;


Peraturan Pemerintah...


9.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumberdari Anggaran Penda patandan Belanja Negara;



10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;



11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinasdi Lingkungan Pemerintah Daerah;



12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;



13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;



14.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;



15.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;



16.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keuangan Gampong;



17.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cata Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;



18.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cata Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Dana Desa untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;



19.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasikan dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;



20.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap Keuchiek, Perangkat Gampong dan Tunjangan, Insentif Serta Biaya Operasional Lainnya Tahun Anggaran 2017; dan



21
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2017.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:




KESATU
:
Menetapkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKG) Pante Karya Tahun Anggaran 2017 dengan nama dan jabatan sebagaimana terlampir dalam lajur Keputusan ini.



KEDUA
:
Keuchiek sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Gampong, mempunyai kewenangan :


a.
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBGampong;


b.
menetapkan PTPKG;



Menetapkan...


c.
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan gampong;


d.
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBGampong; dan


e.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBGampong.



KETIGA
:
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan Gampong mempunyai tugas:


a.
menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBGampong;


b.
menyusun Rancangan Peraturan Gampong tentang APBGampong, perubahan APBGampong dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBGampong;


c.
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBGampong;


d.
menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBGampong; dan


e.
melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBGampong.



KEEMPAT
:
Keurani Cut Urusan Umum dan Keuangan, Pemerintahan dan Pembangunan selaku pelaksana kegiatan mempunyai tugas:


a.
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;


b.
melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Gampong yang telah ditetapkan di dalam APBGampong;


c.
melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;


d.
mengendalikan pelaksanaan kegiatan;


e.
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Keuchiek Gampong; dan


f.
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.



KELIMA
: 
Bendahara) mempunyai tugas: menerima,  menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Gampong dan pengeluaran pendapatan Gampong dalam rangka pelaksanaan APBGampong.



KEENAM
: 
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Pante Karya Kecamatan Peusagan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017.



KETUJUH
: 
Keputusan Keuchiek Gampong ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berdayaguna berlaku surut dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

                                                                                 Ditetapkan di Pante Karya
    pada tanggal 5 Mei 2017

KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA,



ISWANDI, SE
  LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA
NOMOR   : 1 TAHUN 2017
TANGGAL : 5 MEI 2017


SUSUNAN PERSONALIA TIM PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN
GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2017

NO
NAMA
JABATAN DALAM DINAS
DITUNJUK SEBAGAI
KET
1
2
3
4
5
1
SAIFUL ANWAR
KEURANI GAMPONG
KOORDINATOR PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG
2
MUNAWAR
KEURANI CUT URUSAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
PELAKSANA KEGIATAN BIDANG PEMBANGUNAN
3
ZUBIR
BENDAHARA
PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG


KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA,





ISWANDI, SE

                                                                             


Tidak ada komentar:

Posting Komentar