Minggu, 14 Juni 2015

SK TIM PELAKSANA KEGIATAN APBG TA 2015






PEMERINTAH GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
Jalan Tgk. Chiek Krueng Meuh Km 8 Pante Karya Kode Pos 24261
 




KEPUTUSAN KEUCHIK PANTE KARYA
                                           NOMOR 80 TAHUN 2015

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN(TPK)
GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2015

KEUCHIK PANTE KARYA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat pada Pemerintahan Gampong Pante Karya, perlu adanya Tim Pengelola Kegiatan di Gampong dimaksud;



b.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang/jasa diGampong Pante Karya perlu diangkat Tim pengelola kegiatan dengan Keputusan Keuchik;



c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bireuen sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;



2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah;



3.
Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;



4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;



5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;



6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;



7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;



8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;



9.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumberdari Anggaran Penda patandan Belanja Negara;






10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;





11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata NaskahDinasdi LingkunganPemerintah Daerah;



12.
PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1Tahun2014tentangPembentukanProdukHukumDaerah;



13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan KeuanganDesa;



14.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;



15.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;



16.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;



17.
Peraturan Bupati BireuenNomor 7 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilantetap Keuchikdan Perangkat Gampong, Tunjangan Keuchik, Keurani Gampongdan Tuha Peut, Operasional Tuha Peut dan Insentif Lembaga Gampong lainnya Tahun Anggaran 2015.







                          MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:






KESATU
:
Menunjuk Saudara


1.
Junaidi M. Yusuf Sebagai Ketua TPK


2.
Marzuki Ibrahim Sebagai Sekretaris TPK


3.
Mulyadi Mahyeddin Sebagai Anggota TPK





Di Gampong Pante Karya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2015 dan diberikan honorarium dan keperluan biaya lainnya sepanjang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa dimaksud, besar nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Gampong.




KEDUA
:
TPK Gampong Pante Karya sebagaimana dimaksud dalamdiktum kesatu mempunyai tugas dan wewenang adalah sebagai berikut :





1.
Dalam menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :



a.  Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat



b.  Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan)



c.  Khusus pekerjaan konstruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana / sketsa (bila diperlukan)



d.  Menetapkan penyedia barang/jasa



e.  Membuat rancangan surat perjanjian



f.   Menandatangani surat perjanjian



g.  Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pengadaan barang/jasa dan



h.  Melaporkan semua kegiatan dan menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada Keuchik dengan sisertai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.






2.
Dalam hal keanggotaan TPK memenuhi persyaratan sebagai berikut :



a.  Memiliki integritas disiplin, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas



b.  Mampu mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme



c.  Menandatangani Pakta Integritas



d.  Tidak menjabat sebagai kerani gampong dan bendahara di Pemerintah Gampong dan




e.  Memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaan.






3.
Untuk membantu pelaksanaan tugas, TPK dapat menggunakan tenaga ahli/teknis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Swasta sesuai dengan keahlian dibidangnya.






4.
TPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Surat Perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran.




KETIGA
:
Honorarium TPK Pante Karya dibayar pada saat pekerjaan sudah dimulai serta sesuai dengan kebutuhan dilapangan, besar nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Gampong.




KEEMPAT
:
Dalam melaksanakan tugasnya, TPK Gampong  Pante Karya bertanggungjawab kepada Keuchik Pante Karya.




KELIMA
:
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Pante Karya Tahun Anggaran 2015.




KEENAM
:
KeputusanKeuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                               

Ditetapkan di PANTE KARYA
pada tanggal, 25 Mei 2015

KEUCHIK PANTE KARYA,




ZULKIFLI LATIF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar