Senin, 12 Januari 2015

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
I(AIVIUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
PDGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAIT KEPALA BADAN KEPEGAIIIAIAN NE{GARA
NOMOR :3TAHUN2013
TANGGAL t 21 JAI{UARI 20tg

2-
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOI9l;
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2OOI tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen,
sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 2OI3 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 10);
5. Keputusan Presiden Nomor 1 10 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah delapan kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2OI3 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 11);
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun
2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian
Negara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun
2008;
MEMUTUSI(AN:
MeNetapKan : PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG
KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL,
Pasal 1
Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara ini.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
3-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2L Januari 2013
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd,
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 296
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPEGAWAIAN NEGARA
an Perundang-undangan, ffi
LAMPIRAN
PERATURAN KEPAI,A BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
PEGAWAI NEGERI SIPIL
KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa Pegawai
Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.
2. Untuk mendukung Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel
maka perlu untuk menyusun jabatan fungsional umum Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
B. Maksud dan T\rjuan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dimaksudkan sebagai
acuan bagi Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk
menentukan kaedah dan kriteria dalam pemberian nama jabatan
fungsional umum yang bersifat generik serta menentukan rumpun
jabatan.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kamus jabatan fungsional umum meliputi:
1. Inventarisasi jabatan fungsional umum;
2. Pengelompokan jabatan fungsional umum berdasarkan sifat dan
karakteristik pekerj aan;
3. Kamus Jabatan Fungsional Umum.
D. Pengertian
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud
dengan:
l Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian.
2. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan kerja organisasi
Negara.
3. Ikhtisar Jabatan atau ringkasan tugas adalah ringkasan dari tugastugas
yang disusun secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang
mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.
-2-
4. Uraian T\rgas adalah suatu paparan tugas jabatan yang merupakan
upaya pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi
hasil kerja menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
5. Rumpun jabatan adalah sekelompok jabatan yang terdiri dari pegawai
yang memiliki karakteristik sama atau tugas yang sejenis.
II. PEI{YUSUNAN RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI
SIPIL
A. Inventarisasi Jabatan Fungsional Umum
Inventarisasi jabatan dilakukan dengan mengidentifikasi jabatan-jabatan
fungsional umum dari berbagai kriteria jabatan, sebagai berikut:
1. Jabatan fungsional umum yang sudah ada dalam instansi pemerintah
Jabatan fungsional umum yang digali dari berbagai instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
2. Jabatan Fungsional Umum yang diusulkan dalam pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Jabatan fungsional umum yang digali dari data usulan formasi PNS
yang diusulkan dari berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah.
3. Jabatan Fungsional Tertentu
Jabatan fungsional umum yang digali dari data usulan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) yang diproyeksikan pada jabatan fungsional
tertentu dimaksud.
4. Jabatan lain yang tugas dan fungsinya sangat dibutuhkan oleh unit
organisasi.
Jabatan fungsional umum yang digali dari jabatan lain seperti
pemungut retribusi, atau petugas kebersihan irigasi.
B. Aspek-Aspek Jabatan
Beberapa istilah yang sering digunakan dalam jabatan, antara lain:
1. Elemen
Misalnya menghidupkan komputer, memutar, menggosok, menarik,
mengangkat, menekan dan sebagainya.
2. T\rgas
Sekumpulan aktivitas untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Contoh:
Mengetik surat.
3. Pekerjaan
Sekumpulan uraian tugas.
Contoh:
Menyiapkan surat keluar, menyiapkan pengiriman surat keluar,
memilah surat masuk. dan mendistribusikan surat masuk.
4. Posisi
Sejumlah pegawai yang melaksanakan tugas dalam suatu organisasi.
Contoh:
Petugas Administrasi.
-3-
Rumpun Jabatan
Sekelompok jabatan yang
karakteristik sama atau tugas
Contoh:
terdiri dari pegawai yang memiliki
sejenis yang ditetapkan Analis Jabatan.
Petugas Administrasi dan Petugas Perpustakaan.
6. Karier
Jenjang kedudukan, pekerjaan, dan jabatan yang dapat dilalui oleh
pegawai selama masa kerjanya.
C. Rumpun Jabatan
Dalam Buku Klasifikasi Jabatan Indonesia, jabatan didefinisikan sebagai
sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau
berhubungan satu dengan lain, dalam pelaksanaannya dituntut
kecakap&fl, pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan yang sama pula
meskipun tersebar diberbagai tempat.
Rumpun jabatan ada yang bersifat fungsional dan ada yang bersifat
manajerial, yang bersifat fungsional dikatagorikan dalam jabatan
fungsional umum, keahlian, dan keterampilan. Sedangkan yang bersifat
manajerial lebih menunjuk kepada tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak seseorang dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Dalam kegiatan penyusunan kamus jabatan diawali dengan workshop
analisis jabatan yang menghasilkan informasi jabatan. Aspek utama yang
dianalisis adalah fungsi, peranan, dan tanggung jawab dari suatu jabatan.
Berdasarkan uraian tersebut secara singkat dapat disimpulkan, bahwa
uraian jabatan pada dasarnya berisi tentang:
f . identitas jabatan;
2. deskripsi/ gambaran tugas jabatan;
3. spesifikasi/persyaratan suatu jabatan; dan
4. informasi lainnya.
Setiap instansi memiliki berbagai jenis jabatan. Setelah dilakukan analisis
jabatan, akan terlihat bahwa beberapa jabatan memiliki sifat dan
karakteristik yang sama atau hampir sama.
Untuk memudahkan dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian,
kelembagaan dan ketatalaksanaan, maka jabatan-jabatan yang memiliki
sifat karakteristik yang sama atau hampir sama tersebut perlu dilakukan
pengelompokan ke dalam mmpun jabatan.
Berdasarkan perumpunan tersebut, jabatan fungsional umum dapat
dirumpunkan menjadi 4 (empat) rumpun, yaitu rumpun jabatan
administrasi, rumpun jabatan teknis, rumpun jabatan operasional, dan
rumpun jabatan pelayanan.
Adapun pengertian masing-masing rumpun jabatan fungsional umum
tersebut adalah sebagai berikut:
5.
-4-
1. Jenis rumpun jabatan administrasi adalah kelompok jabatan yang
melakukan kegiatan tata usaha;
2. Jenis rumpun jabatan teknis adalah kelompok jabatan yang
melakukan cara membuat sesuatu atau melakukan sesuatu dengan
cara dan metode tertentu;
3. Jenis rumpun jabatan operasional adalah kelompok jabatan yang
melakukan proses kerja yang ditandai dengan mengoperasikan sesuatu
peralatan/ mesin; dan
4. Jenis rumpun jabatan pelayanan adalah kelompok jabatan yang
membantu atau melayani dalam bentuk jasa, guna memenuhi
kebutuhan internal maupun ekternal organisasi.
D. Kriteria Dalam Merumpunkan Jabatan
1. Terintegrasi dalam kelompok-kelompok kegiatan yang mempunyai
saluran-saluran teratur dalam melaksanakan fungsi tiap satuan
organisasi;
2. Memiliki sifat tugas yang sama;
3. Memiliki kemampuan dan/atau persamaan objek pekerjaan; dan
4. Memiliki kemiripan dan/atau persamaan metoda pelaksanaan
pekerjaan.
III. KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
1. Nama-nama Jabatan Fungsional Umum yang dilengkapi dengan ikhtisar,
uraian tugas, dan rumpun jabatan sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran 1 sampai dengan Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2. DaJam penentuan jabatan fungsional umum disusun dalam 2 (dua) jenjang
yaitu tingkat terampil dan tingkat ahli.
Tingkat Terampil dicirikan tidak memerlukan aspek metodologi, teknik
analisis, teknik, dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu
pengetahuan dan/ atau pelatihan teknik tertentu.
Contoh Tingkat Terampil:
Pendata, Pendistribusi, dan Penerima.
Tingkat Ahli dicirikan mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan
prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau
pelatihan teknis tertentu.
Contoh Tingkat Ahli:
Analis, Penelaah, dan Pengamat.
IV.
-5-
PENUTUP
1- Apabila dalam pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
ini drjurnpai kesulitan, agar ditanyakan kepada Kepala
Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk.
2. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Negara
Badan
KBPALA
BADAN KBPEGAWAIAN NEGARA,
ttd.
EKO SUTRISNO
Direk
Salinan sesuai dengan aslinya
BAD EGAWAIAN NtrGARA
Perundang-undangan ,
ainggolan
-6-
ANAK LAMPIRAN 1
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO RUMPUN JABATAN ADMINTSTRASI JUMLAH
1 2 3
1 Administrasi Perij inan 1
2 Administrator Jaringan Komputer I
3 Dokumentalts I
4 Notulis Rapat 2
5 Pemegang Buku 10
6 Pencatat/ Peregister 4
7 Pendata 3
8 Pendistribusi 3
9 Pendokumentasi 7
10 Penerima 5
11 Pengadministrasi 188
T2 Pengganda 3
13 Penghimpun I
l4 Penginventarrs 5
15 Pengumpul 294
16 Penvalin Garis Hasil Perencanaan Kota I
t7 Penvusun 215
JUMLAH 752
-r-
1. Administrasi PertJinan (lf
Ikhtisar .Iabatan:
Memeriksa dan mencatat data perijinan sesuai dengan prosedur yang berlaku
dalam rangka mendukung kelancaran proses perijinan.
Uraian Tugas:
a. Meneliti berkas sesuai persyaratan dalam rangka membantu kelancaran
administrasi perijinan;
b. Mencatat berkas perijinan ke dalam buku kendali sesuai dengan nomor urut
penerimaan untuk memudahkan pengecekan;
c. Mendistribusikan berkas perijinan ke unit yang menangani sesuai dengan
prosedur untuk kelancaran pelaksanaan perljinan;
d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
e. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
2. Administrator Jaringan Komputer (1)
Ikhtisar Jabatan:
Mengawasi, mengelola dan memelihara sistem jaringan komputer dan sirkuit data
sesuai dengan prosedur dalam rangka memberikan dukungan tugas organisasi.
Uraian Tugas:
a. Melakukan login ke dalam system sesuai dengan prosedur dalam rangka
pelaksanaan pemantauan jaringan;
b. Melakukan up date data dan anti virus secara berkala sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku untuk menjamin keamanan data;
c. Melakukan baclatp data sesuai prosedur dan arahan pimpinan untuk menjaga
keamanan database;
d. Menghapus lile yang tidak terpakai sesuai prosedur untuk menjaga terjadinya
duplikasi data;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban;
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
3. Dokumentdis (lf
Ikhtisar Jabatan:
Melakukan pencatatan dokumen, pemeliharaan, serta pelayanan kebutuhan
dokumen sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka
memenuhi kebutuhan informasi bagi pimpinan.
Uralan Tugas:
a. Mencatat dokumen ke dalam buku kendali sesuai dengan urutan tanggal
penerimaan dokumen untuk mempermudah pengadministrasian;
b. Melakukan pemeliharaan dokumen secara berkala untuk menjaga keutuhan
dokumen;
c. Melayani kebutuhan informasi yang terkait dengan dokumen sesuai prosedur
dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi;
-8-
d. Melakukan up date dokumen sesuai dengan prosedur dalam rangka penyajian
informasi yang terkinikan;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
4. Notulls Rapat (2f
Ikhtlsar Jabatan:
Menyusun hasil notulen rapat, membuat kesimpulan dan resume suatu kegiatan
rapat sesuai dengan prosedur yang berlaku agar hasil rapat dapat terdokumentasi
dan dapat diinformasikan dengan baik.
Uraian Tugas:
a. Mengumpulkan notulen hasil rapat sesuai dengan prosedur yang berlaku agar
hasil rapat dapat terdokumentasi dan dapat diinformasikan dengan baik;
b. Menganalisis permasalahan yang ada dan menentukan jenis masalah yang
harus ditangani sesuai dengan situasi dan kondisi agar hasil rapat dapat
terdokumentasi dan dapat: di informasikan dengan baik;
c. Menyusun resume notulen hasil rapat sesuai prosedur yang berlaku agar hasil
rapat dapat terdokumentasi dan dapat diinformasikan dengan baik;
d. Membuat kesimpulan dari hasil resume notulen rapat sesuai dengan prosedur
yang beriaku agar hasil rapat dapat terdokumentasi dan dapat di
informasikan dengan baik;
e. Menyerahkan hasil notulen rapat dan kesimpulan kepada pimpinan sesuai
dengan prosedur yang berlaku agar hasil rapat dapat terdokumentasi dan
dapat diinformasikan dengan baik;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Notulis Rapat
1. Notulis Rapat Fraksi
2. Notulis Rapat Komisi
5. PemegangBuku llOf
Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mencatat dan membukukan pengeluaran/penerimaan obyek kerja
yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku, agar obyek kerja dapat dibukukan atau disimpan dengan
baik.
Uraian Tugas:
a. Menerima, mencatat dan membukukan obyek kerja yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,
agar tidak terjadi kesalahan;
b. Mengelompokkan obyek kerja yang diberikan oleh pejabat yang berwenang
menurut jenis, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar
obyek kerja dapat disusun dengan mudah;
-9-
c. memeriksa dan meneliti obyek kerja yang diberikan oleh pejabat yang
berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar obyek
kerja dapat diketemukan permasalahannya;
d. Menyimpan dan memelihara obyek kerja yang diberikan oleh pejabat yang
berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar obyek
kerja dapat tersimpan dan terpelihara dengan baik;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pemegang Buku:
1. Pemegang Buku Akuntansi
2. Pemegang Buku Anggaran dan Verifikator
3. Pemegang Buku Anggaran Pembangunan
4. Pemegang Buku Anggaran Rutin
5. Pemegang Buku Bendahara
6. Pemegang Buku Hasil Penjualan
7. Pemegang Buku Induk Pengolah Data Pengolah Dokumentasi
8. Pemegang Buku Kas
9. Pemegang Buku Pajak
10. Pemegang Buku Pengeluaran
6. Pencatat/Peregister (4f
Ikhtisar .Iabatan:
Mencatat, membuat tabulasi, memelihara serta mendokumentasikan obyek kerja
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar informasi yang
tersimpan dapat dimanfaatkan apabila diperlukan.
Uraian Tugas:
a. Mencatat keterangan/informasi obyek kerja ke dalam buku kendali sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan
keterangan/ informasi yang akurat;
b. Membuat tabulasi data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar
informasi dapat dipergunakan sesuai kebutuhan;
c. Membuat rekapitulasi berdasarkan data yang diterima sebagai pengendalian
jumlah obyek kerja yang telah dicatat;
d. Menyajikan data sesuai hasil catatan obyek kerja dalam rangka memenuhi
kebutuhan pengguna informasi;
e. Melakukan pemeliharaan data base sesuai hasil masukan data obyek kerja
untuk mempermudah dalam pemberian pelayanan kepada pengguna;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban;
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pencatat
1 Pencatat Nikah
2. Pencatat dan Pendokumentasi Pendaftaran Kapal Perikanan
3. Peregister dan Pengarsip Peta Kawasan Hutan
- 10-
4. Peregister data Koleksi Tumbuhan
7. Pendata (31
Ikhtlsar Jabatan:
Melakukan pendataan dengan cara mengunjungi, mengumpulkan keterangan,
mencatat keterangan/informasi obyek kerja ke dalam buku, mengelompokkan,
menganalisa, merekapitulasi dan mentabulasi data serta membuat laporan sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku agar keterangan tersimpan dan dapat
dipergunakan apabila diperlukan
Uraian Tugas:
a. Mengumpulkan keterangan tentang obyek kerja sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk memudahkan pendataan;
b. Mencatat keterangan/informasi obyek kerja ke dalam buku sesuai prosedur
dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan data yang akurat;
c. Mengelompokkan, menganalisa, merekapitulasi dan mentabulasikan data
sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar keterangan tersimpan dan
dapat dipergunakan apabila diperlukan;
d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
e. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Ternasuk Dalam Jabatan Pendata
1. Pendata Daerah Rawan Kebakaran
2. Pendata Daerah Rawan Kebanjiran
3. Pendata Pengembangan dan Pembinaan Pegawai
8. Pendlstribusi 13|
Ikhtisar Jabatan:
Mendokumentasikan obyek kerja dengan cara menerima, mencatat, menyimpan,
menJrusun, menyiapkan, merawat dan mendistribusikan sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
pemakai obyek kerja.
Uraian Tugas:
a. Menerima dan menyortir obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaian;
b. Mencatat obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk bahan pengklasifikasian;
c. Menyimpan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
agar tertib dan memudahkan pengambilan bila diperlukan;
d. Mendistribusikan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan kebutuhan
pemakai obyek kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
pemakai;
e. Menyusun katalog berdasarkan metode yang telah ditentukan sebagai bahan
penolong agar dokumen mudah ditemukan;
f. Menyiapkan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk melayani pemakai;
g. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur sebagai bahan
evaluasi dan pertanggungiawaban tugas; dan
- 1l -
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pendistribusl
l. Pendistribusi Barang
2. Pendistribusi Formulir Isian Pengolah Dokumen
3. Pendistribusi Surat
9. Pendokumentasi (7f
Ikhtisar Jabatan:
Mendokumentasikan obyek kerja dengan cara menerima, mencatat, menyimpan,
men5rusun, menyiapkan dan merawat sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku untuk memudahkan penyajian.
Uraian Tugas:
a. Menyortir obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk memudahkan proses penyelesaian;
b. Mencatat obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk bahan pengklasilikasian;
c. Menyusun katalog berdasarkan metode yang telah ditentukan sebagai bahan
penolong agar dokumen mudah ditemukan;
d. Menyiapkan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk melayani pemakai;
e. Merawat obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
agar obyek kerja terawat dengan baik dan benar sampai batas waktu yang
ditentukan;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Ternasuk Dalam Jabatan Pendokumentasl
1. Pendokumentasi Data dan Kegiatan
2. Pendokumentasi Data Mutasi Kepegawaian
3. Pendokumentasi Data Permohonan Bantuan
4. Pendokumentasi Data Perumahan Peraturan perundang-undangan
5. Pendokumentasi Data Usul Perijinan
6. Pendokumentasi Produk Hukum
7. Pendokumentasi Surat
10. Penerima (5f
Ikhtlsar Jabatan:
Memeriksa, menghitung, membubuhkan tanda tangan, mengelompokkan dan
mencatat obyek kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,
untuk siap disampaikan/diantarkan kepada yang berkepentingan.
Uraian Tugas:
a. Memeriksa obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,
untuk mengetahui maksud dan tqjuan serta kebenarannya.
-t2-
b. Menghitung obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,
untuk memastikan jumlahnya;
c. Membubuhkan tanda tangan atau paraf pada pengantar pengiriman obyek
kerja sebagai bukti penerimaan;
d. Mencatat obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
serta untuk ketertiban administrasi;
e. Mengelompokkan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku, untuk memudahkan pendistribusian;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik
tertulis mauoun lisan.
Yang Termasuk Dalam .Iabatan Penerima
a. Penerima Laporan Bahan Anggaran Dasar
b. Penerima Permohonan Alih Status Keimigrasian
c. Penerima Permohonan Pengolah Dokumen Perjalanan
d. Penerima Permohonan Perpanjangan Ijin Tinggal
e. Penerima Permohonan Pindah Paspor
I l. Pengadministrasi (188f
Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mencatat, menyimpan surat serta dokumen lainnya sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Uraian Tugas:
a. Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk, sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pencarian.
b. Memberi lembar pengantar pada surat, sesuai dengan prosedur dan ketentuatl l
yang berlaku, agar memudahkan pengendalian;
c. Mengelompokkan surat atau dokumen menurr.rt jenis dan sifatnya, sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan
pendistribusian;
d. Mendokumentasikan surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku, agar tertib administrasi;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pengadmlnlstrasi:
1. Pengadministrasi Alat Bahan Laboratorium dan Instalasi
2. Pengadministrasi Analis Efek Samping Kosmetik
3. Pengadministrasi Analis Efek Samping Obat
4. Pengadministrasi Analis Efek Samping Obat Tradisional & Suplai Makanan
5. Pengadministrasi Anggaran Pembangunan
6. Pengadministrasi Anggaran Penyuluhan
7. PengadministrasiAnggaran Rutin
8. Pengadministrasi Arsip Aktif
9. Pengadministrasi Arsip Daerah
- 13 -
10. Pengadministrasi Bahan Fasilitasi Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil
1 1. Pengadministrasi Bahan Teknis Budidaya
12.Pengadministrasi Bahan Teknis Kesehatan Ikan dan Lingkungan
13. Pengadministrasi Bahan Teknis Perbenihan
14. Pengadministrasi Bahan Teknis Prasarana dan Sarana Budidaya
15. Pengadministrasi Bahan Teknis Usaha Budidaya
16. Pengadministrasi Bantuan Bidang Keagamaan
17. Pengadministrasi Bantuan dan Penyuluhan Hukum
18. Pengadministrasi Bantuan dan Produk Hukum Iptek
19. Pengadministrasi Barang Inventaris
20. Pengadministrasi Belanja Pegawai
2 1. Pengadministrasi Belanja Pembangunan
22. Pengadministrasi Belanja Rutin
23. Pengadministrasi Buku Kendali Wajib Pajak &Retribusi
24. Pengadministrasi Daftar Gaji
25. Pengadministrasi Disiplin dan Pengembangan Pegawai
26. Pengadministrasi Disiplin Pegawai
27 . Pengadministrasi Ekonomi Pembangunan
28. Pengadrninistrasi Evaluasi Produk Uji Klinik
29 . Pengadministrasi Fasilitas
30. Pengadministrasi Hukum
3 1. Pengadministrasi Identifikasi Fulau-Fulau Kecil
32. Pengadministrasi Industri Non Pertanian
33. Pengadministrasi Inventarisasi Barang
34. Pengadministrasi Jabatan Fungsional
35. Pengadministrasi Jaringan
36. Pengadministrasi Jaringan Ekonomi
37. Pengadministrasi Karcis
38. Pengadministrasi Keamanan dan Ketertiban
39. Pengadministrasi Keamanan Obat Asli Indonesia
40. Pengadministrasi Keanggotaan Pustaka
4 1. Pengadministrasi Kebakaran
42. Pengadministrasi Kebutuhan dan Pengendalian Barang
43. Pengadministrasi Kebutuhan Diklat Pegawai
44 . Pengadministrasi Kedudukan Hukum
45. Pengadministrasi Kegiatan
46. Pengadministrasi Kegiatan Pemuda dan Olahraga
47 . Pengadministrasi Kegiatan Rumah Tangga Dinas
48. Pengadministrasi Kegiatan Usaha Pos dan Telekomunikasi
49. Pengadministrasi Kemanfaatan Obat Asli Indonesia
50. Pengadministrasi Kemasyarakatan
5 1. Pengadministrasi Kemitraan
52. Pengadministrasi Kemitraan dan Kelembagaan Stakeholder
53. Pengadministrasi Kenaikan Pangkat
54. Pengadministrasi Kepegawaian
55. Pengadministrasi Kependudukan
56. Pengadministrasi Kesehatan
57. Pengadministrasi Kesejahteraan Pegawai
58. Pengadministrasi Kesejahteraan Sosial
-14-
59. Pengadministrasi Kesenian
60. Pengadministrasi Ketertiban dan Ketentraman
6 1. pengadministrasi Keuangan
62. Pengadministrasi Keuangan Sekretariat
63. Pengadministrasi Konservasi Jenis Ikan
64. Pengadministrasi Konservasi Kawasan
65. Pengadministrasi Koperasi Non Pertanian
66. Pengadministrasi Koperasi Pertanian
67 . Pengadministrasi Laboratorium Apotik
68. Pengadministrasi Laboratorium PBF
69. Pengadministrasi Laporan Apotik
70. Pengadministrasi Laporan PBF
71. Pengadministrasi Layanan Mutu
7 2. Pengadministrasi Mitigasi Bencana Lingkungan
73. Pengadministrasi Museum dan Kepurbakalaan
7 4. Pengadministrasi Mutasi Pegawai
75. Pengadministrasi Nota Perhitungan Pajak Retribusi Daerah
76. Pengadministrasi Obat Asli Indonesia
77 . Pengadministrasi Obat dan Alat Kesehatan
78. Pengadministrasi Obyek-obyek Potensi Pendapatan Asli Daerah dan
Pengolahdataan Sumber-sumber Air Tanah
7 9 . Pengadministrasi Olahraga
80. Pengadministrasi Pelaporan Penerimaan
8 1. Pengadministrasi Pelaporan Pengeluaran
82. Pengadministrasi Pelatihan Produktifitas Tenaga Kerja
83. Pengadministrasi Pelayanan Kerumahtanggaan
84. Pengadministrasi Pelelangan
85. Pengadministrasi Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan
86. Pengadministrasi Pembangunan Bangunan Pelayanan Umum
87. Pengadministrasi Pembelian Kebutuhan Barang
88. Pengadministrasi Pemberdayaan Perempuan, Organisasi Perempuan &
Partisipasi Masyarakat
89. Pengadministrasi Pembinaan Perangkat Kelurahan
90. Pengadministrasi Pemerintahan
9 1 . Pengadministrasi Pemilih an lPenunjukkan Langsung
g2.Pengadministrasi Penanggulangan Sumber Daya Pesisir dan Laut
93. Pengadministrasi Pendaftaran Makanan dan Minuman
94. Pengadministrasi Pendaftaran Makanan Khusus
95. Pengadministrasi Pendaftaran Pangan Olahan Tertentu
96. Pengadministrasi Pendapatan Pembinaan Bendahara
97 . Pengadministrasi Pendidikan dan Kebudayaan
98. Pengadministrasi Penerbit Izin
99. Pengadministrasi Penerimaan
100. Pengadministrasi Penerimaan Bea Imigrasi
10 1. Pengadministrasi Pengairan
IO2. Pengadministrasi Pengamanan Dalam
103. Pengadministrasi Pengamanan Instalasi Nuklir
104. Pengadministrasi Pengawas Kas dan Laporan Petugas Keuangan
Pembangunan
105. Pengadministrasi Pengawas Kas dan Laporan Petugas Keuangan Rutin
_ 15 _
1 06. Pengadministrasi Pengeluaran
LO7. Pengadministrasi Pengembangan dan Kesra
1 08. Pengadministrasi Pengembangan Pegawai
I 09. Pengadministrasi Penggunaan Kendaraan
1 10. Pengadministrasi Pengujian
1 1 1. Pengadministrasi Penilaian Kosmetik
I 12. Pengadministrasi Penilaian Kosmetik Tradisional
1 13. Pengadministrasi Penilaian Makanan
II4. Pengadministrasi Penilaian Obat Baru
115. Pengadministrasi Penilaian Obat Kopi
1 16. Pengadministrasi Penilaian Obat Tradisional
II7. Pengadministrasi Penilaian Suplai Makanan
1 18. Pengadministrasi Penyediaan Obat Poliklinik
1 19. Pengadministrasi Penyimpanan Basah
I2O. Pengadministrasi Penyimpanan dan Distribusi
12 | . Pengadministrasi Penyuluh
I22. Pengadministrasi Peralatan
123. Pengadministrasi Peraturan Perundang-undangan Perijinan
I24. Pengadministrasi Perawatan, Prasarana dan Sarana
L25. Pengadministrasi Perbekalan
126. Pengadministrasi Perdagangan dan Jasa
I27. Pengadministrasi Perizinan Usaha Peternakan
I28. Pengadministrasi Perjalanan Dinas
I29. Pengadministrasi Perkara
1 30. Pengadministrasi Perlengkapan
13 1. Pengadministrasi Permodalan
I32. Pengadministrasi Perpustakaan
133. Pengadministrasi Poliklinik
134. Pengadministrasi Produk Uji Klinik
135. Pengadministrasi Program Jaminan Mutu
136. Pengadministrasi Program Komunikasi Media Masa
L37 . Pengadministrasi Program Pembangunan Fisik dan Non Fisik
1 38. Pengadministrasi Program Pemerintahan
139. Pengadministrasi Program Pemuda dan Olahraga
140. Pengadministrasi Proyek
I4I. Pengadministrasi Rawat Inap
I42. Pengadministrasi Rencana Pembangunan Taman, Dekorasi Kota, Reklame,
dan Penerangan Jalan Umum
I43. Pengadministrasi Rencana Tata Ruang dan Zonasi Wilayah
I44. Pengadministrasi Rencana Tata Ruang Laut Nasional
145. Pengadministrasi Rumah Tangga
L 46. Pengadministrasi Sampel
I47. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
148. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran
I49. pengadministrasi Sarana Kapal Riset
150. Pengadministrasi Sarana Pulau-Pulau Kecil
151. Pengadministrasi Sejarah dan Nilai Tradisional
152. Pengadministrasi Senjata Api dan Amunisi
153. Pengadministrasi Simpan Pinjam
154. Pengadministrasi SKPP Gaji Pegawai
-16-
1 55. Pengadministrasi SLTP
156. Pengadministrasi SMK
157. Pengadministrasi SMU
158. Pengadministrasi SPMU Belanja Pegawai
159. Pengadministrasi SPP dan Penertiban SPMU Anggaran Pembangunan
160. Pengadministrasi SPP dan Penertiban SPMU Anggaran Rutin
16 l. Pengadministrasi Standarisasi Kosmetik
1 62. Pengadministrasi Standarisasi Sediaan Galenik
163. Pengadministrasi Sumber Daya Kelautan
164. Pengadministrasi Surat
165. Pengadministrasi Surat Keberatan dan Banding
166. Pengadministrasi Tata Guna Hutan
167. Pengadministrasi Tata Usaha Biro
168. Pengadministrasi Teknologi Budidaya
169. Pengadministrasi Teknologi Formulasi Obat Asli Indonesia
170. Pengadministrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi
171. Pengadministrasi Umum
172. Pengadministrasi Umum Produk Hukum
173. Pengadministrasi Umum Seksi Informatika
174. Pengadministrasi Umum Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
175. Pengadministrasi Umum Seksi Lalu Lintas Penyeberangan
176. Pengadministrasi Umum Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
lTT.Pengadministrasi Umum Seksi Pos dan Telekomunikasi
178. Pengadministrasi Urusan Dalam
179. Pengadministrasi Urusan Harta Peninggalan dan Catatan Sipil
180. Pengadministrasi Urusan Pengacara dan Notaris
181. Pengadministrasi Usulan Anggaran Rutin dan Pembangunan Pada Bagianbagian
182. Pengadministrasi Usulan Anggaran Rutin dan Pembayaran
183. Pengadministrasi Usulan-usulan Proyek
184. Pengadministrasi Verifikasi Anggaran Pembangunan
I 85. Pengadministrasi Verilikasi Anggaran Rutin
I 86. Pengadministrasi Verifi kasi Belanja Pembangunan
187. Pengadministrasi Verifikasi Pajak & Retribusi Daerah
188. Pengadministrasi Verifikasi Pendapatan & Belanja Rutin
12. Pengganda (3f
Ikhtisar .Iabatan:
Menerima, mencatat dan menggandakan obyek kerja yang akan digandakan
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku serta menyimpan nota
penggandaan agar memudahkan dalam pencarian.
Uralan Tugas:
a. Menerima obyek kerja yang akan digandakan ke dalam buku pengendalian
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tertib
administrasi;
b. Membuat nota sesuai dengan jumlah obyek kerja yang akan digandakan
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk disampaikan
kepada atasan;
-t7-
c. Meneruskan nota permintaan penggandaan kepada atasan untuk
mendapatkan persetujuan;
d. 'Menggandakan obyek kerja dengan menggunakan mesin pengganda sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar menghasilkan
penggandaan yang efisien dan efektif;
e. Merekapitulasi nota penggandaan secara periodik untuk mengetahui jumlah
penggandaan;
f. Menyimpan nota sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
memudahkan pencarian kembali apabila diperlukan;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pengganda
1. Pengganda Buku
2. Pengganda Dokumentasi
3. Pengganda Surat
13. Penghimpun (9f
Ikhtisar Jabatan:
Menerima, menghimpun dan mengelompokkan obyek kerja sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Uraian Tugas:
a. Menerima dan mengumpulkan obyek kerja dari responden yang ditentukan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b. Mengelompokkan obyek kerja berdasarkan data yang diperoleh sesuai dengan
unit kerjanya untuk memudahkan apabila diperlukan;
c. Mencatat kegiatan obyek kerja berdasarkan permasalahan yang terjadi
sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
d. Menerima dan meneliti berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk
mengetahui permasalahannya;
e. Memeriksa obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk mengetahui permasalahannya;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Penghlnpun
1. Penghimpun AD, ART, dan Susunan Pengurus Ormas dan Organisasi Profesi
2. Penghimpun Informasi Harga Perlengkapan
3. Penghimpun Kartu Putusan Pengadilan Pidana
4. Penghimpun Laporan Petugasan Program
5. Penghimpun Penerbitan Organisasi Profesi Intemasional
6. Penghimpun Perundang-undangan
7. Penghimpun Produk Hukum Dan Negara Lain
8. Penghimpun Putusan Perkara Pengolah Data dan Tata Usaha Negara
9. Penghimpun Tenaga Bantuan Pemadam Kebakaran
-18-
14. Pe nginve ntaris (5f
Ikhtlsar Jabatan:
Menginventarisasi data kedalam buku inventaris sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Uralan Tugas:
a. Mengumpulkan data melalui laporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku agar tertib administrasi;
b. Mencatat dan menjumlah jenis dan nama data laporan kedalam media
tertentu sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar mengetahui
kondisi yang sebenarnya;
c. Membuat daftar inventaris menurut jenis merek tahun pembuatan,
pembelian, dan nomor kode dengan menggunakan sarana sesuai ketentuan
yang berlaku agar mudah ditemukan;
d. Membuat susunan nomor dan kode inventaris agar dapat memudahkan
pengecekan;
e. Menyusun laporan triwulan dan laporan tahunan sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam .Iabatan Penglnventaris
1. Penginventaris Barang dan ATK
2. Penginventaris Bibit Ternak Unggulal
3. Penginventaris Foto, Video, dan Film
4. Penginventaris Perlengkapan
5. Penginventaris Pustaka
15. Pengumpul (294f
Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mengumpulkan, dan mengelompokkan bahan sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk memperoleh bahan kegiatan program kerja.
Uraian Tugas:
a. Menerima dan mengumpulkan bahan dari responden berdasarkan prosedur
yang ditentukan untuk tindakan selanjutnya;
b. Mengelompokkan bahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
memudahkan perolehan data yang dibutuhkan;
c. Mencatat perkembangan kegiatan dan permasalahan data yang terjadi sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan rencana
kerja;
d. Menerima dan meneliti kebenaran data berdasarkan bahan yang masuk
sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan yang akan
diprioritaskan;
e. Mengolah dan menyajikan data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
sesuai jenis penyelenggaraan dan permasalahan yang akan ditindak lanjuti;
f. Menyiapkan konsep data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai
bahan penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan pembinaan;
-19-
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pengumpul
1. Pengumpul Data Pengembangan Kota
2. Pengumpul Data Permodalan Dan Investasi
3. Pengumpul Data Program Kerja LKS Tripartit
4. Pengumpul Data Program Pembangunan Ketenagakerjaan
5. Pengumpul Data Sistem Programming
6. Pengumpul Data Kecelakaan Lalu Lintas
7. Pengumpul Data Kelembagaan Kerjasama Ketenagakerjaan
8. Pengumpul Bahan Akademik dan Pengajaran
9. Pengumpul Bahan Bangunan dan Kerajinan Umum
10. Pengumpul Bahan Berbahaya
1 1. Pengumpul Bahan Evaluasi dan Dokumentasi
12. Pengumpul Bahan Evaluasi Diklat Teknis
13. Pengumpul Bahan Evaluasi Diktat Kepemimpinan dan Fungsional
14. Pengumpul Bahan Kerjasama
15. Pengumpul Bahan Media Promosi
16. Pengumpul Bahan Pengembangan SDM
17. Pengumpul Bahan Pengkajian dan Penyajian
18. Pengumpul Bahan Perencanaan dan Kerjasama.
19. Pengumpul Bahan Perencanaan Promosi
20. Pengumpul Bahan Pustaka Serta Arsip
21. Pengumpul Bahan Rancang Bangun
22. Pengumpul Bahan Status dan Bahan Penghapusan
23. Pengumpul dan pengolah data lakip dan penilaian kinerja aparatur
24. Pengumpul dan pengolah data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
(LHKPN)
25. Pengumpul Data Akta Kelahiran
26. Pengumpul Data Akta Perkawinan dan Perceraian
27. Pengumpul Data Akutansi Pendapatan
28. Pengumpul Data Aneka Wisata
29. Pengumpul Data Anggaran Dasar Koperasi
30. Pengumpul Data Anggaran Pembangunan
31. Pengumpul Data Anggaran Pendapatan
32. Pengumpul Data Arsip Perijinan Yang Telah Ditetapkan
33. Pengumpul Data Aset Daerah Milik Pemda
34. Pengumpul Data Bahan Evaluasi dan Dokumentasi dan Perijinan
35. Pengumpul Data Bahan Evaluasi Dan Pelaporan
36. Pengumpul Data Bahan Informasi Mobile
37. Pengumpul Data Bahan Informasi Penyuluhan
38. Pengumpul Data Bahan Informasi Program Pemerintah, Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat
39. Pengumpul Data Bahan Pelayanan Informasi Kota
4O. Pengumpul Data Bahan Penataan Bangunan Lainnya
41. Pengumpul Data Bahan Penataan Bangunan Milik Pemerintah
42. Pengumpul Data Bahan Penataan Bangunan Pelayanan Umum
43. Pengumpul Data Bahan Penetapan Persetujuan Pengolah Dokumen Amdal,
UKUUPL dan DPL
44. Pengumpul Data Bahan Pengkajian dan Pembahasan Studi Amdal, UKUUPL
dan DPL
45. Pengumpul Data Bahan Penilaian Pengolah Dokumen Amdal, UKLIUPL dan
PL
-20-
46. Pengumpul Data Bahan Penyusunan Anggaran
47. Pengumpul Data Bahan Perencanaan
48. Pengumpul Data Bahan Pembangunan Bangunan Lainnya
49. Pengumpul Data Bahan Pembangunan Bangunan Milik Pemerintah
50. Pengumpul Data Bahan Pembangunan Bangunan Pelayanan Umum
51. Pengumpul Data Bahan Sosialisasi Peraturan Perundang- undangan
Lingkungan Hidup
52. Pengumpul Data Bahan Tata Ruang dan Tata Guna Bangunan
53. Pengumpul Data Bahan Demokratisasi dan Pemilu
54. Pengumpul Data Bahan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
55. Pengumpul Data Bahan Keperluan Analis Jabatan
56. Pengumpul Data Bahan Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
57. Pengumpul Data Bahan Pengkaji Masalah Aktual
58. Pengumpul Data Bahan Perencanaan dan Evaluasi Program Pengusutan
Bangunan
59. Pengumpul Data Bahan Perencanaan Program Administrasi Perijinan
60. Pengumpul Data Bahan Perencanaan Program Administrasi
6I. Pengumpul Data Bahan Perencanaan Program Media Massa
62. Pengumpul Data Bahan Program Bimbingan Dan Penyuluhan
63. Pengumpul Data Bahan Rencana Penanggulangan Bencana
64. Pengumpul Data Bahan Usaha Ekonomi Ralryat
65. Pengumpul Data Bangunan dan Lingkungan dalam Rangka Konservasi,
Peremajaan dan Pengembangan Kawasan
66. Pengumpul Data Barang
67. Pengumpul Database Perijinan
68. Pengumpul Data Bekas Pengusutan Pembangunan
69. Pengumpul Data Belanja Pegawai
70. Pengumpul Data Belanja Pembangunan
7l. Pengumpul Data Belanja Rutin
72. Pengumpul Data Bidang Pariwisata
7 3. Pengumpul Data Bimbingan dan Keselamatan Berlalu-Lintas
74. Pengumpul Data Bina Bendaharawan
75. Pengumpul Data Calon Transmigrasi
76. Pengumpul Data Daftar Kebijakan Program Pembangunan Fisik dan Non
Fisik
77. Pengumpul Data dan Inventaris Putusan Pengadilan
78. Pengumpul Data dan Pengagenda Surat Sarana dan Prasarana
79. Pengumpul Data dan Prasarana Pengairan
80. Pengumpul Data Distribusi dan Penghapusan Barang
81. Pengumpul Data Dokumentasi dan Data Non Fisik
82. Pengumpul Data Dokumentasi Hasil Pengukuran
83. Pengumpul Data Ekspor Hasil Usaha Industri dan Usaha Perdagangan
84. Pengumpul Data Ekstensifikasi & Intensifikasi Pendapatan Pasar
85. Pengumpul Data Fasilitas Sosial dan Umum
86. Pengumpul Data Fasilitasi, Mediasi Perlindungan Konsumen dan
Kemetrologian
87. Pengumpul Data Formasi Jabatan
88. Pengumpul Data Hasil Pengukuran
89. Pengumpul Data Hasil Survey, Gambar Rencana Pembangunan Perumahan
dan Prasarana Lingkungan
90. Pengumpul Data Himpunan Peraturan Perundang-undangan Hubungan
Antar Lembaga
9 1. Pengumpul Data Himpunan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah
Kecamatan
92. Pengumpul Data Hubungan Antar Lembaga
93. Pengumpul Data Identifikasi dan Perumusan Program
94. Pengumpul Data Industri Agro dan Hasil Hutan
-2t-
95. Pengumpul Data Industri Elektronika dan Aneka
96. Pengumpul Data Industri Kimia
97. Pengumpul Data Industri Kimia, Fulp dan Kertas
98. Pengumpul Data Industri Logam dan Elektronika
99. Pengumpul Data Industri Logam, Mesin, Perekayasaan dan Alat Angkut
l00.Pengumpul Data Industri Padat Karya
10l.Pengumpul Data Industri Pang&n, Sandang dan Kulit
IO2. Pengumpul Data Industri Tekstil
103.Pengumpul Data Infomasi Dekorasi Kota
1 04. Pengumpul Data Informasi Ketenagakerjaan
105. Pengumpul Data Informasi Masyarakat
106. Pengumpul Data Informasi Pertanian
IO7. Pengumpul Data Informasi Reklame dan Penerangan Jalan Umum
108.Pengumpul Data Informasi Usaha Industri dan Perdagangan
109.Pengumpul Data Informasi, Publikasi dan Penyuluhan
1 10. Pengumpul Data Intensitas Penyebaran Ham al Penyakit
1 1 1 . Pengumpul Data Inventarisasi, Tabulasi dan Statistik Program Kerja
ll2. Pengumpul Data Jaringan Transportasi Jalan
l 13.Pengumpul Data Jenis Sarana dan Akomodasi Kepariwisataan
Il4.Pengumpul Data Kantor Wilayah
1 15. Pengumpul Data Kasus-kasus Permasalahan Ketenagakerjaan
I 16. Pengumpul Data Kebersihan Pasar
lI7. Pengumpul Data Kebijakan Kelembagaan Koperasi
1 18. Pengumpul Data Kebudayaan Bernilai Kepariwisataan
I 19. Pengumpul Data Kebutuhan Bibit Tanaman
I2O. Pengumpul Data Kebutuhan Hidup Minimum, Pemutusan Hubungan Kerja
dan Harga Bahan Pokok
l2l.Pengumpul Data Kebutuhan Latihan
122. Pengumpul Data Kegiatan Perangkat Daerah
I23. Pengumpul Data Kelembagaan Instruktur Dan Tenaga Pelatihan Program
I24. Pengumpul Data Kelengkapan Persyaratan dan Petugas Pemberian
Penomoran Registrasi Permohonan Perijinan
I25. Pengumpul Data Kelompok Komunikasi Sosial Masyarakat
126.Pengumpul Data Kendaraan
I27. Pengumpul Data Kependudukan
I28. Pengumpul Data Kepenghunian dan Pengawas Pemanfaatan Perumahan dan
Tanah
I29. Pengumpul Data Kerjasama Usaha Industri Perdagangan Luar Negeri
l3O.Pengumpul Data Kerjasama Pengembangan Seni dan Budaya
131 . Pengumpul Data Kesejahteraan Pegawai
I32. Pengumpul Data Kesenian Bernilai Kepariwisataan
133. Pengumpul Data Ketenagakerjaan dan Pengangguran
134.Pengumpul Data Ketertiban Lalu Lintas
135. Pengumpul Data Ketertiban Pasar
136. Pengumpul Data Klasifikasi Koperasi
I37. Pengumpul Data Kurikulum Diklat
138. Pengumpul Data Lahan Pertanian
139.Pengumpul Data Lalu Lintas Hewan ternak
l40.Pengumpul Data Lalu Lintas Komoditi Tanaman Pangan dan Hortikultura
I4I. Pengumpul Data Lalu Lintas Daging
I42. Pengumpul Data Lalu Lintas Hasil Perikanan
143.Pengumpul Data Lembaga Latihan Swasta
I44. pengumpul Data Lembaga Pengembangan Produktifitas Tenaga Kerja
l45.Pengumpul Data Lembaga Penyelenggara Pos dan Telekomunikasi
146. Pengumpul Data Lingkungan Hidup
r47. Pengumpul Data Manajemen dan Rekayasa LaIu Lintas
148.Pengumpul Data Masalah dan Potensi Kesejahteraan Sosial
-22-
I49. Pengumpul Data Modul dan Simulasi Diklat
150.Pengumpul Data Museum dan Kepurbakalaan
151 . Pengumpul Data Mutasi Penduduk
I1z.Pengumpul Data Norma Kerja Umum
l53.Pengumpul Data Obyek Wisata
154. Pengumpul Data Organisasi
l55.Pengumpul Data Pasca Panen Hasil Pertanian, Ternak, dan Perikanan
156.Pengumpul Data Pedagang Kaki Lima
L57. Pengumpul Data Pelanggaran Kependudukan
ls8.Pengumpul Data Pelepasan dan Ruislag Tanah Lahan Perumahan
l59.Pengumpul Data Pelestarian Sumber Daya Alam
160.Pengumpul Data Pemakai Perumahan dan Tanah
161.Pengumpul Data Pemakai Tanah Pemerintah Kota
162. Pengumpul Data Pemasaran Wisata
163.Pengumpul Data Pembangunan Fisik dan Non Fisik
164. Pengumpul Data Pembangunan Potensi Pelajar dan Olahraga
165. Pengumpul Data Pembelian
I66.Pengumpul Data Pemberdayaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Sektor
Formal
167. Pengumpul Data Pemberdayaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Sektor
Informal
168.Pengumpul Data Pemegang Ijin Sewa Tanah dan Rumah
L69. Pengumpul Data Pemeliharaan Fasilitas Pasar
I7o.Pengumpul Data Penataan Batas Wilayah
17 L.Pengumpul Data Pendaftaran Perusahaan
172. Pengumpul Data Pendapatan dan Belanja Rutin
I73. Pengumpul Data Penerimaan Lain-lain Daerah
IT4.Pengumpul Data Pengadaan, Penyaluran dan Hasil Perdagangan
lTS.Pengumpul Data Pengaduan Publik
lT6.Pengumpul Data Pengawas Bangunan
177. Pengumpul Data Pengawas Kependudukan
178.Pengumpul Data Pengawas Norma Keselamatan dan Higienis Perusahaan
I79. Pengumpul Data Pengawas Norma Keselamatan Kerja
l80.Pengumpul Data Pengawas Pemanfaatan Bangunan
18l.Pengumpul Data Pengawas Sekolah, Desiminasi Kurikulum Metode dan
Evaluasi Mengajar
I82. Pengumpul Data Pengelolaan Operasional Lalu Lintas
lB3.Pengumpul Data Pengembangan dan Perluasan Kerja
lB4.Pengumpul Data Pengembangan Industri Rumah Tangga
185.Pengumpul Data Pengembangan Jasa Wisata
186. Pengumpul Data Pengembangan Manajemen Sekolah
187. Pengumpul Data Pengembangan Manajemen SLTP
188. Pengumpul Data Pengembangan Manajemen SMU
189. Pengumpul Data Pengembangan Pasar
1 90. Pengumpul Data Pengembangan Pendidikan Kebudayaan
19 1 . Pengumpul Data Pengembangan Perdagangan Ekspor
I92. Pengumpul Data Pengembangan Pertunjukkan Rakyat
lg3.Pengumpul Data Pengembangan Pos Ekonomi Rakyat
I94. Pengumpul Data Pengendalian dan Pembangunan Perumahan serta
Prasarana Lingkungan
l95.Pengumpul Data Pengendalian dan Pengawas Mutu
196. Pengumpul Data Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
I97. Pengumpul Data Pengharmonisasian
l9B.Pengumpul Data Penguji SPP
I99. Pengumpul Data Pengujian Kendaraan
200. Pengumpul Data Pengusutan dan Pembongkaran Bangunan
-23-
20l.Pengumpul Data Permodalan Koperasi Simpan Finjam dan Unit Simpan
Pinjam
202. Pengumpul Data Penyebaran Pengembangan Ternak
203. Pengumpul Data Penyediaan Sarana Pemakaman
204. Pengumpul Data Penyelenggaraan Media Elektronik
205. Pengumpul Data Penyelenggaraan Media Interaktif
206. Pengumpul Data Penyelenggaraan Otonomi Daerah
207. Pengumpul Data Penyelenggaraan Penerbitan I Cet ak
208. Pengu.mpul Data Penyimpanan Barang
209. Pengumpul Data Penyusun Teknis Penyuluhan Kependudukan, Penyusunan
Rencana dan Program
210. Pengumpul Data Perangkat Kecamatan
21l.Pengumpul Data Perangkat Pos dan Telekomunikasi
2 12. Pengumpul Data Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kelurahan
2 13. Pengumpul Data Perbengkelan Kendaraan
2 14. Pengumpul Data Perdagangan Barang
2 15. Pengumpul Data Perdagangan Jasa
216. Pengumpul Data Perlengkapan Syarat-syarat Teknis Tata Ruang, Peletakan,
Pengkavlingan Sepadan Koefisien
217. Pengumpul Data Pertambangan Dan Energi
218.Pengumpul Data Pertunjukan Hiburan Umum
219. Pengumpul Data Perumahan dan Prasarana Lingkungan Milik Pemerintah
Kota
220. Pengumpul Data Perusahaan Produk Menggunakan
22l.Pengumpul Data Peta dan Nomor Bangunan
222. Pengumpul Data Potensi
223. Pengumpul Data Potensi Kemitraan, Potensi Usaha
224.Pengumpul Data Potensi Pencari Kerja
225.Pengumpul Data Potensi Sumber Daya Pertanian
226. Pengumpul Data Produksi Pertanian Tanaman Pangan
227.Pengtmpul Data Produksi Sosial Ekonomi dan Prasarana
228. Pengumpul Data Program Badan Pengelola Lingkungan Hidup dan
Pengembangan Kapasitas
229. Pengumpul Data Program Kependudukan
23O.Pengumpul Data Program Pelestarian Sumber Daya Alam dan Baku Mutu
Lingkungan Hidup
231. Pengumpul Data program Pemerintah, Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat
232.Pengumpul Data Program Pengembangan Dunia Usaha
233. Pengumpul Data Program Pertanian
234. Pengumpul Data Promosi dan Informasi Wisata
235. Pengumpul Data Fromosi Potensi Kota
236. Pengumpul Data Proyek Daerah dan Bahan Anggaran
237. Pengumpul Data Realisasi Keuangan Proyek Bussiness Proccess Management
(BPM) Rutin dan Pembangunan
238.Pengumpul Data Realisasi Laporan Penerimaan Retribusi Daerah
239. Pengumpul Data Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah
240. Pengumpul Data Rencana Pengembangan Pegawai
241. Pengumpul Data Rencana Teknik Ruang dan Prasarana Kota
242.Pengumpul Data Rumah Makan dan Barang
243.Pengumpul Data Sarana Ekonomi Dunia Usaha
244. Pengumpul Data Sarana Pemakaman
245. Pengumpul Data Sarana Wisata
246.Pengumpul Data Sejarah dan Nilai Tradisional
247.Pengtmpul Data Sengketa Pemakai Rumah dan Tanah
248.Pengumpul Data dan Pengkaji Kegiatan Penyelenggaraan PPOD Hukum dan
Organisasi
-24-
249. Pengumpul Data Sertifikasi dan Lisensi Kerja
250. Pengumpul Data Sistem dan Perangkat Lunak Pengembangan
Kewirausahaan
251. Pengumpul Data Sosial dan Budaya
252. Pengumpul Data Statistik Koperasi
253. Pengumpul Data Statistik Pertanian
254. Pengumpul Data Studi Kelayakan Perencanaan Pengembangan
255. Pengumpul Data Sumber Daya perikanan
256. Pengumpul Data Sumber Pendapatan Asli Daerah
2S7.Pengumpul Data Surat Penyitaan Daerah Wajib Pajak/Retribusi
258. Pengumpul Data Tata Laksana
259. Pengumpul Data Teknis Arsitektur Sipil dan Planologi
26O. Pengumpul Data Teknis Penyimpanan dan Informasi
261 . Pengumpul Data Teknis Perparkiran
262. Pengumpul Data Teknis Terminal
263. Pengumpul Data Tenaga Magang Dalam dan Luar Negeri
264. Pengumpul Data Tenaga Teknis SLTP
265. Pengumpul Data Tenaga Teknis SMU
266.Pengumpul Data Tenaga Teknis TK/SD
267 .Pengampul Data Transportasi, Perhubungan dan Pariwisata
268. Pengumpul Data Ketentraman dan Ketertiban
269. Pengumpul Data Tujuan dan Pola Usaha Transmigrasi
270.Pengumpul Data Tunggakan dan Keberatan Wajib Pajak/Retribusi
27l.Pengumpul Data Uraian Proyek Di Lingkungan BPM
272.Pengumpul Data Usaha Angkutan
273. Pengumpul Data Usaha Kecil Mikro Non Pedagang Kaki Lima
274.Pengumpul Data Usaha Koperasi Bidang Distribusi dan Aneka Jasa
27S.Pengumpul Data Usaha Koperasi Bidang Pemasaran dan Kemitraan
276.Pengumpul Data Usaha Koperasi Produksi dan Konsumsi
277.Pengumpul Data Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
Koperasi
278.Pengumpul Data Usaha Pemotongan Hewan/Unggas dan Lalu lintas Daging
279. Pengumpul Data Usaha Perdagangan
28O.Pengumpul Data Usaha Perdagangan Dalam Negeri
281. Pengumpul Data Usaha Pos dan Koperasi
282. Pengumpul Data Perundang-undangan Penyelenggaraan Otonomi Daerah
283.Pengumpul Data Wajib Pajak Daerah
284. Pengumpul Data Pemegang Buku serta Laporan Penerimaan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan
285. Pengumpul Deposit
286. Pengumpul Hasil Telaahan Status Barang Perlengkapan dan Penyiap Konsep
Keputusan
287.Pengumpul KLB
288. Pengumpul Sarana Angkutan
289. Pengumpul Sarana Diklat
290. Pengumpul Tata Niaga, Informasi Pasar dan Harga Komoditas Hasil
Pertanian/Tanaman Pangan, Peternakan
29 l. Pengumpul Teknik Penyehatan Lingkungan
292. Pengumpul Data Pengembangan Program Pertanian dan Koperasi
293. Pengumpul Data Pengawas Norma Jamsostek Tenaga Kerja Anak dan Wanita
294.Pengumpul Data Penyediaan, Peredaran Susu dan Telur
16. Penyalin Garis Hasil Perencanaan Kota (lf
Ikhtisar Jabatan:
Menerima dan mempelajari data hasil pemetaan dan pengukuran serta membuat
sketsa dengan menggunakan peralatan kerja dan melihat patok-patok yang telah
ditentukan untuk' menentukan garis hasil perencanaan.
-25-
Uraian Tugas:
a. Menerima data hasil pemetaan dan pengukuran dari petugas pengukur untuk
ditindak lanjuti;
b. Mempelajari obyek keda dari pimpinan dan atasan sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Membuat pola dasar gambar/ peta dengan menggunakan sarana yang ada
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk disalin;
d. Menyimpan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,
sebagai bahan/arsip apabila diperlukan;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperitahkan pimpinan baik tertulis
maupun lisan.
17. Penyusun (2151
Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mengumpulkan dan mengklasifikasikan obyek kerja serta mengkaji
dan menyusun obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan.
Uraian Tugas:
a. Menerima dan memeriksa bahan dan data obyek kerja sesuai prosedur
sebagai bahan kajian dalam rangka pen1rusunan obyek kerja;
b. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data obyek kerja sesuai
spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan;
c. Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait
dengan obyek kerja sesuai prosedur dalam rangka penJrusunan obyek kerja;
d. Menyusun konsep penyusunan obyek kerja sesuai dengan hasil kajian dan
prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
e. Mendiskusikan konsep penyusunan obyek kerja dengan pejabat yang
berwenang dan terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan pen5rusunan
obyek kerja;
f. Menyusun kembali obyek kerja berdasarkan hasil diskusi sesuai prosedur
untuk kelancaran dan optimalisasi penyusunan obyek kerja;
g. Mengevaluasi proses pen5rusunan obyek kerja sesuai prosedur sebagai bahan
perbaikan dan kesempurnaan tercapainya sasaran;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Penyusun
1. Penyusun Bahan Laporan
2. Penyusun Bahan Pembahasan Rancangan Produk Hukum Daerah
3. Penyusun Bahan Pembinaan Keagrariaan
4. Penyusun Bahan Pembinaan Tata Kota
5. Penyusun Bahan Petugas Pembinaan Bidang Perekonomian
6. Penyusun Bahan Petugas Pembinaan Sektor Pembangunan
-26-
7. Penyusun Bahan Petugas Pembinaan Teknis Perencanaan Pembangunan
Perumahan dan Prasarana Lingkungan
8. Penyusun Bahan Siaran Petugas Pemberitaan dan Protokol
9. Penyusun Konsep Penyempurnaan
10. Penyusun Konsep Silabus dan Jurnal Pelajaran
11. Penyusun Anggaran Pembangunan
12. Penyusun Anggaran Rutin
13. Penyusun Arahan Pola dan Besaran Sarana Parkir
14. Penyusun Arsip
15. Penyusun Askes
16. Penyusun Bahan Bina Keluarga Berencana
17. Penyusun Bahan Dasar Kosmetik
18. Penyusun Bahan Dokumentasi
19. Penyusun Bahan Evaluasi dan Laporan Belajar
20. Penyusun Bahan Laporan Subdinas
\ 21. Penyusun Bahan Laporan Keuangan
22. Penyusun Bahan Pemberdayaan Hak-hak Perempuan
23. Penyusun Bahan Pemberian Bantuan Hukum
24. Penyusun Bahan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan kelurahan
25. Penyusun Bahan Penelaahan Produk Hukum
26. Penyusun Bahan Pengembangan Kemitraan Organisasi Perempuan
27. Penyusun Bahan Petugas Pembinaan Kemasyarakatan
28. Penyusun Bahan Produk Hukum Pengelolaan Retribusi
29. Penyusun Bahan Produk Hukum Perijinan Pasar
30. Penyusun Bahan Program dan Partisipasi Masyarakat
31. Penyusun Bahan Rapat Koordinasi Subbagian Otonomi Daerah
32. Penyusun Bahan Rencana Program
33. Penyusun Bahan Seleksi Calon Kepala Sekolah
34. Penyusun Bahan Siaran Pers dan Petugas Pemberitaan
35. Penyusun Bahan Teknis Kenyamanan Ketertiban Makam
36. Penyusun Bahan Teknis Pemantau dan Pengendalian Pemakaman
37. Penyusun Bahan Teknis Pengembangan Usaha Distribusi Aneka Jasa
38. Penyusun Bahan Teknis Pengembangan Usaha Pemasaran Kemitraan
39. Penyusun Bahan Teknis Pengembangan Usaha Produksi Konsumsi
40. Penyusun Bahan Teknis Penyehatan Lingkungan Perumahan
41. Penyusun Berkala Jumlah Tahanan Rumah Tahanan
42. Penyusun Bulanan Notariat
43. Penyusun Copy Dokumen Legal
44. Penyusun Daftar Ekspirasi
45. Penyusun Daftar Jumlah dan Kualifikasi Daftar Menu Makanan
46. Penyusun Daftar Nominatif Kenaikan Pangkat
47. Penyusun Berita Acara Pengamanan
48. Penyusun Teknis Petugas Penyuluhan
49. Penyusun Database Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
50. Penyusun Database Investor
51. penyusun Database Pemetaan
52. Penyusun Database Perkembangan Permohonan Izini Mendirikan Bangunan
53. Penyusun Data Bezetting pegawai dan Formasi PNS
54. Penyusun Data Bidang Kesejahteraan Sosial
55. Penvusun Data dan Informasi Pemolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
-27 -
56. Penyusun Data dan Penyaji Data Perkara Pidana
57. Penyusun Data Dasar Organisasi Internasional
58. Penyusun Data Daftar Urut Kepangkatan dan Tata Naskah
59. Penyusun Data Evaluasi Biofisik
60. Penyusun Data Formasi dan Laporan
61. Penyusun Data Hasil Diklat
62. Penyusun Data Hutan Kota
63. Penyusun Data Hutan Produksi
64. Penyusun Data Hutan Rakyat
65. Penyusun Data Informasi Warga Negara Asing
66. Penyusun Data Informasi Warga Negara Indonesia
67. Penyusun Data Konservasi Tanah
68. Penyusun Data Pengembangan Potensi Dan Investasi Daerah
69. Penyusun Data Pengembangan Teknik Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
70. Penyusun Data Perencanaan Perhutanan Sosial
71. Penyusun Data Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
72. Penyusun Data Reboisasi Hutan Lindung dan Hutan Konversi
73. Penyusun Data Rehabilitasi Hutan Mangrove dan Hutan Pantai
74. Penyusun Data Rehabilitasi Rawa dan Gambut
75. Penyusun Data Reklamasi Hutan
76. Penyusun Data Sosial, Ekonomi, dan Kelembagaan
77. Penyusun Data Statistik Perkara
78. Penyusun Data Statistik Perlengkapan dan Penyiap Laporan
79. Penyusun Diklat Pemberdayaan Masyarakat
80. Penyusun Dokumentasi Ilmiah
81. Penyusun Dokumentasi Keimigrasian Warga Negara Asing
82. Penyusun Dosir Orang Asing
83. Penyusun Daftar Urut Kepangkatan
84. Penyusrrn Evaluasi dan Laporan
85. Penyusun Evaluasi dan Laporan Pembahasan Undang-undang
86. Penyusun Gambar dan Rancang Bangunan
87. Penyusun Hasil Telaahan Usul Penghapusan Barang
88. Penyusun Informasi Bahan Berbahaya
89. Penyusun Inventarisasi Bahan Berbahaya
90. Penyusun Jadwal Penjagaan
91. Penyusun Jadwal Ujian dan Pengawas
92. Penyusun Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Operasional
93. Penyusun Petunjuk Teknis dan Metode Penugasan Penyuluhan Pemanfaatan
Sarana dan Prasarana Pengairan
94. Penyusun Petunjuk Teknis Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam/Banjir
95. Penyusun Petunjuk Teknis Kegiatan Pengendalian Operasional
96. Penyusun Petunjuk Teknis Petugas Penertiban
97. Penyusun Petunjuk Teknis Survey dan Perencanaan
98. Penyusun Jurnal Disposisi
99. Penyusun Jurnal Napi
100. Penyusun Kalender Pendidikan
101. Penyusun Kartu Istri/Kartu Suami
102. Penyusun Kartu Pegawai
103. Penyusun Kartu Daftar Putusan
104. Penyusun Kartu Perorangan Orang Asing
-2A-
105. Penyusun Kebijakan Petugas Layanan Perpustakaan
106. Penyusun Kegiatan Balai Pemasyarakatan
107. Penyusun Kliping
108. Penyusun Koefrsien Dasar Bangunan
109. Penyusun Koefisien Ketinggian Bangunan
1 10. Penyusun Konsep Daftar Usulan Proyek dan Daftar Isian Proyek
111. Penyusun Konsep Fasilitas Sarana Potensi Kebakaran
112. Penyusun Konsep Petunjuk Teknis Petugas Kegiatan Diklat
113. Penyusun Konsep Kegiatan Pendataan, Statistik dan Retribusi Kebakaran
114. Penyusun Konsep Kualifikasi Calon Siswa
1 15. Penyusun Konsep Kurikulum Diklat
1 16. Penyusun Konsep Pengembangan Sistem informasi
I 17. Penyusun Konsep Rancangan Izin Mendirikan Bangunan
1 18. Penyusun Konsep Standardisasi Sarana Pengadilan
I 19. Penyusun Kualifikasi Kebutuhan Tenaga Pengajar
120. Penyusun Kurikulum dan Silabus
121. Penyusun Manajemen Teknis SLTP
122. Penyusun Model Pembangunan Kelurahan
123. Penyusun Modul Bilateral
124. Penyusun Modul Diklat
125. Penyusun Modul Multilateral
126. Penyusun Neraca Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (NKLD)
127. Penyusun Pedoman dan Petunjuk Teknis Bidang Pendayagunaan
128. Penyusun Pedoman dan Petunjuk Teknis Bidang Pengadaan
129. Penyusun Pedoman dan Petunjuk Teknis Bidang Perbendaharaan serta
Belanja Pegawai
130. Penyusun Pedoman dan Petunjuk Teknis Petugas Pembina
131. Penyusun Pedoman Jabatan Fungsional
132. Penyusun Pembakuan Perlengkapan
133. Penyusun Pembakuan Sarana Kerja
1 34. Penyusun Pembangunan Kelurahan
135. Penyusun Penempatan Tahanan
136. Penyusun Penerapan Sanksi Hukum
137. Penyusun Pengadaan Sarana dan Prasarana Operasional
138. Penyusun Perencanaan Wilayah
139. Penyusun Petugas Anggaran
140. Penyusun Petugas Pembinaan Anggota Satuan Perlindungan Masyaralat
141. Penyusun Petunjuk Teknis Petugas Pembinaan Manajemen SMU
142. Penyusun Petunjuk Teknis Petugas Survey dan Gambar
143. Penyusun Potensi Kota Bidang Penanaman Modal
144. Penyusun Program Bidang Pembangunan
145. Penyusun Program dan Proyek
146. Penyusun Program Kegiatan Tahanan
147. Penyusun Program Kerja, Evaluasi dan Laporan
148. Penyusun Program Kerja dan Pelaporan
149. Penyusun Program Kerja dan Puhlata Statistik
150. Penyusun Program Latihan Kerja Napi
15l. Penyusun Program Petugas Pembinaan Tugas Pokok RW
152. Penyusun Rencana Anggaran Biaya dan Bahan Swaloka
-29 -
153. Penyusun Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pengendalian dan Penentuan
Skala Prioritas
154. Penyusun Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pengendalian dan
Pengoperasian Kualitas Sumber Air
155. Penyusun Rancangan Keputusan Pengangkatan, Mutasi dan Cuti
156. Penyusun Rancangan Perundang-undangan
I 57. Penyusun Rancangan Perundang-undangan Sektor Pertanian
1.58. Penyusun Rekomendasi SIP, SIPA, SIPPAT, Surat Ijin Penerapan dan
Pengambilal Mutu Air
159. Penyusun Rencana Anggaran dan Keuangan Dinas
160. Penyusun Rencana dan Program
161. Penyusun Rencana Diklat Perlindunan Masyarakat
162. Penyusun Rencana Garis Jaringan dan Garis Sempalan
163. Penyusun Rencana Garis Koridor Jalan Kereta Api dan Jalur Terbang
164. Penyusun Rencana Intensitas dan Kapasitas
165. Penyusun Rencana Kebutuhan Pengembangan Karier Pegawai
166. Penyusun Rencana Kegiatan Bimbingan Teknis
167. Penyusun Rencana Kegiatan Bimbingan Teknis Bidang Usaha Ekonomi
Ralryat
168. Penyusun Rencana Keputusan Pengesahan
169. Penyusun Rencana Kerja dan Diklat
170. Penyusun Rencana Konsep Penelitian
171. Penyusun Rencana Lokasi, Fungsi, dan Luas
172. Penyusun Rencana Mutasi Guru SLTP
173. Penyusun Rencana Mutasi Guru SMK
174. Penyusun Rencana Mutasi Guru SMU
175. Penyusun Rencana Mutasi Guru TK. Penyusun Standarisasi
1 76. Penyusun Rencana Operaional Penanggulangan Kebakaran
177. Penyusun Rencana Pembangunan dan Kurikulum
178. Penyusun Rencana Pengadaan Perlengkapan Rumah Tangga
179. Penyusun Rencana Pengadaan Sarana dan Prasarana
180. Penyusun Rencana Petugas Pembinaan
181. Penyusun Rencana Site Plan & Rencana Khusus
182. Penyusun Risalah
183. Penyusun Sistem Metode Pendidikan Bahan Belajar
184. Penyusun Sistem Petugas Penyuluhan
185. Penyusun Spesimen Tanda Tangan
186. Penyusun Standar Pengelolaan Sumber Daya Air Bawah Tanah
187. Penyusun Standardisasi Bahan Kosmetik
188. Penyusun Standardisasi Kurikulum dan Silabus Materi Pelatihan
I 89. Penyusun Standardisasi Pengatur Kosmetik
190. Penyusun Standardisasi Pengatur Narkotika dan Napza
191. Penyusun Standardisasi Pengatur Obat
192. Penyusun Standardisasi Pengatur Obat Tradisional
1 93. Penyusun Standardisasi Pengatur Prekursor
194. Penyusun Standardisasi Pengatur Produk Beralkohol
195. Penyusun Standardisasi Pengatur Produk Biologi
196. Penyusun Standardisasi Pengatur Produk Komplimen
197. Penyusun Standardisasi Pengatur Rokok dan Zat Adlktif
198. Penyusun Standardisasi Sarana Produksi Obat Tradisional
-30-
199. Penyusun Standardisasi Pengatur Alat Kesehatan
200. Penyusun Statistik Klien Anak
201. Penyusun Tata Naskah Pegawai
202. Penyusun Teknis Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan
203. Penyusun Teknis Kelaikan Huni Pembangunan Perumahan dan Prasarana
Lingkungan
204. Penyusun Teknis Petugas Penyuluhan Perpajakan dan Retribusi
205. Penyusun Teknis Rencana Target Pendapatan
206. Penyusun Upah Minimum Kota
207. Penyusun Usulan Kebutuhan Perlengkapan
208. Penyusun Usulan Rencana Anggaran
209. Penyusun Verifikasi Anggaran
210. Penyusun Verifikasi Arsip
2 1 1. Penyusun Bahan Analisis Informasi
212. Penyusun Bahan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana
213. Penyusun Bahan Kelangsungan Hidup Ibu
214. Penyusun Bahan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana
2 1 5. Penyusun Bahan Penanggulangan Infertilitas
- 31 -
ANAK LAMPIRAN 2
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2OI3
TENTANG
KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO RUMPUN JABATAN OPERASIONAL JUMLAH
1 2 3
1 Anak Buah Kapal I
2 Instalator Jaringan IT I
3 Jurnalis 1
4 Kameramen I
5 Kelasi 1
6 Kepala Kamar Mesin I
7 Markonis 1
8 Mualim 2
9 Nahkoda 3
10 Operator 44
11 Pekerja 2
I2 Pemasar 2
13 Pengetik 2
I4 Petugas 106
15 Satuan Pengamanan 6
JUMTAH t74
-32-
1. Anak Buah Kapal (lf
IAhtisar Jabatan:
Mengoperasikan dan memelihara serta menjaga kapal dan muatannya, sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
Uraian Tugas:
a. Mengecek kondisi kapal sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan pelayaran;
b. Menghidupkan mesin kapal sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran
pelayaran;
c. Memeriksa keadaan muatan sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan pelayaran;
d. Menyandarkan kapal setelah pelaksanaan pelayaran sesuai prosedur yang
berlaku agar kapal tetap terjaga keamanannya;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
2. Instalator Jaringan IT ( 1 )
Ikhtlsar Jabatan:
Melakukan instalasi, melayani dan memelihara jaringan sesuai dengan prosedur
untuk memastikan performa jaringan yang optimal dalam memberikan pelayanan
di bidang teknologi informasi.
Uraian Tugas:
a. Melakukan install jaringan kepada pelanggan sesuai dengan prosedur dan
arahan pimpinan dalam rangka memenuhi kebutuhan kebutuhan teknologi
informasi;
b. Melakukan perbaikan jaringan berdasarkan laporan kerusakan agar jaringan
dapat beroperasi secara optimal;
c. Melakukan pemeliharaan jaringan secara berkala untuk memastikan system
sesuai dengan standar industri;
d. Memberikan dukungan infrastruktur dan komputasi sesuai kebutuhan unit
dalam rangka mendukung kelancaran tugas unit;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
3. Jurnalis (lf
Ikhtlsar Jabatan:
Mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan berita sesuai prosedur dan
peraturan yang berlaku dalam upaya mendukung kelancaran penyampaian berita
kepada masyarakat luas.
Uraian Tugas:
a. Mengumpulkan berbagai berita sesuai dengan prosedur dan perintah
pimpinan dalam rangka menyusunan berita;
-33-
b. Mengolah berita yang telah terkumpul sesuai topiknya dalam rangka
penyiapan bahan pemberitaan;
c. Mengedit konsep berita sesuai dengan arahan dan koreksian pimpinan dalam
rangka menyiapkan informasi yang layak dipublikasikan;
d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
e. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
4. Kaneramen (lf
Ikhtisar Jabatan:
Menerima data, melaksanakan pemotretan, mencatat dan melayani serta
memelihara obyek kerja berdasarkan prosedur yang telah ditentukan untuk
memenuhi pihak yang berkepentingan.
Uralan Tugas:
a. Menerima data/obyek pemotretan dengan moui.e camera untuk mendapatkan
gambar;
b. Melaksanakan pemotretan dengan mouie camera untuk mendukung
dokumentasi;
c. Mencatat berdasarkan obyek yang dipotret untuk memudahkan pengendalian;
d. Melayani proyektor film berdasarkan permintaan untuk memenuhi pihak yang
berkepentingan;
e. Mendokumentasikan hasil pemotretan sesuai ketentuan yang berlaku untuk
memenuhi pihak yang berkepentingan;
f. Memelihara mouie camera, proyektor film dan film berdasarkan prosedur yang
berlaku agar terpelihara dengan baik;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evalasi dan pertanggungjawaban; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
5. Kelast (1)
Ikhtisar Jabatan:
Memelihara dan merawat alat bantu sandar (peralatan labuh jangkar, tali-temali
dan dapra), serta menjaga kebersihan kapal sesuai dengan prosedur dan arahan
nahkoda dalam rangka membantu kelancaran kesiapan pelayaran.
Uraian Tugas:
a. Memelihara dan merawat peralatan labuh jangkar secara berkala agar
peralatan labuh jangkar dapat di fungsikan dalam kondisi layak pakai;
b. Melakukan kesiapan pelayaran sesuai dengan petunjuk dan arahan nahkoda
untuk mendukung kelancaran pelayaran;
c. Merawat alat bantu sandar sesuai dengan kebutuhan utuk keberhasilan
dalam sandar kapal;
d. Menjaga kebersihan kapal secara rutin sehingga tercipta kenyamanan
suasana didalam kapal;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan









-43-
ANAK LAMPIRAN 3
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2OI3
TENTANG
KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO RUMPUN JABATAN PELAYANAN JUMTAII
1 2 3
1 Asisten Pustakawan I
2 Atasse Perdagangan I
3 Caraka 1
4 Fasilitator 4
5 Juru 16
6 Konselor 1
7 Pelayan 4
8 Pemandu 3
9 Pengemudi 1
10 Penyiap 270
11 Pramu 25
I2 Protokol I
13 Rescuer I
T4 Resepsionis I
15 Sekretaris 2
JUMTAH 332
-44-
1. Asisten Rrstakawan (lf
Ikhtlsar Jabatan:
Membantu pengelolaan manajemen perpustakaan sesuai prosedur dan ketentuan
yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas di bidang
perpustakaan.
Uraian Trrgas:
a. Menyiapkan rencana kegiatan perpustakaan sesuai prosedur dan ketentuan
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b. Menyusun anggaran operasional perpustakaan sesuai ketentuan yang berlaku
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Mengawasi operasional audio visual sesuai ketentuan yang berlaku agar
terjaga dan terpelihara;
d. Menjamin terlaksananya operasional perpustakaan sesuai prosedur yang
berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis
maupun lisan.
2. Atasse Perdagangan (lf
Ikhtisar Jabatan
Melaksanakan promosi, kerjasama, fasilitasi, pengamatan dan diplomasi bidang
perdagangan di luar negeri sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam
rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Uraian Tugas:
a. Mempromosikan produk-produk negara kepada negara lain sesuai prosedur
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b. Menjalin kerjasama perdagangan sesuai prosedur untuk kelancaran dan
keamanan kerjasama;
c. Memfasilitasi penanam modal atau investor sesuai ketentuan yang berlaku
untuk memberikan keamanan dan kenyamanan;
d. Mengamati perkembangan perdagangan di luar negeri sesuai ketentuan yang
berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis
maupun lisan.
3. Caraka l1l
IAhtisar Jabatan:
Melaksanakan pengiriman surat ke alamat yang dituju, baik secara langsung
maupun melalui Pos dan Giro atau perusahaan jasa pengiriman lainnya sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku agar surat sampai ke tqiuan dengan cepat
dan tepat.
Uraian Tugas:
a. Menerima surat yang telah dibukukan dalam buku ekspedisi untuk dikirim
agar dapat diproses lebih lanjut;
-45-
b. Menyortir surat sesuai jenis dan ketentuan yang akan dikirim sesuai dengan
wilayah tugasnya untuk mempermudah pengiriman pada pihak terkait;
c. Menghitung dan menyesuaikan alamat surat kerja yang tercantum dalam
buku ekspedisi untuk dikirim ke alamat yang dituju;
d. Membuat rencana perjalanan pengiriman surat sesuai surat perintah untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Menyampaikan/mengantar surat ke alamat yang ditqlu sesuai prosedur dan
meminta tanda bukti penerimaan sebagai bahan laporan ke pimpinan;
f. Menyerahkan kembali buku ekspedisi dan tanda penerimaan surat pada
ekpeditur sebagai bahan pertanggungiawaban;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
h. Melaksanakan kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis
maupun lisan.
4. Fasllltator (41
Ikhtisar Jabatan:
Membimbing dan menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta tentang
obyek kerja sesuai prosedur dan metode tertentu agar peserta terampil di
bidangnya.
Uraian Tugas:
a. Menyiapkan materi pembelajaran tentang obyek kerja sesuai prosedur yang
berlaku untuk kelancaran pelatihan;
b. Membuat jadwat peyelenggaraan pelatihan sesuai tugas dan tanggung
jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan pelatihan;
c. Mengatur ruang dan peralatan pembelajaran sesuai dengan sarana yang
tersedia untuk kelancaran pelaksanaan pelatihan;
d. Menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta sesuai dengan prosedur
dan metode tertentu sehingga tujuan pembelajaran tercapai dengan baik;
e. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai
bahan evaluasi dan pertanggunglawaban; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun
lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Fasilitator:
1. Fasilitator Analisis Jabatan
2. Fasilitator Pelatihan Pertanian
3. Fasilitator Kesejahteraan Pekeda
4. Fasilitator Prasarana Tata Ruang
5. Juru (161
Ikhtisar Jabatan:
Menerima, menyiapkan, memeriksa dan memelihara obyek kerja sesuai prosedur
yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Uralan Tugas:
a. Menerima obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku untuk diolah menjadi
hasil kerja;
-46-
b. Menyiapkan obyek kerja berdasarkan prosedur yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
c. Memeriksa obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku agar sesuai dengan
target yang telah ditentukan;
d. Memelihara obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
e. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai
bahan evaluasi dan pertanggunglawaban; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis
maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Juru:
l. Juru Bayar
2. Juru Bayar Gaji
3. Juru Bayar Tagihan
4. Juru Foto
5. Juru Gambar
6. Jurr lnformasi & Komunikasi
7. Juru Masak
8. Juru Masak dan Penyiap Pengumpul Bahan Makanan
9. Juru Masak Kapal Riset
10. Juru Mesin
1 l. Juru Minyak Kapal Riset
12. Juru Mudi
13. Juru Mudi Kapal Riset
14. Juru Rawat Jenazah
15. Juru Taman/ Kebun Obat
16. Juru Ukur
6. Konselor llf
Ikhtisar Jabatan:
Melaksanakan kegiatan pemulihan dan peningkatan sosial budaya masyarakat
dan kepegawaian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka
pemulihan kejiwaan masyarakat/ pegawai supaya dapat melakukan kegiatan
normal kembali.
Uraian Tugas:
a. Memberikan layanan konseling kepada masyarakat/pegawai sesuai dengan
pedoman dan norma yang berlaku sebagai usaha pemulihan kejiwaan;
b. Melakukan pemulihan dan peningkatan sosial budaya masyarakat/pegawai
sesuai dengan metode dan pedoman yang tepat agar tercipta kondisi
lingkungan yang harmonis;
c. Melakukan pendampingan pemulihan trauma secara terstruktur dengan
berbagai metode terapi psikologis agar individu yang mengalami trauma pulih
kembali;
d. Memberikan pelatihan dan pemulihan kondisi psikologis kepada
masyarakat/ pegawai sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku agar
tercipta lingkungan dan suasana yang harmonis;
-47-
e. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai
bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis
maupun lisan.
7. Pelayan(4f
Ikhtisar Jabatan:
Memberikan bantuan, melayani, dan mengurus kebutuhan pelanggan sesuai
prosedur yang berlaku agar tugas dapat berjalan dengan lancar.
Uralan Tugas :
a. Memberikan bantuan kepada pelanggan sesuai prosedur yang berlaku agar
tugas dapat berjalan dengan lancar;
b. Mengambil tindakan yang tepat terhadap pelanggan sesuai prosedur yang
berlaku agar tugas dapat berjalan dengan lancar;
c. Melayani kebutuhan pelanggan sesuai prosedur yang berlaku agar tugas dapat
berjalan dengan lancar;
d. Mengurus kebutuhan dan kenyamanan pelanggan sesuai prosedur yang
berlaku agar tugas dapat berjalan dengan lancar;
e. Melaksanakan tugas yang sejenis terhadap pelanggan sesuai prosedur yang
berlaku agar tugas dapat berjalan dengan lancar;
f. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas
pelaksanaan tugas; dan
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
maupun tertulis.
Yang Termasuk Dalan Jabatan Pelayan:
1. Pelayan Informasi Obat
2. Pelayan Konsultasi tentang Pengembangan Sistem
3. Pelayan Pustaka dan Arsip
4. Pelayan Terhadap Orang Terlantar, Keringanan Biaya Rumah Sakit dan
Pemulung
8. Pemandu (3f
Ikhtisar Jabatan
Membimbing dan memberikan penjelasan tentang obyek kerja kepada peserta
secara rinci sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga mudah
dipahami oleh peserta.
Uraian Tugas:
a. Menyiapkan materi panduan obyek kerja secara baik sebagai dasar
pelaksanaan tugas;
b. Mengantarkan peserta ke lokasi obyek kerja berdasarkan jadwal yang telah
ditentukan untuk kelencaran pelaksanaan tugas;
c. Memberikan penjelasan obyek kerja secara rinci dan mendetail sehingga
peserta dapat melaksanakan tugas seperti yang diharapkan;
d. Melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pemanduan sebagai upaya perbaikan
kinerja di masa mendatang;
-48-
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik secara
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pemandu:
1. Pemandu Kerukunan Umat Beragama
2. Pemandu Lalu Lintas Udara
3. Pemandu Wisata
9. Pengenudi (lf
Ikhtisar Jabatan
Memeriksa, memanaskan, dan merawat kelengkapan kendaraan berdasarkan
petunjuk norrna yang berlaku serta mengemudikan, memperbaiki, dan
melaporkan segala kerusakan agar kondisi kendaraan selalu siap pakai.
Uraian Tugas :
a. Memeriksa kelengkapan kendaraan dengan cara mengecek rem, oli dan lampu
di mesin, air radiator, air aki dan tekanan udara ban agar kendaraan dapat
dikendarai dengan baik;
b. Memanaskan mesin kendaraan guna mengetahui kelainan mesin;
c. Merawat kendaraan dengan cara membersihkan mesin, ruangan dalam dan
luar kendaraan agar kendaraan kelihatan bersih;
d. Mengemudikan kendaraan berdasarkan tujuan dan ketentuan lalu lintas yang
berlaku agar kendaraan dapat tiba di tqluan dengan selamat;
e. Memperbaiki kerusakan kecil agar kendaraan dapat beroperasional secara
layak;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban;
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis
maupun lisan.
10. Penyiap (27Of
Ikhtlsar .Iabatan
Menerima, mencatat, dan memeriksa bahan dan data obyek kerja sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Uraian Tugas:
a. Menerima dan mencatat bahan dan data obyek kerja sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas;
b. Memeriksa dan mengklasifikasikan bahan dan data obyek kerja sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan tugas;
c. Mengkaji dan menelaah bahan dan data obyek kerja sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka pelaksanaan tugas;
d. Menyusun konsep penyiapan obyek kerja sesuai hasil kajian, telaahan dan
prosedur sebagai bahan pelaksanaan tugas;
e. Mendiskusikan konsep penyiapan dengan pejabat yang berwenang dan terkait
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
-49-
f. Menyiapkan alat dan sarana kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
g. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas
pelaksanaan tugas; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
maupun tertulis.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Penyiap:
1. Penyiap Bahan Analisis Kebutuhan Perlengkapan
2. Penyiap Berkas Arsip
3. Penyiap Asimilasi Bagi Napi dan Anak Didik
4. Penyiap Bahan Administrasi Pengusahaan Penangkapan Ikan
5. Penyiap Bahan Analis dan Penyaji Informasi
6. Penyiap Bahan dan Peralatan Pensajar
7. Penyiap Bahan Dispensasi Visa Saat Kedatangan, Ijin Masuk, Ijin Kembali dan
Bertolak
8. Penyiap Bahan Evaluasi dan Laporan
9. Penyiap Bahan Evaluasi dan Laporan Pemulihan Sumberdaya Ikan Perairan
Umum
10. Penyiap Bahan Evaluasi dan Laporan Pengembangan Kapal Perikanan dan Alat
Penangkap Ikan
11. Penyiap Bahan Evaluasi dan Laporan Produktivitas Kapal Penangkap Ikan
12. Penyiap Bahan Evaluasi dan Laporan Tata Kelola Sumberdaya Ikan Perairan
Umum
13. Penyiap Bahan Evaluasi Ketatalaksanaan
14. Penyiap Bahan Evaluasi Pelabuhan Perikanan Samudera, Nusantara, dan
Pelabuhan Perikanan Pantai
15. Penyiap Bahan Evaluasi Pelabuhan Pendaratan Ikan dan Pelabuhan Swasta
16. Penyiap Bahan Evaluasi Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan
17. Penyiap Bahan Evaluasi Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan
18. Penyiap Bahan Fasilitas Perjalanan Umroh
19. Penyiap Bahan Identifikasi dan Ketergantungan
20. Penyiap Bahan Identifikasi Sumberdaya Daya Ikan Zona Ekonomi Eksklusif
dan Laut Lepas
21. Penyiap Bahan Kebijakan Tata Kelola Sumberdaya lkan Zona Ekonomi
Eksklusif dan Laut lepas
22. Penyiap Bahan Kerjasama Antar Lembaga
23. Penyiap Bahan Kerjasama Antar Negara
24. Penyiap Bahan Kerjasama Internasional
25. Penyiap Bahan Kordinasi dan Audit Investigasi
26. Penyiap Bahan Laporan Penugasan T\rgas
27. Penyiap Bahan Laporan Petugas Rencana dan Program
28. Penyiap Bahan Materi Diklat dan Perlengkapan
29. Penyiap Bahan Perumusan Kebijakan, Standarisasi, Bimbingan Teknis dan
Evaluasi Penerangan Agama Islam
30. Penyiap Bahan Penyelesaian Permohonan Izin Perkawinan dan Perceraian
Pegawai
31. Penyiap Bahan Pedoman Pemeliharaan Perlengkapan
32. Penyiap Bahan Pedoman Identifikasi Sumberdaya lkan Zona Ekonomi
Eksklusif dan Laut Lepas
_50_
33. Penyiap Bahan Pedoman Teknis Daftar Wasiat
34. Penyiap Bahan Pelayanan dan Pemberian Dukungan Administrasi
35. Penyiap Bahan Pelayanan Teknis dan Administratif
36. Penyiap Bahan Pelayanan Teknis dan Administratif Bimbingan Masyarakat
Islam/Kristen/Katolik/Hindu/ Buddha/Konghucu
37. Penyiap Bahan Pelayanan Teknis dan Administratif Inspektorat Jenderal
38. Penyiap Bahan Pemantauan dan Evaluasi Ketenagakerjaan Perikanan
39. Penyiap Bahan Pemantauan dan Evaluasi Pengawakan Kapal Perikanan
40. Penyiap Bahan Pemantauan dan Pengembangan Kapal Perikanan serta Alat
Penangkap Ikan
41. Penyiap Bahan Pemantauan Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan
42. Penyiap Bahan Pemantauan Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan
43. Penyiap Bahan Pemantauan Produktivitas Kapal Penangkap Ikan
44. Penyiap Bahan Pembahasan Jawaban dan Sambutan Pemerintah
45. Penyiap Bahan Pembahasan Konsep Keterangan Pemerintah
46. Penyiap Bahan Pembahasan Rancangan Undang Undang
47. Penyiap Bahan Pembangunan dan Pengembangan Tenaga Perancang PP
48. Penyiap Bahan Pembinaan dan Pemeliharaan Sikap Mental Pegawai
49. Penyiap Bahan Pembinaan dan Bimbingan Ketatausahaan Keuangan
5O. Penyiap Bahan Pembinaan Kelembagaan
51. Penyiap Bahan Pembinaan Kelembagaan, Penf.rluhan dan Budaya Keagamaan
Masyarakat Kristen
52. Penyiap Bahan Pembinaan Kelembagaan, Penyuluhan dan Pemberdayaan
Umat
53. Penyiap Bahan Pembinaan Kelembagaan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan
Umat Hindu
54. Penyiap Bahan Pembinaan Ketenagaan
55. Penyiap Bahan Pembinaan Penasehat Hukum
56. Penyiap Bahan pembinaan pendidikan dasar, menengah dan tinggi agama
Kristen / Katolik/ Hindu/ Buddha/ Konghucu
57. Penyiap Bahan Pembinaan Rohani
58. Penyiap Bahan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
59. Penyiap Bahan Penelitian dan Pengembangan Aliran serta Pelayanan
Keagamaan
6O. Penyiap Bahan Penelitian dan Pengembangan Bidang Lektur serta Khazanah
Keagamaan
61. Penyiap Bahan Penelitian dan Pengembangan Lektur, I(hazanah Keagamaan
dan Penyusunan Evaluasi, Pelaporan, serta Publikasi Hasil Penelitian dan
Pengembangan
62. Penyiap Bahan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal, Non Formal
Keagamaan
63. Penyiap Bahan Penetapan Pengangkatan Pegawai dan Pengambil Sumpah PNS
64. Penyiap Bahan Pengaturan Inventaris
65. Penyiap Bahan Pengaturan Pengadaan Barang
66. Penyiap Bahan Pengaturan Pengelolaan Perlengkapan
67. Penyiap Bahan Pengelolaan Sarana Prasarana dan Pembinaan Kemahasiswaan
68. Penyiap Bahan Pengembangan Akademik
69. Penyiap Bahan Pengembangan Sistem Informasi Pelabuhan Perikanan
Samudera, Nusantara dan Pantai
-51 -
70. Penyiap Bahan Pengembangan Sistem Informasi Pelabuhan Perikanan Swasta,
Pangkalan Pendaratan Ikan
71. Penyiap Bahan Pengembangan Sistem Informasi Wakaf
72. Penyiap Bahan Pengembangan Sistem Prosedur Administrasi dan Metode
73. Penyiap Bahan Pengembangan, Pemantau, dan Peningkatan Kinerja
Organisasi
74. Penyiap Bahan Penghapusan
75. Penyiap Bahan Pengkajian Metode Diklat
76. Penyiap Bahan Penyajian Berita
77. Penyiap Bahan Penyelesaian Kerugian Negara
78. Penyiap Bahan Penyelesaian Permohonan Izin Perkawinan dan Perceraian
Pegawai
79. Penyiap Bahan Penyuluhan Hukum
8O. Penyiap Bahan Penyusun Kerjasama Luar Negeri
81. Penyiap Bahan Penyusun Kerjasama Non Pemerintah
82. Penyiap Bahan Penyusun Pedoman dan Bimbingan Identifikasi Kapasitas
Nelayan
83. Penyiap Bahan Penyusun Pedoman dan Bimbingan Pengelolaan Usaha
84. Penyiap Bahan Penyusun Tata Kerja Antara Lembaga
85. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Teknis Kenelayanan
86. Penyiap Bahan Penyusunan Anggaran
87. Penyiap Bahan Penyusunan Evaluasi dan l,aporan Tata Operasional
Pelabuhan Perikanan
88. Penyiap Bahan Penyusunan Evaluasi dan Laporan Keselamatan Pelayaran
89. Penyiap Bahan Penyusunan Evaluasi dan Laporan Pembangunan Pelabuhan
Pendaratan Ikan serta Pelabuhan Swasta
90. Penyiap Bahan Penyusunan Evaluasi dan Laporan Pengembangan Prasarana
Pelabuhan Perikanan
91. Penyiap Bahan Penyusunan Evaluasi dan Laporan Tata Pemeliharaan dan
Rehabilitasi
92. Penyiap Bahan Penyusunan Evaluasi dan Laporan Kesyahbandaran
93. Penyiap Bahan Penyusunan Evaluasi dan Laporan Pengendalian
Pembangunan Pelabuhan Perikanan Samudera, Nusantara, Pantai
94. Penyiap Bahan Penyusunan Evaluasi dan Laporan Investasi Usaha
Penangkapan Ikan
95. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Diversifikasi Usaha
96. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Pembangunan Pelabuhan
Pendaratan Ikan dan Pelabuhan Swasta
97. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Pengendalian Pembangunan
Pelabuhan Perikanan Samudera, Nusantara dan Pantai
98. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Tata Pemeliharaan dan
Rehabilitasi Pelabuhan Pendaratan Ikan
99. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Teknis Kelaikan Kapal
100. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Teknis Penerapan Standar
Rancang Bangun dan Konstruksi Kapal
101. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Bimbingan Teknis Pengembangan
Prasarana Pelabuhan Pendaratan Ikan
102. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman dan Bimbingan Kesyahbandaran
103. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Identifikasi dan Pengukuran Kapal
Perikanan
-52-
1O4. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Keselamatan Pelayaran
105. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman Pencatatan dan Dokumentasi Kapal
Perikanan
106. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman, Bimbingan Teknis Pengembangan
Prasarana Pelabuhan Perikanan
1O7. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman, Bimbingan Teknis Tata Operasional
Pelabuhan Perikanan
108. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman, Bimbingan Teknis Investasi Usaha
Penangkapan Ikan
109. Penyiap Bahan Penyusunan Pedoman, Bimbingan Teknis Permodalan Usaha
Penangkapan Ikan
110. Penyiap Bahan Penyusunan Rencana Anggaran Rutin
111. Penyiap Bahan Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Dan Keagamaan
112. Penyiap Bahan Perencanaan Standardisasi Kerja
113. Penyiap Bahan Permasalahan Laporan Petugas Pemberian Visa
114. Penyiap Bahan Pertimbangan dan Penelitian Usul Penetapan Penghapusan
1 15. Penyiap Bahan Perumus Rancangan Kebijakan Teknis
116. Penyiap Bahan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan, Standardisasi dan
Bimbingan Teknis Urusan Agama Islam serta Pembinaan Syariah
117. Penyiap Bahan Perumusan Kebijakan Ketenagakerjaan Perikanan
118. Penyiap Bahan Perumusan Kebijakan Pengawakan Kapal Perikanan
119. Penyiap Bahan perumusan Rancangan Kegiatan Teknis
120. Penyiap Bahan Petugas Pemberian Fasilitas Pemukiman Ibadah Keagamaan
121. Penyiap Bahan Petugas Pemberian Fasilitas Pemukiman Wisatawan Asing
I22. Penytap Bahan Petugas Pemberian Fasilitas Pedalanan Pertukaran Pelajar
123. Penyiap Bahan Petugas Pemberian Fasilitas Perjalanan Tenaga Kerja Indonesia
124. Penyiap Bahan Petugas Pemberian Ijin Singgah dan Kunjungan serta
Perpanjangan
125. Penyiap Bahan Petugas Pemberian Legal Opinion
126. Penyiap Bahan Petugas Pemberian Surat Perjalanan Warga Negara Asing
127. Penyiap Bahan Petugas Pemberian Surat Perjalanan Warga Negara Indonesia
128. Penyiap Bahan Petugas Penyelesaian Masalah Bendahara
129. Penyiap Bahan Program Jaminan Mutu
130. Penyiap Bahan Prosedur, Kriteria dan Bimbingan Teknis, serta Evaluasi
Pendidikan Agama Islam
131. Penyiap Bahan Rancangan Kebijaksanaan Teknis
132. Penyiap Bahan Rapat Pimpinan dan Jawaban DPR
133. Penyiap Bahan Rencana dan Program Diklat
134. Penyiap Bahan Rencana dan Program Kegiatan Rutin
135. Penyiap Bahan Rencana dan Program Kerja dari Unit-unit
136. Penyiap Bahan Rencana dan Program Kerja Direkorat Jenderal Imigrasi
137. Penyiap Bahan Rencana dan Program Penelitian
138. Penyiap Bahan Rencana Formasi Tenaga Teknis Peradilan
139. Penyiap Bahan Rencana Kebutuhan Perlengkapan dan Sarana Kerja
140. Penyiap Bahan Rencana Kebutuhan Perlengkapan dan Sarana Peradilan
141. Penyiap Bahan Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana
142. Penyiap Bahan Rencana Pengadaan Fisik
143. Penyiap Bahan Rencana Penggunaan, Pembaku, dan Penghapus
144. Penyiap Bahan Rencana Perlengkapan
145. Penyiap Bahan Rencana Program dan Proyek Pembangunan
-53-
146. Penyiap Bahan Rencana Usul Kerja dan Program
147. Penyiap Bahan Standar Keselamatan
148. Penyiap Bahan Status Barang Perlengkapan
149. Penyiap Bahan Tanda Jasa
l5O. Penyiap Bahan Urusan Verifikasi Dokumen Penangkapan Ikan Perorangan dan
Koperasi
151. Penyiap Bahan Urusan Verifikasi Dokumen Penangkapan Ikan Perusahaan
Berbadan Hukum
152. Penyiap Bahan Verifikasi Alokasi Usaha Penangkapan Ikal
153. Penyiap Bahan Verifikasi Pengusahaan Penangkapan Ikan
154. Penyiap Bantuan Hukum
155. Penyiap Benda Sitaan Negara
156. Penyiap Bahan Penyusunan Evaluasi dan La.poran Permodalan Usaha
Penangkapan Ikan
157. Penyiap Bimbingan Hukum
158. Penyiap Bimbingan Kerja Lingkungan
159. Penyiap Bimbingan Ketrampilan
160. Penyiap Bimbingan Klien Pas
161. Penyiap Bimbingan Minat dan Bakat
162. Penyiap Daftar Rencana Pemeriksaan Kesehatan
163. Penyiap Data Pemantau
164. Penyiap Dokumen Ijin Berdiam/Kependudukan
165. Penyiap Dokumen Ijin Tinggal Sementara dan Permanen
166. Penyiap Evaluasi dan Laporan
167. Penyiap Evaluasi dan Laporan Kemanan dan Ketertiban
168. Penyiap Fasilitas Sarana Kerja
169. Penyiap Hukuman Disiplin
170. Penyiap Integrasi Napi, Anak Didik, dan Anak Negara
171. Penyiap Jadwal Petugas Diklat Teknis
I72. Penyiap Kebutuhan Tahanan
173. Penyiap Kegiatan Kerja Industri Jasa
174. Penyiap Kepangkatan Penggajian
175. Penyiap Kerja Perikanan dan Petemakan
176. Penyiap Kerja Pertanian dan Perkebunan
177. Penyiap Kerjasama Instansi Pemerintah
178. Penyiap Kerjasama Kemanan dan Ketertiban Rumah Tahanan, Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara, dan Lembaga Pemasyarakatan
179. Penyiap Kerjasama Kemanan dan Ketertiban
180. Penyiap Kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat Antar Negara
181. Penyiap Keselamatan dan Keamanan Benda Sitaan Negara dan Barang
Rampasan Negara
182. Penyiap Keterampilan
183. Penyiap Konferensi Pers
184. Penyiap Konsep Berita Acara Pidana
185. Penyiap Konsep dan Penelaah Laporan Hasil Pemeriksaan
186. Penyiap Konsep Laporan Petugasan Litbang
187. Penyiap Konsep Pengangkatan Hakim Militer
188. Penyiap Konsep Petugas Pemberian Pengesahan
189. Penyiap Konsep Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian
190. Penyiap Konsep Surat Penunjukan Alih Kompetensi
-54-
191. Penyiap Konsultasi Hukum
I92. Penyiap Laporan Berkala Bidang Keamanan
193. Penyiap Laporan Perkara
I94. Penyiap Laporan Petugasan Program
195. Penyiap Laporan Petugasan Harmonisasi Politik dan Keamanan
196. Penyiap Laporan Sesuai Waktu
I97. Penyiap Makanan Tahanan Imigrasi
198. Penyiap Monitoring dan Evaluasi
I99. Penyiap Nomor lzin Edar
2OO. Penyiap Orientasi dan Observasi
2OI. Penyiap Pameran, Jurnalistik dan Kompetisi Ilmiah
2O2. Penyiap Pemasaran
2O3. Penyiap Pembinaan Berbangsa dan Bernegara
2O4. Penyiap Pembinaan Kesadaran Hukum
205. Penyiap Pembinaan Prosedur dan Pengawas Keamanan dan Ketertiban
206. Penyiap Pembinaan Teknis Identifikasi dan Ketergantungan
2O7. Penyiap Pembinaan Badan Kemasyarakatan
2O8. Penyiap Pembinaan dan Petugas Pemberi Bimbingan Bendahara
2O9. Penyiap Pembinaan Kewarganegaraan
2IO. Penyiap Pembinaan Mental dan Rohani
2II. Penyiap Pembinaan Petugasan Anggaran Pembangunan
2I2. Penyiap Pembinaan Petugasan Anggaran Rutin
213. Penyiap Pembinaan Petugasan Penerimaan
2I4. Penyiap Pembinaan Produksi
2I5. Penyiap Pemegang Bukuan Serta Perhitungan Anggaran
216. Penyiap Pemindahan dan Mutasi Pegawai
2I7. Penyiap Pendayaglrnaan dan Pengembangan
2I8. Penyiap Pendayagunaan Kerja TPP
2I9. Penyiap Pendayagunaan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan
22O. Penyiap Pendidikan dan Bimbingan Lanjutan
22I. Penyiap Pendidikan Luar Sekolah
222. Penyiap Pendidikan Sekolah dan Kepustakaan
223. Penyiap Penelitian Kemasyarakatan
224. Penyiap Penerbitan Pengolah Dokumen Alih Status Ijin Tinggal
225. Penyiap Penetapan Kepangkatan dan Penggajian
226. Penyiap Penetapan Kepangkatan Pegawai
227. Penyiap Penetapan Pemberhentian dan Pensiun Pegawai
228. Penyiap Penetapan Pengangkatan
229. Penyiap Pengaturan Narapidana
23O. Penyiap Pengaturan Pelayanan Teknis
231. Penyiap Pengelola dan Pemelihara
232. Penyiap Pengelolaan dan Pengembangan
233. Penyiap Pengembang dan Strategi Kemanan dan Ketertiban
234. Penyiap Pengembang Prosedur dan Strategi Kemanan dan Ketertiban
235. Penyiap Pengembangan Bentuk Usaha
236. Penyiap Pengembangan Kewirausahaan
237. Penyiap Penghapusan Arsip
238. Penyiap Penghargaan
239. Penyiap Pengukuran Efisiensi dan Bfektivitas Kerja
24O. Penyiap Penindakan Gangguan Kemanan dan Ketertiban
-JO-
241. Penyiap Penyelenggara Ceramah
242. Penyrap Penyelesaian Harta Peninggalan
243. Penyiap Penyelesaian Ketidakhadiran
244. Penyrap Penyelesaian Masalah Kepailitan
245. Penyiap Penyelesaian Masalah Perwalian
246. Penyiap Penyelesaian Pengampunan
247. Penyiap Perawatan Jasmani
248. Penyiap Perawatan Jasmani Pendidikan dan Bimbingan l,anjutan
249. Penyiap Permintaan Bapertarum dan Piagam Dayakahudira Pengayoman
250. Penyiap Persidangan
251. Penyiap Petugas Diklat dan Ujian Dinas
252. Penyiap Petugas Pemberi Visa Kunjungan
253. Penyiap Petugas Pemberi Visa Singgah
254. Penyiap Petugas Pemberi Visa Tinggal Terbatas
255. Penyiap Petugas Pengamanan Pemasyarakatan
256. Penyiap Petugas Tender
257. Penyiap Program Kegiatan Narapidana
258. Penyiap Program Tuntutan Kerja Luar LP
259. Penyiap Rancangan Peraturan T\rgas Pokok Sekretariat Jenderal
260. Penyiap Rencana dan Program Kantor Wilayah
261. Penyiap Rencana dan Program Kerja
262. Penyiap Standardisasi dan Pengembangan
263. Penyiap Standardisasi dan Pengendalian
264. Penyiap Teknik Asimilasi Integrasi
265. Penyiap Usul Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan
266. Penyiap Usulan Rencana Kerja
267. Penytap Verifikasi Petugas Anggaran Pembangunan
268. Penyiap Veri{ikasi Petugas Anggaran Rutin
269. Penyiap Bahan Penyusun Kerjasama Pemerintah
27O. Penyiap Pembinaan Olah Raga dan Kesenian.
11. Pramu (251
Ikhtisar .Iabatan
Menyiapkan peralatan dan menyajikan kebutuhan sesuai perintah dan ketentuan
yang berlaku serta membersihkan dan merawat peralatan yang digunakan agar
tetap terawat.
Uraian Tugas :
a. Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
agar pelaksanaan tugas berjalan lancar;
b. Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai perintah dan ketentuan yang
berlaku agar pelalsanaan tugas berjalan lancar;
c. Membersihkan peralatan yang digunakan dengan menggunakan fasilitas yang
ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali;
d. Menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak cepat rusak;
e. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas
pelaksanaan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
maupun tertulis.
-56-
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pramu :
1. Pramu Laboratorium Pangan
2. Pramu Administrasi
3. Pramu Bahan Laporan Kerja
4. Pramu Barang
5. Pramu Berita Sandi dan Telekomunikasi
6. Pramu Boga
7. Pramu Buku Induk
8. Pramu Data Surta (Survey dan Pemetaan)
9. Pramu Dokumen
10. Pramu Gudang
11. Pramu Jamuan dan Acara
12. Pramu Kantor
13. Pramu Kapal Riset
14. Pramu La.boratorium
15. Pramu Laboratorium Mikro
16. Pramu Laboratorium Terapi
17. Pramu Penyalur Barang
18. Pramu Persidangan
19. Pramu Pustaka
20. Pramu Saji
21. Pramu Sarana Kerja
22. Pramu Surat
23. Pramu Taman dan Kebersihan
24. Pramu Tamu
25. Pramu Bakti
12. Protokol (lf
Ikhtisar .Iabatan
Menyusun acara, menata tempat, mengantar dan menjemput serta mengurus
surat-surat ijin keluar negeri para pejabat, menyiapkan pengumuman, memeriksa
laporan dan memandu kunjungan tamu sesuai ketentuan yang berlaku untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
Uraian Tugas:
a. Men5rusun pelaksanaan acara memperingati hari-hari besar nasional dan HUT
Kantor sesuai ketentuan yang berlaku agar acara berjalan lancar;
b. Menata tempat acara-acara berdasarkan ketentuan keprotokolan untuk
kelancaran pelaksanaan acara;
c. Mengantar dan menjemput perjalanan dinas para pejabat berdasarkan
perintah atasan agar tepat sarnpai tujuan;
d. Mengurus surat-surat ilin keluar negeri para Pejabat Eselon I dan II sesuai
dengan prosedur untuk kelancaran perjalanan;
e. Menyiapkan pengumuman berdasarkan substansi permasalahan untuk
diumumkan;
f. Memeriksa laporan jumlah tarnu dari penerima tamu/resepsionis sesuai
ketentuan yang berlaku sebagai bahan laporan;
-57 -
g. Memandu kunjungan tamu (rombongan) dari instansi pemerintah / swasta
untuk menghadap/ bertemu dengan pimpinan sesuai jadwal yang ditentukan
agar kunjungan berjalan lancar;
h. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas
pelaksanaan tugas; dan
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
maupun tertulis.
13. Rescuer (11
Ikhtisar Jabatan
Melaksanakan Siaga, Operasi SAR, Patroli SAR, Latihan SAR, meningkatkan
kemampuan SAR, melatih potensi SAR, merawat peralatan SAR, dan membina
kebugaran fisik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk
melaksanakan pencarian dan pertolongan korban bencana.
Uraian Tugas:
a. Melaksanakan siaga SAR, mempersiapkan diri untuk penyelenggaraan operasi
SAR Seksi Siaga berdasarkan SOP dan petunjuk teknis yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
b. Melaksanakan operasi SAR, mencari dan menolong korban musibah
transportasi, bencana dan musibah lainnya sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab untuk kelancaran pelaksanaan pencarian dan pertolongan operasi SAR;
c. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bidang SAR sesuai dengan
tugas dan fungsi rescuer untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan
indivudu;
d. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas
pelaksanaan tugas; dan
e. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
maupun tertulis.
14. Resepslonls ( 1f
Ikhtisar Jabatan
Menerima dan mengarahkan tamu dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku dalam rangka kelancaran pemberian pelayanan kedinasan.
Uraian Tugas :
a. Menerima dan menjawab telepon serta mencatat pesan sesuai prosedur yang
berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b. Menerima tamu yang akan bertemu dengan pimpinan sesuai prosedur yang
berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Mencatat identitas tamu sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan
informasi;
d. Memberi identitas tamu sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan
ketertiban;
e. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas
pelaksanaan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
mauDun tertulis.
_58_
15. Sekretaris l2f
Ikhttsar Jabatan
Melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi dan mengatur jadwal serta
memfasilitasi pimpinan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam
rangka melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan.
Uraian Tugas :
a. Menerima, membuka, membaca, mencatat surat masuk sesuai prosedur yang
berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b. Menerima telepon dan menyampaikan pesan sesuai prosedur yang berlaku
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. Menerima dan mengirim fax sesuai prosedur yang berlaku sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
d. Menerima tamu dan mencatat keperluannya sesuai prosedur yang berlaku
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
e. Mencatat janji pertemuan dengan relasi sesuai prosedur yang berlaku sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
f. Mencatat jadwal kegiatan pimpinan sesuai prosedur yang berlaku untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
g. Mendokumentasikan surat masuk dan keluar sesuai prosedur yang berlaku
agar memudahkan dalam mencari;
h. Membuat laporan kegiatan sesuai dengan prosedur sebagai akuntabillitas
pelaksanaan tugas;
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
maupun tertulis.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Sekretaris :
1. Sekretaris Pimpinan
2. Sekretaris Desa
-59-
ANAK LAMPIRAN 4
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO RUMPUN JABATAN TEKNIS JUMTAII
1 2 3
1 Analis 351
2 Asisten 2
3 Bendaharawan t2
4 Koordinator 25
5 Kurator 4
6 Pembina 3
7 Pembuat 12
8 Pemelihara 22
9 Pemeriksa 29
10 Pemroses 75
11 Penagih 2
T2 Penaksir 2
13 Penata 61
T4 Penelaah 83
l5 Pengamat 3
16 Pengambil Sampel 3
T7 Pengarah 2
18 Pengatur I
19 Pengawas 95
20 Pengelola 229
2l Pengembang 4
22 Pengendali I2
23 Pengevaluasi 30
24 Penghitung Biaya Perijinan I
25 Pengidentifikasi 2
26 Pengkaji 9
27 Pengolah 423
28 Pengonsep 10
-60-
29 Penguji 10
30 Penilai 15
31 Penyeleksi Deposit 1
I
32 Penyelenggara 37
33 Penvidik A.f
34 Penvimak 4
35 Penyimpan barang I
36 Penyuluh 31
37 Penyunting 7
3B Perancang 10
39 Perumus 5
40 Pranata 47
4I Teknisi 18
42 Verifikator 9
43 Calon Jabatan Fungsional Tertentu 118
JUMLAH 183 1
- 61-
1. Analis 13511
Ikhtlsar .Iabatan
Menelaah dan menganalisa obyek kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku agar
semua pekerjaan dapat diselesaikan secara berdayaguna dan berhasilguna.
Uralan Tugas :
a. Mengumpulkan bahan-bahan kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku
untuk keperluan penyelesaian pekerjaan;
b. Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan sesuai dengan obyek
kerja dalam bidangnya agar memperlancar pelaksanaan tugas;
c. Mengadakan penelitian berdasarkan permasalahan obyek kerja dalam rangka
menyelesaikan pekerjaan;
d. Membuat laporan berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada
pimpinan unit agar hasil telaahan dapat bermanfaat ;
e. Memberikan saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya
untuk disampaikan kepada pimpinan unit; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik
secara tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Analis:
1. Analis Akreditasi Lembaga Diklat
2. Analis Akses Pelayanan Keluarga Berencana
3. Analis Akuntabilitas Kinerja
4. Analis Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan
5. Analis Alokasi Usaha Penangkapan Ikan
6. Analis Anak
7. Analis Anggaran
8. Analis Anggaran Khusus
9. Analis Angkutan Jalan
1O. Analis Apresiasi Karya Seni
I 1. Analis Arsitektur
12. Analis Asosiasi Dunia Usaha
13. Analis Bahan adaptasi dampak perubahan iklim
14. Analis Bahan Kelangsungan Hidup Bayi dan Anak
15. Analis Bahan Kelangsungan Hidup Ibu
16. Analis Bahan Penanggulangan Infertilitas Penyakit Menular
17. Analis Bahan Pencegahan Penyakit Menular
18. Analis Bahasa dan sastra
19. Analis Barang dan Jasa
20. Analis Basis Pengolah Data Atlas
2 1. Analis Basis Pengolah Data Kelautan & Kedirgantaraan
22. Analis Batas Wilayah
23. Analis Belanja Negara
24. Analis Bencana Alam
25. Analis Benih
26. Analis Berita
27. Analis Beton
28. Analis Bidang Badan Layanan Umum
29. Analis Bidang Penerapan Standar
-62-
30. Analis Bidang Pengembangan
31. Analis Bidang Politik
32. Analis Bidang Prasarana Penerapan Standar
33. Analis Bidang Sistem Jaminan Mutu
34. Analis Bidang Standar Wajib dan Penanganan Pengaduan
35. Analis Bina Keluarga Berencana
36. Analis Biofisik
37. Analis Budidaya
38. Analis Budidaya Perikanan
39. Analis Cuaca
40. Analis Dampak Ekonomi
4I. Analis Dampak Lalu Lintas
42. Analis Dampak Narkotik
43. Analis Dampak Perubahan iklim
44. Analis Dampak Politik, Pertahanan dan Keamanan
45. Analis Dampak Sosial
46. Analis dan Penyajian Data Statistik Perikanan Tangkap
47. Analis Data Intelijen
48. Analis Data Kelembagaan
49. Analis Data Spasial
50. Analis Data Standardisasi
51. Analis Data Sumber Daya Persandian
52. Analis Daya Dukung Lingkungan
53. Analis Daya Tampung Lingkungan
54. Analis Desain Grafis
55. Analis Desain Interior
56. Analis Diklat
57. Analis Diklat Fungsional
58. Analis Diklat Prajabatan dan Ujian dinas
59. Analis Diklat Teknis
60. Analis Distribusi Pemilu
61. Analis Dokumentasi dan Informasi
62. Analis Ekonomi
63. Analis Erosi dan Sedimentasi
64. Analis Film Animasi
65. Analis Gangguan Keamanan
66. Analis Genetik
67. Analis Gizi
68. Analis Hak Kekayaan Intelektual
69. Analis Harga Pasar
70. Analis Hasil Asesmen LS Produk, Pelatihan, LSPHPL
7I. Analis Hasil Asesmen LSSM, LS ekolabel, LS PHPL
72. Analis Hasil Pembinaan Narapidana
73. Analis Hasil Penelitian
74. Analis Higiene Industri
75. Analis HSE (Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan) dan Security Kapal
76. Analis Hubungan Kelembagaan Lembaga Negara
77. Analis Hubungan Kelembagaan Ormas
78. Analis Hubungan Kerja Fusat Daerah
79. Analis Hukum Batas Wilayah
80. Analis
81. Analis
82. Analis
83. Analis
84. Analis
85. Analis
86. Analis
87. Analis
BB. Analis
89. Analis
90. Analis
91. Analis
92. Analis
93. Analis
94. Analis
95. Analis
96. Analis
97. Analis
98. Analis
99. Analis
100. Analis
10 1 . Analis
IO2. Analis
103. Analis
104. Analis
105. Analis
106. Analis
tO7. Analis
108. Analis
109. Analis
1 1O. Analis
1 1 1. Analis
l12. Analis
1 13. Analis
I14. Analis
1 15. Analis
116. Analis
I17. Analis
1 1 B. Analis
1 19. Analis
I2O. Analis
I2I. Analis
122. Analis
I23. Analis
I24. Analis
I25. Analis
126. Analis
I27. Analis
I28. Analis
I29. Analis
-63-
Hukum dan Perundang-undangan
Hutan dan Lahan (RHL)
Identifikasi pulau-pulau kecil
Industri
Informasi
Informatika
Intelijen
Intelijen Produk
Intelijen Taktis
Investasi Jalan Tol
I stilah
Jabatan
Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana
Jaminan Sarana Keluarga Berencana
Jaringan Iptek
Jaringan Jalan
Kanker Alat Reproduksi
Kawasan Transmigrasi
Keamanan
Keamanan Laut
Kebutuhan Barang
Kebutuhan Diklat
Kebutuhan dunia Keda
Kebutuhan Impor
Kebutuhan Pengumpul Bahan
Kebutuhan Perlengkapan Intelijen
Kebutuhan Sarana Pengadilan
Kehidupan Keluarga
Kekayaan Negara
Kelembagaan
Kelembagaan Masyarakat
Kemahasiswaan
Kemasyarakatan
Kepemerintahan Daerah
Kependidikan
Kependudukan
Keputusan Pengadilan
Kerjasama
Kerjasama Aparat Penegak Hukum
Kedasama dan Permodalan
Kerj asama Lintas Sektor
Kerjasama Luar Negeri
Kerj asama Multilateral
Kerjasama Pusat dan Daerah
Kerjasama Regional
Kerjasama Teknik Luar Negeri
Kerukunan Beragama
Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
Kesatuan Bangsa dan Politik
Kesehatan Ibu dan Anak
-64-
130. Analis Kesehatan Ikan dan Lingkungan
131. Analis Kesehatan Kerja
132. Analis Kesejahteraan Rakyat
133. Analis Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur
134. Analis Keselamatan Kerja
135. Analis Keselamatan Pertambangan dan Energi
136. Analis Kesyahbandaran
137. Analis Ketahanan Pangan
138. Analis Ketatalaksanaan
139. Analis Keuangan
140. Analis Kewaspadaan
141. Analis Kinerja
142. Analis Komik
143. Analis Kompetensi
144. Analis Kompetensi dan Kualifikasi Pendidikan
145. Analis Konflik Sosial
146. Analis Konsep Rancangan Peraturan Perundang-undangan
147. Analis Konservasi dan Rehabilitasi Wilayah Pesisir
148. Analis Konservasi Kawasan
149. Analis Konvensi Internasional
150. Analis Koperasi
151. Analis Kreasi dan Produksi Musik
152. Analis Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana
153. Analis Kurikulum dan Pembelajaran
154. Analis Kursus dan Kesetaraan
155. Analis Laboratorium
156. Analis Laboratorium Narkoba
157. Analis Layanan KB
158. Analis Leksikograf/Pekamus
159. Analis Lembaga Swadaya Daerah dan Adat
16O. Analis Lembaga Swadaya Nasional
161. Analis Lingkungan Hidup
162. Analis Manajemen Monitoring & Pengendalian Kekambuhan dan wajib Lapor
163. Analis Media Dan Jurnalistik
164. Analis Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Keluarga Berencana
165. Analis Mutu Hasil Perikanan
166. Analis Narkoba
167. Analis Obat dan Makanan
168. Analis Operasi Intelijen Keimigrasian
169. Analis Operasi Pemutusan Jaringan
17O. Analis Organisasi
171. Analis Organisme T\rmbuhan
172. Analis Pakan Ternak
173. Analis Pasar Dalam Negeri
174. Analis Pasar Hasil Hutan
175. Analis Pasar Ikan Hias
176. Analis Pasar Luar Negeri
177. Analis Pelanggaran Hak Azasi Manusia
178. Analis Pelanggaran
179. Analis Pelestarian dan Pemulihan Sumber Daya Air
-65-
180. Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM
181 . Analis Pemanasan Global
L82. Analis Pemanfaatan Teknologi
183. Analis Pembangunan
184. Analis Pembangunan Daerah terpencil
185. Analis Pemberdayaan Masyarakat
186. Analis Pembinaan KB
I87. Analis Pemeriksa Keselamatan Pelayaran
188. Analis Pemerintah Daerah
189. Analis Pemetaan Jaringan
190. Analis Pemetaan Lahan
LgI. Analis Pemetaan Wilayah
I92. Analis Pemilihan Umum
193. Analis Penanaman modal
I94. Analis Penanganan Masalah Sosial
195. Analis Penanggulangan Pencemaran Sumber daya laut
196. Analis Penanggulangan pencemaran sumber daya pesisir
I97. Analis Penangkalan
198. Analis Pencegahan Kanker Alat Produksi
I99. Analis Pencemaran
200. Analis Pendapat Umum
2Ol. Analis Pendapatan Daerah
2O2. Analis Pendapatan Negara
2O3. Analis Penegakan Integritas Sumber Daya Manusia Aparatur
2O4. Analis Penerbangan
205. Analis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
206. Analis Pengaduan Masyarakat
2O7. Analis Pengaduan Pemerintahan
2O8. Analis Pengamanan Lingkungan
2O9. Analis Pengamanan Objek Vital, Transportasi dan WIP
2IO. Analis Pengawasan Masyarakat
2II. Analis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
2I2. Analis Pengelolaan Dana Alokasi Umum
213. Analis Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak & SDA
214. Analis Pengelolaan Dana Otsus dan Dana Transfer Lainnya
2I5. Analis Pengelolaan Kawasan Konservasi
216. Analis Pengelolaan Kekayaan Daerah
2I7. Analis Pengelolaan Sumberdaya Ikan
2I8. Analis Pengembangan Asosiasi
2I9. Analis Pengembangan Daerah Terpencil
22O. Analis Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara
22I. Analis Pengembangan Database Sumber Daya Manusia Aparatur
222. Analis Pengembangan Ekonomi Kreatif
223. Analis Pengembangan Elektronik Pustaka (e-library)
224. Analis Pengembangan Hutan
225. Analis Pengembangan Model Terapi & Rehabilitasi
226. Analis Pengembangan Pasar
227. Analis Pengembangan Pegawai
228. Analis Pengembangan Perdesaan
229. Analis Pengembangan Perusahaan
-66-
230. Analis Pengembangan Potensi Daerah
231. Analis Pengembangan Sistem Kearsipan
232. Analis Pengembangan Sistem Operasi
233. Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia
234. Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
235. Analis Pengembangan Teknologi
236. Analis Pengembangan Usaha Agro Industri
237. Analis Pengembangan Usaha Pelabuhan Perikanan
238. Analis Pengembangan Wilayah
239. Analis Pengolah Data Akutansi Pendapatan
240. Analis Pengolah Data Belanja Pegawai
241. Analis Pengolah Data Belanja Pembangunan
242. Analis Pengolah Data Belanja Rutin
243. Analis Pengolah Data Komoditas Perkebunan
244. Analis Peningkatan Usaha Pertanian dan Agrobisnis
245. Analis Penuntutan
246. Analis Penyakit Menular
247. Analis Penyakit Zoonose
248. Analis Penyedian Sarana Keluarga Berencana
249. Analis Penyelenggara Haji
250. Analis Penyelenggaraan Bina Pemerintahan Kelurahan
251. Analis Penyelenggaraan T\rgas Pemerintahan Kecamatan
252. Analis Penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan, Ttrntutan Perbendaharaan
dan Tuntutan Ganti Rugi
253. Analis Penyusunan Penyiapan Lahan
254. Analis Penyusunan Perencanaan Wilayah
255. Analis Peraturan Daerah
256. Analis Peraturan Kepegawaian
257. Analis Peraturan Perundang-undangan
258. Analis Perdagangan
259. Analis Perdagangan Dalam Negeri
260. Analis Perdagangan Luar Negeri
261. Analis Perekonomian
262. Analis Perencanaan
263. Analis Perencanaan Sumber Daya Manusia Aparatur
264. Analis Perencanaan Wilavah Perumahan
265. Analis Perfilman
266. Analis Perjanjian
267. Analis Perkebunrayaan
268. Analis Perlindungan dan Pelestarian Ikan
269. Analis Perlindungan Perempuan
270. Analis Permodalan Asing
271. Analis Perpajakan
272. Analis Persandian
273. Analis Pertahanan Negara
27 4. AnaIis Pertambangan
275. Analis perumahan
276. Analis Perumahan Swadaya
277. Analis Perumusan Standar Bidang Kimia & Pertambangan
278. Analis Perusahaan Negara


-69-
Yang Ternasuk Dalan Jabatan Asisten:
1. Asisten Akuntan
2. Asisten Operator Laboratorium Citra dan Reproduksi
3. Bendaharawan (121
Ikhtisar Jabatan :
Mengelola serta mengkonsultasikan masalah keuangan dan anggaran dengan
pejabat obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
Uralan Tugas:
a. Mengelola uang/surat berharga/barang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku untuk bahan pertanggungiawaban;
b. Mengajukan surat permintaan pembayaran ke KPKN berdasarkan surat
perintah untuk mengurus keuangan;
c. Mengurus surat perintah membayar uang SPM Giro berdasarkan prosedur
yang berlaku untuk penerimaan uang;
d. Melakukan pembayaran atas tagihan-tagihan berdasarkan surat dinas untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Melayani permintaan uang muka berdasarkan surat perintah untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
f. Mencatat, men5rusun penerimaan dan pengeluaran uang di dalam formulir
daftar penerimaan dan pengeluaran yang telah ditetapkan sesuai prosedur
yang berlaku untuk bahan lampiran laporan;
g. Membuat laporan mengenai permintaan, pengeluaran dan keadaan kas
berdasarkan penerimaan dan pengeluaran sebagai bahan
pertanggungiawaban;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Bendaharawan:
1. Bendaharawan
2. Bendaharawan APBN
3. Bendaharawan Barang
4. Bendaharawan Biaya Perkara
5. Bendaharawan Gaji
6. Bendaharawan Khusus Penerimaan
7. Bendaharawan Penerimaan
8. Bendaharawan Pengeluaran
9. Bendaharawan Pengeluaran Pembantu
10. Bendaharawan Proyek
11. Bendaharawan Rutin
12. Bendaharawan Sekolah
4. Koordinator (25)
Ikhtlsar Jabatan:
Mengkoordinir, merencanakan dan membuat laporan kegiatan suatu obyek kerja
sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan
lancar dan ootimal.
-70-
Uralan Tugas:
a. Mengkoordinir kegiatan suatu obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku agar
kegiatan berjalan lancar;
b. Mengatur dan mengu.rus keperluan dan kebutuhan peralatan kegiatan suatu
obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan
berjalan lancar;
c. Mengelola penggunaan dana kegiatan obyek kerja sesuai prosedur yang
berlaku agar kegiatan berjalan lancar;
d. Memantau kegiatan obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku agar kegiatan
berjalan lancar;
e. Menghimpun dan membuat laporan kegiatan obyek kerja sesuai prosedur
yang berlaku agar kegiatan berjalan lancar;
f. Menyiapkan bahan kegiatan obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku agar
kegiatan berj alan lancar;
g. Mengatur pelaksanaan kegiatan obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku
agar kegiatan berjalan lancar;
h. Memberi pengarahan kegiatan obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku agar
kegiatan berjalan lancar;
i. Melaporkan hasil kegiatan obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku sebagai
bahan evaluasi dan pertangungiawaban;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara
lisan maupun tertulis.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Koordlnator
1. KoordinatorAdministrasi
2. Koordinator Administrasi Pengendalian Operasional
3. Koordinator Lapangan
4. Koordinator Pelayanan
5. Koordinator Pemeliharaan
6. Koordinator Pengawas Pendaratan
7. Koordinator Petugas Barang Bukti
8. Koordinator Petugas Pemeriksa
9. Koordinator Petugas Penyidik
10. Koordinator Urusan Administrasi
I 1. Koordinator Urusan Beton/Aspal
12. Koordinator Urusan Distribusi
13. Koordinator Urusan Ekspedisi
14. Koordinator Urusan Operasi
15. Koordinator Urusan Perusahaan Air Minum
16. Koordinator Urusan Pelayanan
17. Koordinator Urusan Pemeliharaan
18. Koordinator Urusan Pengawas
19. Koordinator Urusan Penggandaan
20. Koordinator Urusan Pengolah Pengumpul Bahan
2 1. Koordinator Urusan Perbengkelan
7I -
b.
c.
d.
22. Koordinator Urusan Perlengkapan
23. Koordinator Urusan Tanah
24. Koordinator Urusan Tata Usaha
25. Koordinator Urusan Teknik
5. Kurator (41
Ikhtisar Jabatan
Mengadakan riset, mengumpulkan, menyimpan, menjamin keselamatan dan
kelestarian isi beberapa arsip dan benda sejarah budaya, artistik, seni, dan benda
lain yang mengorganisir pameran musium dan gedung kesenian sesuai prosedur
dan ketentuan yang berlaku agar benda-benda tersebut terpelihara dan dapat
diambil manfaatnya dalam jangka waktu yang lama.
Uraian Tugas :
a. Meneliti, menaksir dan mengembangkan, mengorganisir dan melestarikan
dokumen penting dan berharga menurut sejarah, seperti dokumen
pemerintah, dokumen swasta, photograph, rekaman suara, dan film sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku agar benda-benda tersebut dapat
terpelihara dan dapat diambil manfaatnya dalam jangka waktu yang lama;
Mengatur dan melaksanakan persiapan index, biografi, salinan mikrofilm, dan
bantuan referensi lain pada bahan yang dikoleksi dan membuatnya sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dapat dimanfaatkan dengan
optimal oleh para pengguna;
Meneliti asal mula distribusi dan pengguna bahan serta benda-benda
kepentingan sejarah dan budaya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
agar benda-benda tersebut terpelihara dan dapat diambil manfaatnya dalam
jangka waktu yang lama;
Mengorganisir, mengembangkan dan menj aga koleksi benda-benda artistik
ilmiah atau yang berarti menurut sejarah dimuseum atau gedung kesenian
sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar benda-benda tersebut
terpelihara dan dapat diambil manfaatnya dalam jangka waktu yang lama;
Mengatur atau melaksanakan klasifikasi dan membuat daftar nama-nama
buku di museum dan koleksi gedung kesenian dan mengkoordinir pameran
sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar dapat diketahui
dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat;
Menyiapkan makalah dan laporan ilmiah sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku agar usaha pemeliharaan dapat dilaksanakan dengan optimal;
Melaporkan hasil kegiatan obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku sebagai
bahan evaluasi dan pertangungiawaban; dan
h. Melaksanaan tugas kedinasan yang diperintahkan oleh atasan baik secara
lisan maupun tertulis.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Kurator
1. Kurator Arsip/Dokumen Dan Tata Naskah
2. Kurator Perkebunrayaan
3. Kurator Musium
4. Kurator Barang Harta Peninggalan
e.
f.
g.
-72-
6. Pembina (31
Ikhttsar Jabatan:
Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan
pembinaan, serta menginventarisir masalah-masalah yang timbul sebagai bahan
untuk penyelesaian masalah dengan berbagai altematif pemecahannya sesuai
ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pekerjaan pembinaan berhasil guna.
Uraian Tugas:
a. Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam pembinaan
kegiatan obyek kerja sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar
pekerjaan dapat diselesaikan dengaa baik;
b. Menyiapkan bahan untuk kegiatan penyelenggaraan pembinaan kegiatan
obyek kerja sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik;
c. Menyimpan dan mendistribusikan administrasi kegiatan obyek kerja sesuai
ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pekerjaan dapat diselesaikan
dengan baik;
d. Menghimpun seluruh hasil kegiatan pembinaan obyek kerja sesuai ketentuan
dan prosedur yang berlaku agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik;
e. Melakukan kunjungan kerja ke obyek kerja sesuai ketentuan dan prosedur
yang berlaku agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik;
f. Memeriksa laporan pelaksanaan pembinaan kegiatan obyek kerja sesuai
ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pekerjaan dapat diselesaikan
dengan baik; dan
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik secara
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Penbina:
1. Pembina Pengetahuan Asimilasi
2. Pembina Pola Konsumsi Masyarakat
3. Pembina Data dan Informasi Jaringan
7. Pembuat (121
Ikhtisar Jabatan :
Menerima dan mengumpulkan data obyek kerja serta membuat obyek kerja
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut.
Uraian Tugas:
a. Menerima dan mengumpulkan data obyek kerja sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
b. Memeriksa dan mempelajari data obyek kerja sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku dalam rangka membuat obyek kerja;
c. Menyusun konsep/rencana pembuatan obyek kerja sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku agar tercapai hasil yang diharapkan;
d. Membuat obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk diproses lebih lanjut;
e. Mengevaluasi pembuatan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku sebagai bahan perbaikan selanjutnya;
f. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.baik secara
tertulis maupun lisan.
-73-
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pembuat:
l. Pembuat Abstrak dan Klipping
2. Pembuat Arahan Pola dan Besaran Sarana Parkir
3. Pembuat Buku Monitoring Proses Penghapusan dan Petugasan Penghapusan
4. Pembuat Daftar Bibliografi, Deskripsi Katalogisasi
5. Pembuat Daftar Gaji
6. Pembuat Evaluasi dan Pelaporan
7. Pembuat Gambar Rencana Perumahan dan Prasarana Lingkungan
8. Pembuat Kartu Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah
9. Pembuat Laporan Penugasan
10. Pembuat Pelaporan Penugasan T\:gas Sekretaris Kecamatan
11. Pembuat Perhitungan Anggaran
12. Pembuat Peta dan Sketsa
8. Pemellhara l22l
Ikhtisar Jabatan:
Menerima, memeriksa, dan mempelajari karakteristik, spesifikasi dan hal-hal
yang terkait dengan obyek kerja serta memelihara obyek kerja sesuai dengan
prosedur dengan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran yang
diharapkan.
Uraian Tugas :
a. Menerima dan memeriksa obyek kerja dari pejabat yang berwenang atau yang
terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan
tugas;
b. Mempelajari karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan obyek
kerja sesuai dengan prosedur untuk mengetahui cara dan teknik
pemeliharaan agar menunjang pelaksanaan tugas;
c. Melaksanakan pemeliharaan obyek kerja sesuai prosedur agar obyek kerja
dapat dipelihara dengan baik;
d. Mencatat obyek kerja mengalami kerusakan sesuai prosedur dan ketentuan
yang berlaku untuk dilaporkan pada pejabat berwenang dan terkait;
e. Mengevaluasi dan mengkaji ulang dengan cara mendiskusikan dengan pejabat
yang berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur untuk keberhasilan
pemeliharaan obyek kerja sesuai yang diharapkan;
f. Melaporkan kepada atasan sesuai dengan prosedur sebagai bahan evaluasi
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan baik secara lisan
maupun tertulis.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pemelihara:
l. Pawang Gajah
2. Pemelihara Alat
3. Pemelihara Alat l,a.boratorium
4. Pemelihara Arsip
5. Pemelihara Barang
6. Pemelihara Benda Sitaan Negara
7. Pemelihara Bibit Tumbuhan
8. Pemelihara Gedung
_74_
9. Pemelihara Jalan
10. Pemelihara Kebun Wanariset
11. Pemelihara Kolam Renang
12. Pemelihara Monumen Bandung Lautan Api
13. Pemelihara Perangkat Keras
14. Pemelihara Perlengkapan Dinas
15. Pemelihara Rumah Tangga
16. Pemelihara Sarana dan Prasarana
17. Pemelihara Sarana Kebun
18. Pemelihara Sarana Komunikasi
19. Pemelihara Taman Lapangan
20. PemeliharaTeknologi Informasi
21. Pemelihara Satwa dan atau T\rmbuhan
22. Pemelihara Koleksi T\.rmbuhan
9. Pemertksa l29f
Ikhtisar Jabatan:
Mencatat, menginventarisir, mengelompokan, dan memeriksa, obyek kerja yang
diserahkan dari pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku, agar permasalahan dapat ditemukan.
Uraian Tugas:
a. Mencatat dan menghitung obyek kerja yang diserahkan dari pejabat yang
berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar obyek
kerja yang diperiksa dapat diketahui jumlahnya;
b. Menginventarisir permasalahan obyek kerja yang diberikan dari pejabat yang
berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar obyek
kerja dapat diketahui permasalahannya;
c. Mengelompokan obyek kerja menurut jenis dan sifat permaslahannya, sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan
pemeriksaan;
d. Melakukan pemeriksaan obyek kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku, agar mendapatkan temuan sesuai dengan yang diharapkan;
e. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan
evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
f. Melakukan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan petunjuk atasan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam rlabatan Pemeriksa:
1. Pemeriksa Akta Pendirian
2. Pemeriksa Akta Perseroan dan Perkumoulan
3. Pemeriksa Barang
4. Pemeriksa Berkas
5. Pemeriksa Bidang Keamanan Pangan
6. Pemeriksa Bidang Toksikologi
7. Pemeriksa Desain industri
8. Pemeriksa Kelengkapan Berkas/Administrasi Permohonan perizinan
9. Pemeriksa Pemetaan Gambar Situasi Bangunan sesuai dengarr Ma.ster plan
dan Detail Plan
10. Pemeriksa Pengembangan Penanaman Modal
-75-
11. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
12. Pemeriksa Status Kewarganegaraan Pemohon Paspor
13. Pemeriksa Informasi Pengolah Data Orang Asing
14. Pemeriksa Dasar Bangunan, Koefisien, Lantai bangunan, Permohonan lzin
Mendirikan Bangunan
15. Pemeriksa Lapangan
16. Pemeriksa Lingkungan hidup
17. Pemeriksa Perhubungan Jalan
18. Pemeriksa Permohonan Alih Status Ijin Tinggal
19. Pemeriksa Sektor Industri dan Pertambangan
20. Pemeriksa Sektor Kekayaan Daerah
21. Pemeriksa Sektor Koperasi
22. Pemeriksa Sektor Pajak Daerah
23. Pemeriksa Sektor Pariwisata
24. Pemeriksa Sektor Pembinaan Aparatur
25. Pemeriksa Sektor Pemerintahan
26. Pemeriksa Sektor Pertanian
27. Pemeriksa Sektor Retribusi Daerah
28. Pemeriksa Sektor Sosial dan Ketenagakerjaan
29. Pemeriksa Sektor Sumber Dava Air
1(). Pemroses (75f
Ikhtlsar Jabatan:
Menerima, mencatat, menghitung dan memproses data objek kerja sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Uraian Tugas:
a. Menerima dan mencatat objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
b. Memeriksa data objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku dalam rangka proses objek kerja;
c. Mengelompokkan data objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
d. Memroses objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
sebagai wujud pelayanan prima;
e. Memeriksa dan mengkonsultasikan kendala yang timbul dalam pelaksanaan
proses objek kerja dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk penyelesaian masalah;
f. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sesuai dengan
prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban pelaksanaan tugas;
dan
g. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan pimpinan baik
secara tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pemroses:
l. Pemroses Administrasi Kepegawaian
2. Pemroses Administrasi Perpustakaan
3. Pemroses Akreditasi
4. Pemroses Anggaran Pembangunan
5. Pemroses Anggaran Rutin
-76-
6. Pemroses Bantuan Sarana
7. Pemroses Berkas Rekanan
8. Pemroses Cuti
9. Pemroses Data Klaim Pihak Ketiga
10. Pemroses Gaji
1 1. Pemroses Gudang dan Penyalur Barang
12. Pemroses Ijin Pindah Paspor
13. Pemroses Ijin Pindah Sponsor
14. Pemroses Inventarisasi dan Perencanaan Hutan
15. Pemroses Kenaikan Pangkat
16. Pemroses Kepegawaian Umum
L7. Pemroses Ketersediaan Pangan
18. Pemroses Kenaikan Gaji Berkala
19. Pemroses Laporan Mutasi Keluarga
20. Pemroses Mutasi Kepegawaian
2I. Pemroses Pembinaan Akademi, Pengembangoo, dan Penerapan Kurikulum
22. Pemroses Pemantauan dan Evaluasi
23. Pemroses Pemantauan dan Pengendalian Tata Ruang
24. Pemroses Pemantauan Prasarana Perhubungan Darat
25. Pemroses Pembatalan Hak atas Tanah
26. Pemroses Pemberhentian dan Pensiun
27. Pemroses Pemberian Surat Keterangan Kependudukan Orang Asing
28. Pemroses Pembiayaan
29. Pemroses Pembinaan Jasa Konstruksi
30. Pemroses Pembinaan Kemitraan
31. Pemroses Pembinaan Penyuluh
32. Pemroses Pembinaan Tata Ruang KabupatenlKota
33. Pemroses Pembinaan, Pengembangan Akademis dan Pengawasan Tenaga
Teknis
34. Pemroses Pembuatan Karis/ Karsu dan Penyiapan Jaminan Hari Tua
35. Pemroses Pemetaan Organisasi
36. Pemroses Penerbitan lzin
37 . Pemroses Penerbitan lzin Tugas Fasilitasi dan Radiasi
38. Pemroses Pengadaan Barang dan Inventaris
39. Pemroses Pengadaan Buku Hukum
40. Pemroses Pengadaan Sarana Dalam Negeri
4I. Pemroses Pengadaan Sarana Luar Negeri
42. Pemroses Pengangkatan Bendaharawan
43. Pemroses Pengangkatan Penasehat Hukum
44. Pemroses Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
45. Pemroses Pengelolaan dan Pendaftaran Bangunan
46. Pemroses Pengembangan Kurikulum
47. Pemroses Pengembangan Pegawai
48. Pemroses Pengendalian Tanaman
49. Pemroses Penggajian dan Tunjangan Pegawai
50. Pemroses Pengiriman Pegawai Diklat Keluar
51. Pemroses Bahan Persetujuan Petugas Pemberian Dispensasi
52. Pemroses Bahan Persetujuan Petugas Pemberian Fasilitas
53. Pemroses Bahan Persetujuan Petugas Pemberian Pengolah Dokumen
54. Pemroses Pengawasan dan Pelayaran Kapal
-77 -
55. Pemroses Peningkatan Produksi Benih
56. Pemroses Pensiun
57. Pemroses Penyebaran Informasi
58. Pemroses Penyiapan Data dan Informasi
59. Pemroses Penyusunan Laporan
60. Pemroses Penyusunan Program
61. Pemroses Rencana dan Program Kanwil
62. Pemroses Rencana Kerja dan Anggaran
63. Pemroses Rencana Kerja Program dan Penyiapan Pembangunan
64. Pemroses Rencana Program
65. Pemroses Sertifikasi
66. Pemroses Sertifikasi Kelaikan Udara
67. Pemroses Spitching SIMB
68. Pemroses Survey dan Investigasi
69. Pemroses Tanda Jasa
70. Pemroses Teknis Pengelolaan Lahan
7I. Pemroses Teknis Penggunaan Alat dan Mesin Pertanian
72. Pemroses Uji Bahan Konstruksi
73. Pemroses Usaha Peningkatan Produksi
74. Pemroses Usul Rencana Program dan Proyek Pembangunan
75. Pemroses Usul Rencana program Penelitian dan Pengembangan
ll. Penagih (2f
Ikhtisar Jabatan:
Menerima dan memeriksa data tagihan obyek kerja serta menagih kepada orang
yang menjadi subjek dari obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku, untuk diproses lebih lanjut.
Uralan Tugas:
a. Menerima dan memeriksa data tagihan obyek kerja dari pejabat yang
berwenang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih
lanjut;
b. Mengelompokkan dan mengkonfirmasikan data tagihan dengan pejabat yang
berwenang dan terkait sesuai prosedur dalam rangka penagihan;
c. Menogih obyek kerja kepada subjek dari obyek kerja sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
d. Menyusun dan mempelajari permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
penagihan sesuai prosedur untuk penyelesaian proses selanjutnya;
e. Menyerahkan hasil tagihan kepada pejabat yang berwenang sesuai prosedur
sebagai pertanggungiawaban penagihan;
f. Melaporkan pelaksanaan tugas kegiatan kepada atasan sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik secara
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam .Iabatal Penagih:
1. Penagih Pajak
2. Penagih Pinjaman Buku
-74-
12. Penaksir (2f
Ikhtlsar Jabatan:
Menerima, memeriksa dan menghitung serta menganalisis obyek kerja, sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas dapat
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Uraian Tugas:
a. Menerima dan memeriksa obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku untuk diproses lebih lanjut;
b. Menganalisis obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku, sebagai bahan dalam rangka menaksir obyek kerja;
c. Mengidentifikasi obyek kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku, untuk bahan menentukan taksiran terhadap obyek kerja;
d. Menaksir obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk diproses lebih Ianjut;
e. Menyusun hasil taksiran terhadap obyek kerja, sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
f. Melaporkan kepada atasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik secara
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Penakslr:
1. Penaksir Harga Barang
2. Penaksir Aset Pemerintah
13. Penata (51f
Ikhtisar Jabatan:
Menerima dan mempelajari, serta menata obyek kerja sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku, agar tercapai hasil yang optimal.
Uraian T\rgas:
a. Menerima dan memeriksa obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlalu, untuk diproses lebih lanjut;
b. Mempelajari obyek kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku, untuk mencapai hasil yang diharapkan;
c. Menata obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,
untuk mencapai hasil yang diharapkan;
d. Mengkonsultasikan kendala proses penataan obyek kerja, sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk mencapai hasil yang
diharapkan;
e. Mengevaluasi pelaksanaan penataan obyek kerja dengan cara
membandingkan antara rencana dengan pelaksanaan penataan obyek kerja
sebagai bahan perbaikan selanjutnya;
f. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan dan hasil sebagai bahan
evaluasi dan pertanggungiawaban ; g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik secara
tertulis maupun lisan.
-79-
Yang Termasuk Dalam Jabatan Penata:
1. Penata Arsip
2. Penata Kendaraan Dinas
3. Penata Keselamatan Pelayaran
4. Penata Konservasi Hutan dan Lahan
5. Penata Laksana Administrasi
6. Penata Laksana Administrasi Kepegawaian/Keuangan
7. Penata Laksana Administrasi Pelayanan Pengolah Data
8. Penata Laksana Penanggulangan Pekerja Anak
9. Penata Laksana Pengolah Dokumentasi dan Produk
10. Penata Laksana Profesi
1 1. Penata Laksana Profil dan Lomba Desa
12. Penata Laporan Keuangan
13. Penata Laporan Keuangan dan SAI
14. Penata Pelayanan Data dan Informasi
15. Penata Pengusahaan Angkutan
16. Penata Regu
17. Penata Ruangan
18. Penata Taman
19. Penata Teknis Penelitian
20. Penata Teknis Perekayasaan
2I. Penata Usaha Badan Hukum Sosial
22. Penata Usaha Penerimaan Calon Siswa
23. Penata Usaha Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Ralryat
24. Penata Usaha Asisten Tata Praja
25. Penata Usaha Biaya Persuratan
26. Penata Usaha Bimbingan Teknis Industri
27. Penata Usaha Bimbingan Teknis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
28. Penata Usaha Identifikasi dan Evaluasi Sentra Pengolahan Produk
29. Penata Usaha Informasi Pasar Luar Negeri
30. Penata Usaha Jaringan Distribusi
31. Penata Usaha Keamanan dan Ketertiban
32. Penata Usaha Kartu Pegawai
33. Penata Usaha Kearsipan
34. Penata Usaha Kelembagaan Pelaku Pasar Hasil Perikanan
35. Penata Usaha Kemiteraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
36. Penata Usaha Kepegawaian
37. Penata Usaha Keprotokolan dan Perjalanan Dinas
38. Penata Usaha Kerja Sama Industri
39. Penata Usaha Kesejahteraan Pegawai
40. Penata Usaha Kimia dan Hayati
4I. Penata Usaha Mikrobiologi dan Organoleptik
42. Penata Usaha Monitoring Cemaran Biologi
43. Penata Usaha Monitoring Cemaran Kimia
44. Penata Usaha Pelayanan Usaha Besar
45. Penata Usaha Pelayanan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
46. Penata Usaha Penerimaan Bahan
47. Penata Usaha Pengajaran
48. Penata Usaha Pengamanan dan Perlindungan Akses Pasar
49. Penata Usaha Pengembangan Produk skala Besar
-80-
50. Penata Usaha Penggandaan
51. Penata Usaha Peningkatan Akses Pasar
52. Penata Usaha Pergudangan
53. Penata Usaha Perjalanan Dinas
54. Penata Usaha Perlengkapan
55. Penata Usaha Persuratan
56. Penata Usaha Poliklinik
57. Penata Usaha Pustaka
58. Penata Usaha Rumah Tangga
59. Penata Usaha Umum
60. Penata Usaha Umum Pengamanan
61. Penata Usaha Unit Pelayanan Teknis Daerah Rumah Pemotongan Hewan
L4. Penelaah l83l
Ikhtlsar Jabatan:
Menelaah obyek kerja dengan cara menginventarisasi, mengumpulkan, memilah,
mengecek, membuat konsep hasil penelaahan obyek kerja sesuai dengan
prosedur yang berlaku untuk bahan pertimbangan kebijakan.
Uralan Tugas:
a. Menginventarisasi peraturan perundangan dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku dan terkait dengan obyek kerja untuk digunakan sebagai landasan
hukum pengambilan keputusan;
b. Mengumpulkan data-data dan informasi serta permasalahan yang ada sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kerja;
c. Memilah-milah permasalahan obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan
yang berlaku untuk memudahkan penyelesaian;
d. Mengecek kebenaran dan keabsahan terhadap obyek kerja sesuai prosedur
dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui apakah obyek kerja tersebut
sudah memenuhi persyaratan;
e. Membuat konsep pemecahan masalah terhadap objek kerja sesuai prosedur
dan ketentuan yang berlaku sebagai hasil telaahan;
f. Mengetik konsep rekomendasi atas hasil telaahan obyek kerja sesuai dengan
prosedur yang berlaku sebagai hasil telaahan untuk bahan pertimbangan
kebijakan pimpinan;
g. Melaporkan kepada atasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Penelaah:
1. Penelaah Berita Acara Pemeriksaan Pegawai
2. Penelaah Data Bimbingan Teknis Pengembangan Usaha
3. Penelaah Data Hutan Tanaman Industri
4. Penelaah Data Hutan Tanaman Rakyat
5. Penelaah Data Inventaris
6. Penelaah Data Keturunan Orang Asing yang Telah Menjadi WNI
7. Penelaah Data Kinerja Industri
8. Penelaah Data Pemanfaatan
9. Penelaah Data Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kavu
-81 -
10. Penelaah Data Pemasaran Hasil Hutan
11. Penelaah Data Pengembangan dan Pembinaan Pegawai
12. Penelaah Data Pengendalian Bahan Baku
13. Penelaah Data Pengolahan Industri Primer
14. Penelaah Data Pengujian Mutu Persuteraan Alam
15. Penelaah Data Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu
16. Penelaah Data Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu
17. Penelaah Data Penilaian Kineria Rencana Usaha Kawasan dan Jasa
Lingkungan
18. Penelaah Data Penilaian Kinerja Usaha
19. Penelaah Data Penyiapan Pengembangan Usaha Perhutanan
20. Penelaah Data Penyiapan Pengolahan Industri Primer
21. Penelaah Data Perencanaan
22. Penelaal: Data Permohonan Paspor Tenaga Kerja Indonesia
23. Penelaah Data Petugas Pemberian Visa
24. Penelaah Data Petugasan Diklat
25. Penelaah Data Produksi
26. Penelaah Data Produksi Industri Primer
27. Penelaah Data Rencana Kerja
28. Penelaah Data Rencana Kerja dan Produksi
29. Penelaah Data Sertifikasi dan Akreditasi Telur Ulat Sutera
30. Penelaah Data Sertifikasi Mutu Benih/Bibit
3l . Penelaah Data Sistem Informasi Perbenihan dan Pembibitan Tanaman Hutan
32. Penelaah Data Statistik Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
33. Penelaah Data Sumber Benih
34. Penelaah Data Sumberdaya Genetik
35. Penelaah Data Tanda kgalitas Hasil Hutan
36. Penelaah Data Usaha Jasa Lingkungan
37. Penelaah Dokumentasi Kawasan Hutan
38. Penelaah Dokumentasi Peta Sumber Daya Hayati
39. Penelaah Evaluasi Rencana Kawasan Hutan
40. Penelaah Gambar Desain Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan
Ikan
41. Penelaah Harga dan Mutu Barang
42. Penelaah Informasi Kawasan Hutan
43. Penelaah Informasi Pemanfaatan Kawasan Hutan
44. Penelaah Informasi Penggunaan Kawasan Hutan
45. Penelaah Informasi Peta Sumber Daya Hayati
46. Penelaah Informasi Wilayah Pengelolaan
47. Penelaah Inventarisasi Hutan
48. Penelaah Inventarisasi Sosial Budaya
49. Penelaah Inventarisasi Sumberdaya Hutan
50. Penelaah Isian Formulir Permohonan Ijin Tinggal Sementara dan Re-entry
51. Penelaah Isian Formulir Permohonan Paspor
52. Penelaah Jaringan Komunikasi Data Kehutanan
53. Penelaah Kasus Keimigrasian
54. Penelaah Kebutuhan Diklat Pegawai
55. Penelaah Pelepasan dan T\rkar Menukar Kawasan Hutan
56. Penelaah Pemantauan Sumber Daya Hayati Tingkat Nasional dan Wilayah
57. Penelaah Pemantauan Sumber Daya Hayati Tingkat Unit Pengelolaan
-42-
58. Penelaah Pembakuan Sarana Kerja
59. Penelaah Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
60. Penelaah Penataan Ruang Kawasan Hutan
61. Penelaah Penatagunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Kawasan
Hutan
62. Penelaah Pengelolaan Basis Data Spasial
63. Penelaah Pengelolaan Jaringan Data Spasial
64. Penelaah Penggunaan Kawasan Hutan
65. Penelaah Penggunaan Non Pertambangan
66. Penelaah Penggunaan Pertambangan
67. Penelaah Pengukuhan Kawasan Hutan
68. Penelaah Bahan Hubungan Antar Lembaga
69. Penelaah Bahan Laporan
70. Penelaah Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan Alam
71. Penelaah Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan Tanaman
72. Penelaah Penyusunan Rencana Kawasan Hutan
73. Penelaah Permasalahan Hukum
74. Penelaah Permohonan Ijin Tinggal Dispensasi Anak Buah Kapal
75. Penelaah Permohonan Pengolah Dokumen Perjalanan Ibadah
76. Penelaah Permohonan Pengumpul Bahan Nama
77. Penelaah Perubahan Fungsi dan Penyediaan Areal Transmigrasi
78. Penelaah Perundang-undangan Tawaran Badan Internasional
79. Penelaah PNBP Penggunaan Kawasan Hutan Pertambangan
80. Penelaah PNBP Penggunaan Kawasan Hutan Non Pertambangan
81. Penelaah Standar Keselamatan Kerja
82. Penelaah Standar Mutu Bahan dan Peralatan
83. Penelaah Statistik Kehutanan
15. Pengamat l3|
Ikhtisar Jabatan:
Mengamati dan membuat analisis obyek kerja dengan cara menyiapkan,
mengelompokkan, mencatat, dan membuat rekomendasi sesuai dengan prosedur
yang berlaku untuk kepentingan pihak-pihak terkait.
Uraian Tugas :
a. Menyiapkan catatan dan referensi dan obyek kerja sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan acuan;
b. Mengelompokkan obyek kerja berdasarkan jenis sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku agar memudahkan pekerjaan;
c. Mencatat perkembangan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku untuk bahan pemantauan;
d. Membuat rekomendasi obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan;
e. Melaporkan hasil kegiatan untuk disampaikan kepada atasan sebagai bahan
evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara
tulisan maupun lisan.
-83-
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pengamat:
1. Pengamat Bakat dan Minat Napi
2. Pengamat Politik Luar Negeri
3. Pengamat Tera
16. Pengambil Sampel (3f
Ikhtlsar Jabatan:
Melakukan pengambilan sampel obyek kerja dengan cara menyusun jadwal kerja,
menyiapkan, alat, dan perlengkapan, mendatangi lokasi obyek kerja, mencatat,
mengelompokkan, memberi kode dan menyerahkan sampel sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku agar dapat digunakan sesuai dengan
tugasnya.
Uralan Tugas :
a. Menyusun jadwal kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
agar pelaksanaan pekerjaan dapat bedalan dengan lancar;
b. Menyiapkan bahan, alat dan perlengkapan yang akan dipergunakan
berdasarkan pelaksanaan tugas agar mempermudah pekerjaan;
c. Melakukan pengambilan sampel ditempat yang telah ditentukan sesuai
dengan prosedur dan ketentuan agar dapat digunakan oleh pihak yang
berkepentingan;
d. Mencatat, mengelompokkan, memberi kode/tanda sesuai dengan prosedur
yang telah ditentukan agar tidak terjadi kekeliruan;
e. Menyerahkan sampel kepada yang berkepentingan sesuai dengan prosedur
dan ketentuan agar dapat digunakan dalam proses kegiatan selanjutnya;
f. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada atasan sebagai bahan evaluasi
dan pertanggungiawaban; dan
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara
tertulis maupun lisan;
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pengambil Sampel:
l. Pengambil Sampel Air
2. Pengambil Sampel Tanah
3. Pengambil Sampel Tanaman
L7. Pengarah (2)
Ikhtisar Jabatan:
Mengarahkan obyek kerja dengan cara menerima dan mencatat,
mengelompokkan, menghubungi pihak terkait, dan mengawasi jalannya
pekerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar pekerjaan dapat berjalan
secara optimal, tepat waktu dan tepat sasaran.
Uralan Tugas :
a. Menerima dan mencatat obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku sebagai bahan kelancaran tugas;
b. Mengelompokkan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku agar mempermudah pelaksanaan pekerjaan;
c. Menghubungi pihak-pihak yang terkait dengan obyek kerja sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk melakukan koordinasi;
d. Menyusun obyek kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku agar
memudahkan pelaksanaan kegiatan;
-84-
e. Mengawasi jalannya pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku agar pekerjaan dapat terlaksana dengan baik;
f. Melaporkan hasil kegiatan untuk disampaikan kepada atasan sebagai bahan
evaluasi dan pertanggungiawaban;
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pengarah:
l. Pengarah Acara
2. Pengarah Surat
18. Pengatur (8f
Ikhtlsar Jabatan:
Mengatur obyek kerja dengan cara menerima, mencatat, menghubungi, dan
memeriksa obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk terlaksananya tugas dengan baik.
Uraian Tugas:
a. Menerima dan mencatat obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku untuk diteliti;
b. Menghubungi pihak-pihak yang terkait dengan obyek kerja sesuai dengan
prosedur dam ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Memeriksa pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur kerja dan ketentuan
yang berlaku agar dapat terlaksana dengan baik;
d. Membuat rekapitulasi bulanan dan tahunan tentang obyek kerja sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan laporan;
e. Membuat laporan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku kepada atasan; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan baik
secara lisan maupun tertulis.
Yang Termasuk Dalam .Iabatan Pengatur
1. Pengatur Mekanik
2. Pengatur Administrasi Rumah Sakit Umum
3. Pengatur Listrik
4. Pengatur Peralatan
5. Pengatur Perjalanan Dinas
6. Pengatur Rumah Tangga
7. Pengatur Sipil
8. Pengatur Tamu
19. Pengawas l95f
Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mempelajari, dan mengawasi obyek kerja sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut.
-85-
Uralan Tugas:
a. Menerima dan menginventarisasi data obyek kerja sesuai prosedur untuk
diproses lebih lanjut;
b. Mengklasilikasi data obyek kerja sesuai prosedur untuk kelancaran
pelaksanaan pengawasan;
c. Mempelajari data obyek kerja sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka
pelaksanaan pengawasan ; d. Mengidentifrkasi data obyek kerja sesuai prosedur dalam rangka pelaksanaan
pengawasan;
e. Mengawasi obyek kerja sesuai prosedur dalam rangka tercapainya sasaran
yang diharapkan;
f. Mengevaluasi dan mengkonsultasikan permasalahan yang timbul dengan
pejabat yang berwenang dan terkait sesuai prosedur agar tercapai sasaran
yang diharapkan;
g. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan
pertanggungj awaban; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pengawas
l. Pengawas Alat mesin pertanian
2. Pengawas Alat-alat Kesenian
3. Pengawas Antariksa
4. Pengawas Asrama
5. Pengawas Bahasa/ Sastra
6. Pengawas Bangu.nan
7. Pengawas Barang Bukti
8. Pengawas Bengkel
9. Pengawas Cuaca
1O. Pengawas Daerah Milik Jalan (DAMIJA)
11. Pengawas di Laut dan Darat
12. Pengawas Diklat
13. Pengawas Fisik Permukiman
14. Pengawas Gudang Senjata
15. Pengawas Industri
16. Pengawas lrigasi
17. Pengawas Jalan dan Jembatan
18. Pengawas Kearsipan
19. Pengawas Keberangkatan
20. Pengawas Kebersihan
21. Pengawas Kegiatan Lapangan
22. Pengawas Kelistrikan
23. Pengawas Kepariwisataan
24. Pengawas Kependudukan
25. Pengawas Keselamatan Jalan
26. Pengawas Ketransmigrasian
-86-
27. Penga'was Konservasi Tanah, Sumur Resapan, Pembuatan Sumur Resapan,
dan Pengambilan Air Bawah Tanah
28. Pengawas Koperasi
29. Pengawas Kualitas Bibit Ternak Unggulan
30. Pengawas Kualitas Produk Hasil Ternak
31. Pengawas Lalu Lintas Angkutan Darat
32. Pengawas Lalu Lintas darat
33. Pengawas [,alu Lintas Iaut
34. Pengawas Lalu Lintas Perkeretaapian
35. Pengawas Lalu Lintas Udara
36. Pengawas Lapangan Jasa Konstruksi
37. Pengawas Lingkungan
38. Pengawas Lintas Batas Tradisional
39. Pengawas Masyarakat Veteriner
4O. Pengawas Mutu Benih Ikan
41. Pengawas Mutu Benih/Bibit Tanaman Pangan
42. Pengawas Mutu Bibit Ternak
43. Pengawas Mutu Sanitasi Lingkungan Rumah Potong Hewan
44. Pengawas Obat Hewan
45. Pengawas Olah Raga
46. Pengawas Operasional Alat Berat
47. Pengawas Pelabuhan Perikanan
48. Pengawas Pelaksanaan Pembangunan Fisik
49. Pengawas Pelayanan KB
50. Pengawas Pelayanan Publik
51. Pengawas Pembangunan Daerah Terpencil
52. Pengawas Pemilihan Umum
53. Pengawas Penanaman Modal
54. Pengawas Penelitian dan HKI
55. Pengawas Pengadilan
56. Pengawas Pengairan
57. Pengawas Pengelolaan Lahan Pertanian dan Air Irigasi
58. Pengawas Pengolahan Data Evaluasi Dan Pelaporan
59. Pengawas Pengolahan Kedatangan
60. Pengawas Perbatasan
61. Pengawas Perekayasa
62. Pengawas Perempuan dan Anak
63. Pengawas Perkebunrayaan
64. Pengawas Perkeretaapian
65. Pengawas Perpustakaan
66. Pengawas Pertanahan
67. Pengawas Perumahan
68. Pengawas Perusahaan Negara
69. Pengawas Petugas Sistem Kearsipan
-87 -
70. Pengawas Pos Lalu Lintas Ternak
7 L. Pengawas Program Lemhanas
72. Pengawas Program Pembangunan
73. Pengawas Proyek
74. Pengawas Proyek Jalan
75. Pengawas Proyek Saluranf Trotoar
76. Pengawas Psikotes/Konseling
77. Pengawas Pupuk dan Pestisida
78. Pengawas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
79. Pengawas Rehabilitasi Hutan
80. Pengawas Rehabilitasi Narkoba
81. Pengawas Rumah Susun
82. Pengawas Sanitasi Lingkungan Usaha Peternakan
83. Pengawas Sarana Keamanan
84. Pengawas Sarana Pengamaaan
85. Pengawas Sistem Transportasi Darat
86. Pengawas Standar Bibit Ternak
87. Pengawas Standar Kompetensi
88. Pengawas Statistik
89. Pengawas Status Peta Wilayah
90. Pengawas Taman dan Kebersihan
91. Pengawas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
92. pengawas Teknis Perkebunrayaan
93. Pengawas Teknologi Informasi
94. Pengawas Tenaga Kerja
95. Pengawas Traffic Light
2o. Pengelola (229f
Ikhtisar Jabatan:
Mengelola obyek kerja dengan cara menyusun program, mengendalikan dan
mengkoordinasikan serta memeriksa dan mengevaluasi sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai
dengan yang diinginkan.
Uraian Tugas:
a. Menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan obyek kerja sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan
pekerjaan dapat berjalan dengan baik;
b. Memantau, objek kerja sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam
pelaksanaan terdapat kesesuaian dengan rencana awal;
c. Mengendalikan program kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan;
d. Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam
rangka pelaksanaannya, agar program dapat terlaksana secara terpadu untuk
mencapai hasil yang optimal;
-88-
e. Mengevaluasi dan men5rusun laporan secara berkala, sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program berikutnya;
dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pengelola:
J. Pengelola Data Kurikulum Diklat
2. Pengelola Taman dan Kebersihan
3. Pengelola Administrasi Angkutan Udara
4. Pengelola Administrasi Kebandaraan
5. PengelolaAdministrasi Keuangan
6. Pengelola Administrasi Umum
7. Pengelola Adminstrasi Barang dan Jasa
8. Pengelola Akreditasi lembaga Latihan Swasta
9. Pengelola Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Kinerja Kepala Sekolah
10. Pengelola Arsip Kepegawaian
11. Pengelola Arsip Pengujian
12. Pengelola Arsip Sampel
13. Pengelola Bank Soal
14. Pengelola Bantuan Sosial
15. Pengelola Barang
16. Pengelola Barang Daerah
17. Pengelola Barang Habis Pakai Cetakan
18. Pengelola Barang Inventaris
19. Pengelola Basis Pengolahan Data
20. Pengelola Berkas Perkara
21. Pengelola Bidang Hukum
22. Pengelola Bimbingan Masyarakat
23. Pengelola Bimbingan Usaha Tani
24. Pengelola Bina Kesejahteraan Keluarga
25. Pengelola Barang Milik Negara
26. Pengelola Daftar Cegah dan Tangkal
27. Pengelola dan Pemelihara Piranti Teknologi Informasi
28. Pengelola Dana Abadi Umat
29. Pengelola Data Administrasi Perlengkapan
30. Pengelola Data Anggaran
31. Pengelola Data Base Sistem Informasi Manajemen
32. Pengelola Data dan Evaluasi Sumber Pencemar
33. Pengelola Data Distalasi Kosmetik
34. Pengelola Data Distalasi Obat Tradisional
35. Pengelola Data Distalasi Pangan
36. Pengelola Data Ijin Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri
37. Pengelola Data Informasi Obat
38. Pengelola Data Informasi
-89-
39. Pengelola Data Investasi
40. Pengelola Data Keagamaan dan Pendidikan
41. Pengelola Data Kependudukan dan Pertanahan
42. Pengelola Data Keuangan
43. Pengelola Data Ktiloskopi
44. Pengelola Data Lingkungan
45. Pengelola Data Modul dan Simulasi Diklat
46. Pengelola Data Mutasi Kepegawaian
47. Pengelola Data Pembangunan Wilayah Kecamatan
48. Pengelola Data Penasehat Hukum
49. Pengelola Data Pengawas Obat, Makanan, Kosmetik, dan Bahan Berbahaya
(Omkaba)
5O. Pengelola Data Perjanjian Dalam Negeri
51. Pengelola Data Perjanjian Luar Negeri
52. Pengelola Data Permohonan Perijinan Ijin Guna Usaha/Ijin Tempat Usaha
53. Pengelola Data Pos dan Telekomunikasi
54. Pengelola Data Potensi SDA dan Teknologi Peternakan & Perikanan
55. Pengelola Data Statistik Perikanan
56. Pengelola Data Sumberdaya Ikan
57. Pengelola Data Uji Kosmetik
58. Pengelola Distribusi Sarana
59. Pengelola Efek Samping Obat
60. Pengelola Efek Samping Obat Tradisional, Kosmetik, & Suplemen Makanan
61. Pengelola Fasilitasi dan Mediasi Impor Hasil Usaha dan Perdagangan
62. Pengelola Fasilitasi dan Mediasi Pengadaan dan Penyaluran Hasil Perdagangan
63. Pengelola Fasilitasi dan Mediasi Pengembangan Usaha Perdagangan Ekspor
64. Pengelola Fasilitasi dan Mediasi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian
65. Pengelola Fasilitasi dan Mediasi Usaha Perdagangan Dalam Negeri
66. Pengelola Gudang/ Peralatan Survey
67. Pengelola Hasil Kerja
68. Pengelola Hasil Kerja Tahanan
69. Pengelola Hak Kekayaan Intelektual
70. Pengelola Informasi dan Publikasi
71. Pengelola Informasi Standardisasi
72. Pengelola Inventaris Pengumpul Bahan Pustaka
73. Pengelola lzin Tenaga Kerja Wanita, Anak, dan Jaminan Kesehatan
74. Pengelola Jamaah Haji
75. Pengelola Jamsostek
76. Pengelola Jaringan
77. Pengelola Kader Kepemimpinan Wanita
78. Pengelola Kalender Pendidikan
79. Pengelola Kasus Keracunan
80. Pengelola Kearsipan dan Pengolah Dokumentasi
-90-
81. Pengelola Kearsipan Pembangunan Bangunan Pelayanan Umum/Bangunan
Milik Negara
82. Pengelola Kearsipan Warkah Tanah
83. Pengelola Kebijakan Pemilu
84. Pengelola Kegiatan Rumah Tangga
85. Pengelola Kemitraan dan Permodalan Usaha Tani
86. Pengelola Kendaraan Dinas
87. Pengelola Kendaraan Operasional Search And Rescue (SAR)
88. Pengelola Kepegawaian
89. Pengelola Keprotokolan
90. Pengelola Kerjasama Internasional Pangan dan Narkotika, Psikotropika dan
Zat Adiktif lainnya (Napza)
91. Pengelola Kerjasama Internasional Pengawas Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif lainnya (Napza)
92. Pengelola Kerjasama Internasional Terapik
93. Pengelola Kerjasama Regional
94. Pengelola Kesejahteraan Pegawai
95. Pengelola Keselamatan Lingkungan
96. Pengelola Keselamatan Reaktor dan Pengumpul Bahan Nuklir
97. Pengelola Kinerja Pegawai
98. Pengelola Klinik Hewan
99. Pengelola Kompetensi Tenaga Teknis Sekolah Menengah Umum
100. Pengelola Kompetensi Tenaga Teknis Taman Kanak-kanak/Teknis Dasar
101. Pengelola Koordinasi Pimpinan Daerah
102. Pengelola Koperasi
103. Pengelola Laboratorium
104. Pengelola Laboratorium Kesehatan Daging
1O5. Pengelola Laboratorium Kesehatan Hewan
106. Pengelola Laboratorium Kesehatan Susu dan Telur
107. Pengelola Laboratorium Pengujian Komoditi Tanaman Pangan dan
Hortikultura
1O8. Pengelola Laboratorium Pengujian Mutu Hasil Perikanan
1O9. Pengelola Laporan Hasil Pengawasan
110. Pengelola Layanan Administrasi Keuangan
111. Pengelola Layanan Informasi Konsumen
112. Pengelola Layanan Sirkulasi, Referensi, dan Audio Visual serta Ekstensi
113. Pengelola Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan
1 14. Pengelola Masalah Perekonomian
115. Pengelola Minat Baca dan Promosi Perpustakaan
1 16. Pengelola Panti
117. Pengelola Museum
118. Pengelola Pelelangan Penetapan Bangunan Milik Pemerintah
119. Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Negara
120. Pengelola Pembenihan Ikan
121. Pengelola Pembinaan Aparatur dan Administrasi Kecamatan
-9LI22.
Pengelola Pembinaan Aparatur dan Administrasi Kelurahan
123. Pengelola Pembinaan Kesatuan Bangsa
124. Pengelola Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Wilayah
125. Pengelola Pembinaan Pekerja Sosial Masyarakat
126. Pengelola Pembinaan Sumbangan Sosial dan Undian
127. Pengelola Pembiraan Terhadap Aparat & Anggota Para Praja
128. Pengelola Pemelilaraan Konservasi Lingkungan dan Kawasan Konservasi
129. Pengelola Pemilu dan Pencatat Keberadaan RT/RW
130. Pengelola Pemanfaatan Hasil Penelitian
131. Pengelola Penataan dan Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan
132. Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana
133. Pengelola Penataan Sistem Pengolah Dokumentasi Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB)
134. Pengelola Pencemaran Tanah
135. Pengelola Pencemaran Udara Sumber Bergerak
136. Pengelola Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak
137. Pengelola Pendapatan dan Kekayaan Kelurahan dan l,embang
138. Pengelola Penerbitan Certificate of Pharmaceutical Product (CPP)
139. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
14O. Pengelola Pengadaan Plat Nomor Pembangunan dan Papan Proyek
141. Pengelola Pengaduan Hukum Lingkungan
142. Pengelola Pengaman Instalasi Nuklir
143. Pengelola Pengembangan Hutan Alam
144. Pengelola Pengembangan Kurikulum
145. Pengelola Pengesahan Perusahaan
146. Pengelola Pengkajian Perundang-undangan
147. Pengelola Dokumentasi
148. Pengelola Bahan Akademik dan Pengajaran
149. Pengelola Bahan Kerjasama
l5O. Pengelola Bahan Pembinaan Ketatalaksanaan Pelayanan Perijinan
151. Pengelola Bahan Penetapan Standar Mutu
152. Pengelola Penilaian Koperasi dan Fasilitas Jaringan Usaha
153. Pengelola Penyaluran Antar Kerja Inkal (AKL), Antar Kerja Daerah (AKD), dan
Antar Kerja Negara (AKAN)
154. Pengelola Penyaluran dan Penempatan Kerja Penyandang Cacat dan Lanjut
Usia
155. Pengelola Penyaluran Modal dan Fasilitas Jaringan Usaha
I 56. Pengelola Penyebaran Ternak-ternak Pemerintah
157. Pengelola Penyusunan Pedoman Ujian Persamaan
158. Pengelola Peralatan AC Genset
159. Pengelola Peralatan Diklat
160. Pengelola Peralatan Komputer
161. Pengelola Peralatan Komunikasi
162. Pengelola Peralatan Search And Rescue (SAR)
163. Pengelola Perijinan
-92-
164. Pengelola Perijinan dan Rekomendasi
165. Pengelola Perijinan Lembaga Latihan Swasta
166. Pengelola Perijinan Penyimpangan Waktu Kerja dan Kerja Malam Perusahaan
167. Pengelola Perijinan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)
168. Pengelola Perikatan Hukum
169. Pengelola Perizinan
170. Pengelola Perjalanan Dinas
171. Pengelola Perkembangan Ketentraman dan Ketertiban
172. Pengelola Perlengkapan sesuai Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU)
173. Pengelola Permohonan Pendirian Bursa Kerja
174. Pengelola Perpustakaan
175. Pengelola Personil dan Pengembangan Kecamatan
176. Pengelola PKK
177. Pengelola Poliklinik
178. Pengelola Prasarana Taman
179. Pengelola Produksi Perikanan
180. Pengelola Produksi Ternak
181. Pengelola Program
182. Pengelola Program Diklat
183. Pengelola Rancangan Keputusan
184. Pengelola Rancangan Peraturan Daerah
185. Pengelola Reboisasi dan Pemeliharaan Hutan
186. Pengelola Rencana dan Evaluasi Program
187. Pengelola Rencana Usulan Rehabilitasi Pembangunan Sekolah Dasar
188. Pengelola Sampel Penguj ian
189. Pengelola Sarana Angkutan
190. Pengelola Sarana Belajar Mandiri
191. Pengelola Sarana dan Prasarana Rumah Tangga Dinas
192. Pengelola Sarana dan Prasarana Teknik Penyehatan Lingkungan Perumahan
193. Pengelola Sarana Diklat
194. Pengelola Sarana Distalasi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
(Napza)
195. Pengelola Sarana Laboratorium
196. Pengelola Sarana Pemasaran Ikan
197. Pengelola Sarana Pembenihan Ikan
198. Pengelola Sarana Pembibitan Tanaman
199. Pengelola Sarana Taman
200. Pengelola Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara
201. Pengelola Sengketa Peradilan Umum
202. Pengelola Sidang Lembaga Kerjasama Tripartit
203. Pengelola Sistem
204. Pengelola Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Perpetaan Kehutanan
205. Pengelola Sistem Metode Pendidikan
206. Pengelola Sistem Jaminan Mutu
-93-
207. Pengelola Surat Ketetapan Retribusi Pemerintah Daerah (SKRPD), dan Surat
Ketetapan Retribusi Kurang Bayar (SKRDKB)
208. Pengelola Tata Naskah
2O9. PengelolaTeknis Perpustakaan
210. Pengelola Teknologi Informasi
2 1 1. Pengelola Urusan Administrasi Jabatan Fungsional
212. Pengelola Urusan Agama
213. Pengelola Urusan Kebudayaan
214. Pengelola Urusan Kesehatan Masyarakat
2 15. Pengelola Urusan Olahraga
216. Pengelola Urusan Perusahaan Air Minum
217. Pengelola Urusan Pembinaan Sosial
218. Pengelola Urusan Pemuda
219. Pengelola Urusan Pendidikan
22O. Pengelola Urusan Tata Kerja dan Metode
221. Pengelola Urusan Teknik
222. Pengelola Urusan Evaluasi dan Pengembangan KLB
223. Pengelola Urusan Verifikasi Pengolah Data
224. Pengelola Usaha Kemitraan Agro Industri
225. Pengelola Usaha Kemitraan Perangkat dan Instrumentasi
226. Pengelola Usaha Kemitraan Teknologi Proses dan Industri
227. Pengelola Data dan Laporan
228. Pengelola Data Tata Niaga
229. Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban
21. Pengembang l4l
Ikhtisar Jabatan:
Menerima, memeriksa, mengumpulkan bahan dan data obyek kerja serta
mengkaji dan mengembangkan obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan.
Uraian Tugas
a. Menerima serta memeriksa bahan dan data obyek kerja sesuai dengan
prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka mengembangkan obyek kerja;
b. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data obyek kerja sesuai
spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan;
c. Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait
dengan obyek kerja sesuai prosedur dalam rangka mengembangkan obyek
kefa;
d. Menyusun konsep pengembangan obyek kerja sesuai dengan hasil kajian dan
prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
e. Mendiskusikan konsep pengembangan obyek kerja dengan pejabat yang
berwenang dan yang terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan
pengembangan obyek kerja;
f. Menyusun kembali pengembangan obyek kerja berdasarkan hasil diskusi
sesuai prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi pengembangan obyek
ke{a;
-94-
g. Mengembangkan obyek kerja sesuai rencana dan prosedur untuk optimalisasi
hasil sesuai yang diharapkan;
h. Mengevaluasi pengembangan obyek kerja sasuai prosedur sebagai bahan
perbaikan dan kesempurnaan tercapainya sasaranl
i. Melaporkan pengembangan obyek kerja sesuai prosedur sebagai bahan
evaluasi dan pertanggungiawaban pelaksanaan tugas;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pengembang:
1. Pengembang Atlas
2. Pengembang Wisata
3. Pengembang Bibit Pertanian
4. Pengembang Bibit Tanaman Hutan/Perkebunan
22. Pengendali (121
Ikhtisar Jabatan:
Menghimpun dan mengendalikan data serta informasi mengenai kualitas dan
kuantitas obyek kerja sesuai prosedur untuk menJrusun konsep rencana kegiatan
selanjutnya.
Uralan Tugas:
a. Menghimpun data informasi sesuai dengan permasalahannya;
b. Menginventarisasi dan mengendalikan data serta informasi yang telah dibuat
sesuai dengan jenis masalah;
c. Memeriksa data untuk mengetahui kelengkapan, kekurangan sebagai bahan
proses pengendalian selanjutmya;
d. Mengevaluasi data pengendalian untuk bisa disajikan yang dilengkapi saran
dan bahan;
e. Melaporkan hasil pengendalian dan pencatatan data kepada atasan sebagai
bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
f. Melaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pengendali:
I. Pengendali Data Pencemaran
2. Pengendali Formasi, KP, MLL, dan PMK
3. Pengendali Gangguan Ancaman dan Bahaya
4. Pengendali Hutan
5. Pengendali Mutu Lingkungan
6. Pengendali Pembangunan
7. Pengendali Pengguna Bahasa
8. Pengendali Peredaran Barang dan Pengumpul Bahan Yang Mudah Terbakar
9. Pengendali Reformasi
10. Pengendali Sistem dan Diklat
11. Pengendali Surat
12. Pengendali Teknologi Informasi.
-95-
23. Pengevaluasi (3Of
ILhtisar Jabatan:
Mengevaluasi hasil laporan sesuai dengan obyek kerja yang diberikan dari pejabat
yang berwenang dengan prosedur yang berlaku agar dapat digunakan sebagai
bahan pengambilan keputusan.
Uraian Tugas :
a. Menerima dan mencatat obyek kerja yang diberikan dari pejabat yang
berwenang sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memudahkan
pengendalian;
b. Mengelompokan obyek kerja sesuai dengan permasalahannya untuk
memudahkan pemeriksaan;
c. Mempelajari/ memeriksa obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku agar data diketemukan permasalahannya;
d. Membuat laporan hasil temuan kepada pimpinan untuk dipakai sebagai
bahan pengambilan keputusan;
e. Menyimpan hasil evaluasi sesuai dengan prosedur yang berlaku agar mudah
ditemukan kembali bila diperlukan;
f. Melaporkan pelaksanaan tugas dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai
bahal evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
g. Melaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik
tertulis maupun lisan.
Contoh Jabatan Spesifik Pe ngevaluasi:
1. Pengevaluasi Bimbingan Ke masyarakatan
2. Pengevaluasi Bimbingan Kerja
3. Pengevaiuasi Bimbingan Klien Anak
4. Pengevaluasi Data Perencanaan Pegawai
5. Pengevaluasi Kegiatan Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
6. Pengevaluasi Kegiatan Bidang Sosial Budaya Masyarakat
7. Pengevaluasi Kegiatan Kinerja Pembangunan
8. Pengevaluasi Kegiatan Pemanfaatan Bangunan
9. Pengevaluasi Kegiatan Program
10. Pengevaluasi Kerjasama Kearsipan
11. Pengevaluasi Kinerja Kepala Sekolah
12. Pengevaluasi Laporan Pengamanan
13. Pengevaluasi Masalah Ideologi
14. Pengevaluasi Pengurusan Arsip
15. Pengevaluasi Perencanaan Pariwisata
16. Pengevaluasi Perencanaan Pengawas Pembangunan
17. Pengevaluasi Perencanaan Program Pelayanan Informasi Rencana Kota
18. Pengevaluasi Perencanaan Program Peremajaan dan Pengembangan Kota
19. Pengevaluasi Perikatan Hukum
20. Pengevaluasi Perkembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
21. Pengevaluasi Tata Usaha Keuangan
22. Pengevduasi Organisasi dan Tata Kerja Pengadilan
23. Pengevaluasi Pembinaan dan Pengembangan
-96-
24. Pengevaluasi Program
25. Pengevaluasi Rencana dan Program
26. Pengevaluasi Tugas Harmonisasi Bidang Politik dan Keamanan
27. Pengevaluasi Produk Hukum Daerah
28. Pengevaluasi Program Konservasi Lingkungan Hidup
29. Pengevaluasi Program Konservasi Sumber Daya Alam
30. Pengevaluasi Program Perencanaan Teknis
rkhtisar Jabatan:
24' Penghitung Biaya Perijinan (11
Menghitung biaya perijinan dengan cara memeriksa dan mempelajari, menyusun
permohonan fu'in sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
diketahui jumlah biaya yang harus dibayar.
Uralan Tugas :
a. Menerima berkas permohonan liin sesuai dengan obyek ke{a yang diberikan
pejabat yang berwenang berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku
agar dapat diketahui jumlah pemohon;
b. Memeriksa dan mempelajari permohonan ijin sesuai dengan prosedur untuk
mengecek kelengkapan data yang diperlukan;
c. Menghitung jumlah biaya perijinan sesuai ketentuan yang berlaku untuk
diketahui jumlah yang harus dibayar pemohon;
d. Menyusun permohonan ijin yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan
yang berlaku untuk diajukan pada pimpinan;
e. Menyampikan SK perijinan kepada pemohon dengan tanda terima sebagai
tanda bukti penerimaan dan memelihara arsipnya;
Menyimpan tanda lembar penyerahan SK perljinan sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku agar sewaktu-waktu dapat dipakai sebagai bukti;
Melaporkan pelaksanaan tugas dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai
bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik
tertulis maupun lisan.
25. Pengidentifikasi (2f
Ikhtlsar Jabatan:
Mengumpulkan dan memeriksa data obyek kerja, serta mengidentifikasi obyek
kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk bahan
penJrusunan rekomendasi identilikasi.
Uralan Tugas:
a. Mengumpulkan dan mengidentifikasi data obyek kerja sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan identifikasi obyek kerja;
b. Memeriksa dan mengidentifikasi obyek kerja berdasar data obyek kerja sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk bahan rekomendasi;
c. Mengkaji dan menganalisis data identifikasi obyek kerja sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi;
d. Menyusun rekomendasi hasil identifikasi obyek kerja seseorang dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
f.
g.
-97 -
e. Mendiskusikan kendala/permasalahan yang timbul dan proses identifikasi
obyek ke{a sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
proses identifikasi;
f. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan ke atasan sebagai bahan evaluasi
dan pertanggungjawaban; dan
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik
secara tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam .Iabatan Pengidentifikasi:
l. Pengidentifikasi Daerah Rawan Bencana dan Alur Logistik
2. Pengidentifikasi Hasil Pengukuran dan Dokumen Kapal Perikanan
26. PengkaJi (9f
Ikhtlsar Jabatan:
Melaksanakan pengkajian terhadap obyek kerja sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Uralan Trrgas:
a. Mempelajari pedoman dan petunjuk kajian data dan informasi untuk
mengetahui metode dan tehnik pengkajian yang tepat;
b. Menghimpun data dan informasi berdasarkan laporan. yang masuk;
c. Meninjau ke lokasi/lapangan guna mendapatkan informasi yang lebih akurat;
d. Melakukan pengkajian data dan informasi semua penyelenggaraan kegiatan
sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
e. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait yang menangani
permasalahan yang sama guna menunjang pelaksanaan tugas;
f. Mernbuat rekomendasi naskah hasil pengujian sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk disarnpaikan kepada pirnpinan unit terkait
sebagai bahan pernbuatan kebijakan;
g. Melaporkan pelaksanaan tugas dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai
bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik
secara tertulis maupun lisan.
Yang Termasut Dalam Jabatan Pengkaji:
1. Pengkaji Aspek Yuridis Rancangan Produk Hukum Perundang-undangan
2. Pengkaji Bahasa
3. Pengkaji Bidang Politik
4. Pengkaji Efek Samping Obat
5. Pengkaji Kebutuhan Pemberdayaan Perempuan
6. Pengkaji Masalah Strategi Daerah
7. Pengkaji Pengolahan Data Pengembangan Sistem Kearsipan
8. Pengkaji Pengolahan Data Status Barang
9. Pengkaji Stabilitas Harga
27. Pengolah (423f
Ikhtlsar Jabatan:
Menerima dan mengolah obyek kerja yang dilengkapi hasil laporan responden
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan untuk
melaksanakan kegiatan selanjutnya.

-99-
24. Pengolah Data Bahan Informasi Program Pemerintah, Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat
25. Pengolah Data Bahan Pelayanan Informasi Kota
26. Pengolah Data Bahan Penataan Bangunan Lainnya
27. Pengolah Data Bahan Penataan Bangunan Milik Pemerintah
28. Pengolah Data Bahan Penataan Bangunan Pelayanan Umum
29. Pengolah Data Bahan Penetapan Persetujuan
30. Pengolah Data Bahan Pengkajian dan Pembahasan Studi Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan, UKUUPL, dan DPL
31. Pengolah Data Bahan Penilaian
32. Pengolah Data Bahan Penyusunan Anggaran
33. Pengolah Data Bahan Perencanaan
34. Pengolah Data Bahan Petugasan Pembangunan Bangunan Lainnya
35. Pengolah Data Bahan Petugasan Pembangunan Bangunan Milik Pemerintah
36. Pengolah Data Bahan Petugasan Pembangunan Bangunan Pelayanan Umum
37. Pengolah Data Bahan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Lingkungan
Hidup
38. Pengolah Data Bahan Tata Ruang dan Tata Guna Bangunan
39. Pengolah Data Bahan Demokratisasi dan Pemilu
40. Pengolah Data Bahan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
41. Pengolah Data Bahan Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
42. Pengolah Data Bahan Pengkaji Masalah Aktual
43. Pengolah Data Bahan Perencanaan dan Evaluasi Program Pengusutan
Bangunan
44. Pengolah Data Bahan Perencanaan Program Administrasi Perijinan
45. Pengolah Data Bahan Perencanaan Program Media Massa
46. Pengolah Data Bahan Program Bimbingan dan Penyuluhan
47. Pengolah Data Bahan Ekonomi Rakyat
48. Pengolah Data Bahan Rencana Penanggulangan Bencana
49. Pengolah Data Bangunan dan Lingkungan Konservasi, Peremajaan dan
Pengembangan Kawasan
50. Pengolah Data Bantuan Petugas Teknis
51. Pengolah Database Perijinan
52. Pengolah Data Bekas Pengusutan Pembangunan
53. Pengolah Data Bidang Pariwisata
54. Pengolah Data Bimbingan Kelembagaan
55. Pengolah Data Bimbingan Teknis Hutan Desa
56. Pengolah Data Bimbingan Teknis Hutan Hak dan Kemitraan
57. Pengolah Data Bimbingan Teknis Hutan Kemasyarakatan
58. Pengolah Data Bimbingan Teknis Pegembangan Usaha
59. Pengolah Data Bina Bendaharawan
60. Pengolah Data Calon Transmigrasi
61. Pengolah Data Daerah Rawan Kebakaran
62. Pengolah Data Daftar Kebijakan Program Pembangunan Fisik Dan Non Fisik
63. Pengolah Data dan Informasi
64. Pengolah Data dan Informasi Pemolaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS)
65. Pengolah Data dan Informasi Pemolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)
66. Pengolah Data dan Informasi Perhutanan Sosial
67. Pengolah Data dan Pengagenda Surat Sarana dan Prasarana
- 100-
68. Pengolah Data Disiplin Pegawai
69. Pengolah Data Distribusi dan Penghapusan Barang
7O. Pengolah Data Dokumentasi
71. Pengolah Data Dokumentasi Peta Sumber Daya Hayati (SDH)
72. Pengolah Data Dokumentasi dan Data Non Fisik
73. Pengolah Data Dokumentasi Diklat
74. Pengolah Data Dokumentasi Hasil Pengukuran
75. Pengolah Data Dokumentasi Informasi
76. Pengolah Data Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
77. Pengolah Data Daftar Urut Kepangkatan dan Tata Naskah
78. Pengolah Data Ekspor Hasil Usaha Industri dan Usaha Perdagangan
79. Pengolah Data Ekstensifikasi & Intensifikasi Pendapatan Pasar
80. Pengolah Data Ekstensifikasi & Intensifikasi Perijinan Pasar
81. Pengolah Data Evaluasi Biofisik
82. Pengolah Data Evaluasi Perencanaan Kawasan Hutan
83. Pengolah Data Fasilitas Sosial dan Umum
84. Pengolah Data Fasilitasi dan Mediasi Perlindungan Konsumen dan
Kemeterologian
85. Pengolah Data Formasi Jabatan
86. Pengolah Data Geodesi
87. Pengolah Data Hasil Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,
UKUUPL, DPL, KLS, dan SPPL
88. Pengolah Data Hasil Survey dan Gambar Rencana Pembangunan Perumahan
dan Prasarana Lingkungan
89. Pengolah Data Himpunan Peraturan Perundang-undangan Hubungan Antar
Lembaga
9O. Pengolah Data Himpunan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah
Kecamatan
91. Pengolah Data Hubungan Antar l,embaga
92. Pengolah Data Hutan Kota dan Penghijauan Lingkungan
93. Pengolah Data Hutan Produksi
94. Pengolah Data Hutan Rakyat
95. Pengolah Data Hutan Tanaman Industri
96. Pengolah Data Hutan Tanaman Rakyat
97. Pengolah Data Identifikasi Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS)
98. Pengolah Data Identifikasi Teknik Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
99. Pengolah Data Impor Hasil Usaha Industri dan Perdagangan
100. Pengolah Data Identilikasi dan Perumusan Program
101. Pengolah Data Industri
102. Pengolah Data Industri Elektronika dan Aneka
1O3. Pengolah Data Industri Kimia, Pulp dan Kertas
104. Pengolah Data Industri Kirnia, Bahan Bangunan dan Kerajinan Umum
105. Pengolah Data Industri Logam dan Elektronika
106. Pengolah Data Industri Logam , Mesin, Perekayasaan dan Alat Angkut
107. Pengolah Data Industri Pangan, Sandang dan Kulit
108. Pengolah Data Industri Tekstil
109. Pengolah Data Informasi Dekorasi Kota
110. Pengolah Data Informasi Masyarakat
111. Pengolah Data Informasi Kawasan Hutan
_ 101_
112. Pengolah Data Informasi Ketenagakerjaan
113. Pengolah Data Informasi Padat Karya
114. Pengolah Data Informasi Pemanfaatan Kawasan Hutan
115. Pengolah Data Informasi Penggunaan Kawasan Hutan
116. Pengolah Data Informasi Pertanian
117. Pengolah Data Informasi Peta Sumber Daya Hayati (SDH)
118. Pengolah Data Informasi Reklame dan Penerangan Jalan Umum
119. Pengolah Data Informasi Wilayah Pengelolaan
120. Pengolah Data Informasi, Publikasi dan Penyuluhan
121. Pengolah Data Intensitas Penyebaran Hama/Penyakit
L22. Pengolah Data Inventaris Sarana Pengairan
123. Pengolah Data Inventarisasi Hutan
124. Pengolah Data Inventarisasi Sosial Budaya
125. Pengolah Data Inventarisasi, Tabulasi dan Statistik Program Kerja
126. Pengolah Data Jabatan
127. Pengolah Data Jaringan Komunikasi dan Data Kehutalan
128. Pengolah Data Jaringan dan Transportasi Jalan
129. Pengolah Data Jenis Sarana dan Akomodasi Kepariwisataan
1 30. Pengolah Data Kasus-kasus Permasalahan Ketenagakerjaan
131. Pengolah Data Kebahasaan
132. Pengolah Data Kebersihan Pasar
133. Pengolah Data Kebiiakan Kelembagaan Koperasi
134. Pengolah Data Kebudayaan Bernilai Kepariwisataan
135. Pengolah Data Kebutuhan Barang
136. Pengolah Data Kebutuhan Bibit tanaman
137. Pengolah Data Kebutuhan Hidup Minimum, IHK dan Harga Bahan Pokok
138. Pengolah Data Kebutuhan Latihan
139. Pengolah Data Kecelakaan Lalu Lintas
140. Pengolah Data Kegiatan Pengendalian dan Pengoperasian Kualitas Sumber Air
141. Pengolah Data Kegiatan Penyelenggaran PPOD, Hukum dan Organisasi
142. Pengolah Data Kegiatan Perangkat Daerah dalam Koordinasi Asisten Tata
Praja
143. Pengolah Data Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemadam
Kebakaran
144. Pengolah Data Kegiatan Petugasan dan Pengendalian Operasional
145. Pengolah Data Kegiatan Petugasan dan Pengendalian Pembangunan
146. Pengolah Data Kegiatan Petugasan Sopir dan Montir
I47. Pengolah Data Kegiatan Survey dan Perencanaan
1 48. Pengolah Data Kelembagaan Kerjasama Ketenagakerjaan
149. Pengolah Data Kelembagaan, Instruktur dan Tenaga Pelatihan Program
150. Pengolah Data Kelengkapan Persyaratan dan Petugas Pemberian Penomoran/
Registrasi Permohonan Perijinan
151. Pengolah Data Kelompok Komunikasi Sosial Masyarakat
152. Pengolah Data Kepegawaian
153. Pengolah Data Kependudukan
154. Pengolah Data Kepenghunian dan Pengawas Pemanfaatan Perumahan dan
Tanah
155. Pengolah Data Kerjasama Usaha Industri Perdagangan Luar Negeri
156. Pengolah Data Kerjasama Pengembangan Seni dan Budaya
-102-
157. Pengolah Data Kerjasama Teknik Bilateral
158. Pengolah Data Kerjasama Teknik Multilateral
159. Pengolah Data Kerjasama Teknik Regional
160. Pengolah Data Kesenian Bernilai Kepariwisataan
161. Pengolah Data Ketenagakerjaan dan Pengangguran
162. Pengolah Data Ketertiban Lalu Lintas
163. Pengolah Data Ketertiban Pasar
164. Pengolah Data Keuangan
165. Pengolah Data Kinerja Industri
166. Pengolah Data Klasifikasi Koperasi
167. Pengolah Data Koleksi
168. Pengolah Data Konservasi Tanah
169. Pengolah Data Konstruksi
17O. Pengolah Data Lahan Pertanian
171. Pengolah Data Lalu Lintas Daging
L72. Pengolah Data Lalu Lintas Hasil Perikanan
173. Pengolah Data Lalu Lintas Hewan/Ternak
174. Pengolah Data Lalu Lintas Komoditi Tanaman Pangan dan Hortikultura
175. Pengolah Data Laporan dan Evaluasi Data Kependudukan
176. Pengolah Data Laporan dan Evaluasi
177. Pengolah Data Layanan Informasi
178. Pengolah Data Lembaga Koperasi
179. Pengolah Data Lembaga Latihan Swasta
180. Pengolah Data Lembaga Pengembangan Produktifitas Tenaga Kerja
18 I . Pengolah Data Lembaga Penyelenggara Pos dan Telekomunikasi
182. Pengolah Data Lingkungan Hidup
183. Pengolah Data Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
184. Pengolah Data Masalah dan Potensi Kesejahteraan Sosial
185. Pengolah Data Mutasi Penduduk
186. Pengolah Data Norma Kerja Umum
187. Pengolah Data Obyek Wisata
188. Pengolah Data Organisasi
189. Pengolah Data Pasca Panen Hasil Pertanian, Ternak, dan Perikanan
190. Pengolah Data Pasut (Pasang Surut)
191. Pengolah Data Pedagang Kaki Lima
192. Pengolah Data Pelanggaran Kependudukan
193. Pengolah Data Pelepasan dan Ruislag Tanah/Lahan Perumahan
194. Pengolah Data Pelepasan dan T\rkar Menukar Kawasan Hutan
195. Pengolah Data Pelestarian Sumber Daya Alam
196. Pengolah Data Pemakai Perumahan dan Tanah
197. Pengolah Data Pemakai Tanah Pemerintah Kota
198. Pengolah Data Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
199. Pengolah Data Pemantauan Sumber Daya Hayati (SDH) Tingkat Nasional dan
Wilayah
200. Pengolah Data Pemantauan Sumber Daya Hayati (SDH) Tingkat Unit
Pengelolaan
201. Pengolah Data Pemasaran Hasil Hutan
2O2. Pengolah Data Pemasaran Wisata
203. Pengolah Data Pembangunan Fisik dan Non Fisik
2O4. Pengolah Data Pembangunan Potensi Pelajar dan Olahraga
-103-
205. Pengolah Data Pembelian
206. Pengolah Data Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
2O7. Pengolah Data Pemberdayaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Sektor Formal
208. Pengolah Data Pemberdayaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Sektor Informal
209. Pengolah Data Pemegangbukuan dan Laporan Penerimaan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
210. Pengolah Data Pemegang Izin Sewa Tanah dan Rumah
21 1. Pengolah Data Pemeliharaan Fasilitas Pasar
212. Pengolah Data Penataan Batas Wilayah
213. Pengolah Data Penataan Ruang Kawasan Hutan
214. Pengolah Data Penatagunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan
Kawasan Hutan
215. Pengolah Data Pendaftaran Perusahaan
216. Pengolah Data Pendapat Umum
2L7. Pengolah Data Penelitian Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan
(rPsK)
218. Pengolah Data Penerapan Standar Peredaran
219. Pengolah Data Penerimaan Lain-lain Daerah
22O. Pengolah Data Pengadaan dan Penyaluran dan Hasil Perdagangan
221. Pengolah Data Pengaduan Publik
222. Pengolah Data Pengawas Administrasi Pemegangbukuan
223. Pengolah Data Pengawas Bangunan
224. Pengolah Data Pengawas Kependudukan
225. Pengolah Data Pengawas Norma Jamsostek, Tenaga Kerja Anak dan Wanita
226. Pengolah Data Pengawas Norma Keselamatan dan Higienis Perusahaan
227. Pengolah Data Pengawas Norma Keselamatan Kerja
228. Pengolah Data Pengawas Pemanfaatan Bangunan
229. Pengolah Data Pengawas Sekolah Desiminasi Kurikulum Metoda dan Evaluasi
Mengajar
230. Pengolah Data Pengelolaan Basis Data Spasial
231. Pengolah Data Pengelolaan Jaringan Data Spasial
232. Pengolah Data Pengelolaan Operasional Lalu Lintas
233. Pengolah Data Pengembangan dan Pembina Pegawai
234. Pengolah Data Pengembangan dan Perluasan Kerja
235. Pengolah Data Pengembangan Hutan Hak dan Kemitraan
236. Pengolah Data Pengembangan Hutan Kemasyarakatan
237. Pengolah Data Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS)
238. Pengolah Data Pengembangan Manajemen Sekolah
239. Pengolah Data pengembangan Manajemen SLTP
240. Pengolah Data pengembangan Manajemen SMU
241. Pengolah Data Pengembangan Pasar
242. Pengolah Data Pengembangan Pendidikan Kebudayaan
243. Pengolah Data Pengembangan Perdagangan Ekspor
244. Pengolah Data Pengembangan Pertunjukkan Rakyat
245. Pengolah Data Pengembangan Pos Ekonomi Rakyat
246. Pengolah Data Pengembangan Sumber Benih
247. Pengolah Data Pengembangan Teknik Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
248. Pengolah Data Pengendalian Bahan Baku
-to4-
249. Pengolah Data Pengendalian dan Pembangunan Perumahan serta Prasarana
Lingkungan
250. Pengolah Data Pengendalian dan Pengawas Mutu
251. Pengolah Data Penggunaan Kawasan Hutan Non Pertambangan
252. Pengolah Data Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
(TKWNAP)
253. Pengolah Data Penggunaan untuk Pertambangan
254. Pengolah Data Pengolah Bahan Penerbitan Buku Keputusan
255. Pengolah Data Pengolahan Industri Primer
256. Pengolah Data Penguji SPP
257. Pengolah Data Pengujian Kendaraan
258. Pengolah Data Pengukuhan Kawasan Hutan
259. Pengolah Data Pengusutan dan Pembongkaran Bangunan
26O. Pengolah Data Penilaian Kinerja Rencana Usaha Kawasan dan Jasa
Lingkungan
261. Pengolah Data Penilaian Kinerja Usaha
262. Pengolah Data Penyebaran Pengembangan Ternak
263. Pengolah Data Penyediaan dan Peredaran Susu dan Telur
264. Pengolah Data Penyediaan Sarana Pemakaman
265. Pengolah Data Penyelenggaraan Media Elektronik
266. Pengolah Data Penyelenggaraan Media Interaktif
267. Pengolah Data Penyelenggaraan Otonomi Daerah
268. Pengolah Data Penyelenggaraan Penerbitan/ Cetak
269. Pengolah Data Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan Alam
27O. Pengolah Data Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan Tanaman
271. Pengolah Data Penyiapan Pegembangan Usaha
272. Pengolah Data Penyiapan Pengembangan Hutan Desa
273. Pengolah Data Penyiapan Pengolahan Industri Primer
274. Pengolah Data Penyimpanan Barang
275. Pengolah Data Penyusun Teknis Penyimpanan dan Informasi
276. Pengolah Data Penyusun Teknis Penyuluhan Kependudukan
277. Pengolah Data Penyusunan Rencana dan Program
278. Pengolah Data Penyusunan Rencana Kawasan Hutan
279. Pengolah Data Perangkat Kecamatan
280. Pengolah Data Perangkat Pos dan Telekomunikasi
281. Pengolah Data Perbengkelan Kendaraan
282. Pengolah Data Perdagangan Barang
283. Pengolah Data Perdagangan Jasa
284. Pengolah Data Peremajaan dan Pengembangan Kota
285. Pengolah Data Perencanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
286. Pengolah Data Perencanaan Perbenihan Tanaman Hutan
287. Pengolah Data Perencanaan Perhutanan Sosial
288. Pengolah Data Perencanaan Program Pertanian
289. Pengolah Data Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)
290. Pengolah Data Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
291. Pengolah Data Perkara DW
292. Pengolah Data Perkara Notariat
293. Pengolah Data Perkara
294. Pengolah Data Perkara Pidana dan Perdata
_ 105_
295. Pengolah Data Perlengkapan syarat-syarat Teknis Tata Ruang, peletakan,
Pengkavlingan Sepadan Koefisien
296. Pengolah Data Permodalan dan Investasi
297. Pengolah Data Permodalan Koperasi Simpan pinjam dan Unit simpan pinjam
298. Pengolah Data Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan
299. Pengolah Data Pertambangan dan Energi
300. Pengolah Data Pertumbuhan dan Kondisi Hutan
301. Pengolah Data Pertunjukan Hiburan Umum
3o2. Pengolah Data Perumahan dan Teknologi Informasi prasarana Lingkungan
Milik Pemerintah Kota
303. Pengolah Data Perumusan Standar peredaran
304. Pengolah Data Perusahaan produksi Menggunakan pengumpul Bahan
Berbahaya
305. Pengolah Data Peta dan Nomor Bangunan
3O6. Pengolah Data Petugas Penyuluhan
307. Pengolah Data Petugasan Pendidikan dan pelatihan
308. Pengolah Data Penerimaan Negara Bukan pajak (pNBp) penggunaan Kawasan
Hutan Non Pertambangan
309. Pengolah Data Penerimaan Negara Bukan pajak (pNBp) penggunaan Kawasan
Hutan Pertambangan
310. Pengolah Data Potensi Kemitraan, potensi Usaha
311. Pengolah Data Potensi Pencari Kerja
312. Pengolah Data Potensi Sumber Daya Pertanian
313. Pengolah Data Produksi
314. Pengolah Data Produksi Industri Primer
315. Pengolah Data Produksi Pertanian Tanaman pangan
316. Pengolah Data Produksi Sosial Ekonomi dan prasarana
317. Pengolah Data Program Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BpLH) dan
Pengembangan Kapasitas
318. Pengolah Data Program Kependudukan
319. Pengolah Data Program Kerja Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit
32O. Pengolah Data Program Pelestarian Sumber Daya Alam dan Baku Mutu
Lingkungan Hidup
321. Pengolah Data Program Pembangunan Ketenagakerjaan
322. Pengolah Data Program Pemerintah, Pembangunan dan pemberdayaan
Masyarakat
323. Pengolah Data Program Pengembangan Dunia Usaha
324. Pengolah Data Program Pertanian
325. Pengolah Data Promosi dan Informasi Wisata
326. Pengolah Data Promosi Potensi Kota
327. Pengolah Data Proyek Daerah dan Bahan Anggaran
328. Pengolah Data Realisasi Keuangan Proyek Badan penanaman Modal (BpM)
Rutin dan Pembangunan
329. Pengolah Data Realisasi Laporan Penerimaan Retribusi Daerah
330. Pengolah Data Realisasi Penerimaan pendapatan Daerah
331. Pengolah Data Reboisasi Hutan Lindung dan Hutan Konversi
332. Pengolah Data Rehabilitasi Hutan Mangrove dan Hutan pantai
333. Pengolah Data Rehabilitasi Rawa dan Gamout
334. Pengolah Data Reklamasi Hutan
335. Pengolah Data Rencana Keria
-106-
336. Pengolah Data Rencana Kerja dan produksi
337. Pengolah Data Rencana Pengembangan pegawai
338. Pengolah Data Rencana Teknik Ruang dan prasarana Kota
339. Pengolah Data Rumah Makan dan Bar
340. Pengolah Data Sarana dan Prasarana pengairan
341. Pengolah Data Sarana Ekonomi Dunia Usaha
342. Pengolah Data Sarana Pemakaman
343. Pengolah Data Sarana Wisata
344. Pengolah Data Sengketa Pemakai Rumah dan Tanah
345. Pengolah Data Sertifikasi dan Lisensi Kerja
346. Pengolah Data Sistem dan Perangkat Lunak Pengembangan Kewirausahaan
347. Pengolah Data Sistem Informasi
348. Pengolah Data Sistem Programming
349. Pengolah Data Sosial dan Budaya
350. Pengolah Data Sosial, Ekonomi, dan Kelembagaan
351. Pengolah Data Statistik Koperasi
352. Pengolah Data Statistik Kota
353. Pengolah Data Statistik Pertanian
354. Pengolah Data Status Barang
355. Pengolah Data Studi Kelayakan Perencanaan Pengembangan
356. Pengolah Data Sumber Benih
357. Pengolah Data Sumber Daya Manusia, Alam dan Potensi Pasar
358. Pengolah Data Sumber Daya Perikanan
359. Pengolah Data Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
360. Pengolah Data Sumberdaya Genetik
361. Pengolah Data Surat Penyitaan Wajib Pajak/Retribusi Daerah
362. Pengolah Data Tata Laksana
363. Pengolah Data Tata Niaga, Informasi Pasar dan Harga Komoditas Hasil
Pertanian/Tanaman Pangan dan Peternakan
364. Pengolah Data Tata Teknis Perparkiran
365. Pengolah Data Tata Teknis Terminal
366. Pengolah Data Teknis Arsitektur Sipil dan Planologi
367. Pengolah Data Tenaga Magang di Dalam dan di Luar Negeri
368. Pengolah Data Tenaga Teknis
369. Pengolah Data Tenaga Teknis SLTP
37O. Pengolah Data Tenaga Teknis SMU
371. Pengolah Data Tenaga Teknis TK/SD
372. Pengolah Data Transportasi, Perhubungan dan Pariwisata Pengolah Data
Ketentraman dan Ketertiban
373. Pengolah Data T\rjuan dan Pola Usaha Transmigrasi
374. Pengolah Data Thnggakan dan Keberatan Wajib Pajak/Retribusi
375. Pengolah Data Uraian Proyek di Lingkungan Badan Penanaman Modal (BpM)
376. Pengolah Data Usaha Angkutan
377. Pengolah Data Usaha Jasa Lingkungan
378. Pengolah Data Usaha Kecil Mikro Non Pedagang Kaki Lima
379. Pengolah Data Usaha Koperasi Bidang Distribusi dan Aneka Jasa
380. Pengolah Data Usaha Koperasi Bidang Pemasaran dan Kemitraan
381. Pengolah Data Usaha Koperasi Produksi dan Konsumsi Pengolah Data Usaha
Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi
382. Pengolah Data Usaha Pemotongan Hewan/Unggas dan Lalu Lintas Dagrng
-707-
383. Pengolah Data Usaha Perdagangan
384. Pengolah Data Usaha Perdagangan Dalam Negeri
385. Pengolah Data Usaha Pos dan Koperasi
386. Pengolah Data Wajib Pajak Daerah
387. Pengolah Data Yang Berkaitan Dengan Petugasan penertiban
388. Pengolah Deposit
389. Pengolah Disiplin dan Pengembangan Karir pegawai Guru dan TK
39O. Pengolah Disiplin dan Pengembangan Pegawai
391. Pengolah Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, UKUUpL, dan
DPL
392. Pengolah Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, UKUUpL, dan
DPL
393. Pengolah Dokumen dan Pengembangan Skema Jaringan
394. Pengolah Dokumen Hasil Pembangunan Sarana Dan prasarana
395. Pengolah Dokumentasi
396. Pengolah Dokumentasi dan Perjanjian
397. Pengolah Dokumentasi Hasil Peningkatan Pembangunan dan Updating Asset
398. Pengolah Dokumentasi Perijinan
399. Pengolah Informasi
40O. Pengolah Jadwal
401 . Pengolah Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala
4O2. Pengolah Kenaikan Pangkat Guru SLTP
403. Pengolah Kenaikan Pangkat Guru SMK
404. Pengolah Kenaikan Pangkat Guru SMU
4O5. Pengolah Kenaikan Pangkat Guru TK
406. Pengolah Kenaikan Pangkat Tata Usaha
4o7. Pengolah Kenaikan Pangkat Tata usaha dan pengolah Data Sukarelawan
TK/SD
4O8. Pengolah Kesejahteraan Pegawai
409. Pengolah Kesejahteraan Pegawai Tata Usaha dan Guru
410. Pengolah KLB
411. Pengolah Kompetensi Data Tenaga Teknis Kependidikan Raudhatul
Athfal/Madrasah
412. Pengolah Kompetensi Tenaga Teknis SLTp
413. Pengolah Kompos
414. Pengolah Komunikasi Data
415. Pengolah Mutasi Kepegawaian dan Pensiun Guru dan Tata Usaha
416. Pengolah Naskah dan Desain
417. Pengolah Pendapat Umum
418. Pengolah Penyediaan Pengumpul Bahan Bencana Alam/Banjir
419. Pengolah Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pemeliharaan Sarana pengairan
42O. Pengolah Sarana dan Prasarana Penyuluhan
421. Pengolah Sistem Informasi Investasi
422. Pengolah Data Bimbingan dan Keselamatan Berlalu Lintas
423. Pengolah Lahan dan Air
-108-
28. Pengonsep (1Ol
Ikhtisar Jabatan:
Mempelajari, merumuskan, mengklasifikasikan rencana jangka panjang,
menengah dan jangka pendek obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku sebagai bahan dan pedoman pimpinan dalam pembuatan kebijakan.
Uralan Tugas :
a. Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi
obyek kerja perenc€rnaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka
pendek sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan
penjrusunan rencana;
b. Mengumpulkan bahan dan data yang terkait dengan obyek kerja sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan rencana;
c. Merumuskan konsep rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka
pendek sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan diskusi
dan persetujuan pimpinan;
d. Mempresentasikan dan mendiskusikan konsep rencana dengan pejabat yang
berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk kesempurnaan rencana;
e. Menyempurnakan kembali rencana setelah mendapat masukan dari pejabat
yang berwenang dan terkait untuk kesempurnaan rencana;
f. Membuat rencana jangka panjang, jangka pendek sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku sebagai bahan dan pedoman pimpinan dalam
pembuatan kebijakan;
g. Mengklasifikasikan hasil rumusan rencana sesuai dengan materi masingmasing
untuk mempermudah penggunaannya;
h. Menyampaikan hasil rumusan rencana pada pejabat yang berwenang dan
terkait sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih
Ianjut;
i. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai bahan evaluasi dan
pertanggungiawaban; dan
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik
secara tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pengonsep:
1. Pengonsep Bahan Penyelesaian Kerugian Negara
2. Pengonsep Daftar Isian Proyek Provinsi
3. Pengonsep Jadwal Pengamanan Fisik Pimpinan
4. Pengonsep Jadwal Pengamanan Lingkungan
5. Pengonsep Pedoman Penyusun Statistik Negara
6. Pengonsep Rencana Anggaran Rutin
7. Pengonsep Surat Keputusan Pengkarantinaan Orang Asing
8. Pengonsep Surat
9. Pengonsep Surat Penunjukan Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pidana Mati
10. Pengonsep Usulan Rencana Anggaran
-109-
29. Penguji (1O)
Ikhtisar Jabatan:
Mengumpulkan bahan mengompilasi data, mengumpulkan peraturan, melakukan
pengujian, memelihara data hasil pengujian, melayani pengguna dan membuat
laporan hasil pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Uraian Tugas:
a. Mengumpulkan bahan-bahan yang akan diuji sesuai permintaan dengan
berpedoman pada prosedur yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
b. Mengkompilasi/ menyortir data sesuai dengan kebutuhan agar memudahkan
dalam penggunaannya;
c. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
pengolahan untuk digunakan sebagai standar pengujian;
d. Melakukan pengujian berdasarkan standar prosedur yang berlaku untuk
mengetahui mutu yang diuji;
e. Memproses data hasil pengujian untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan sesuai permintaan agar memperoleh data yang akurat;
f. Melayani pengguna hasil pengujian sesuai ketentuan yang berlaku;
g. Melaporkan hasil pengujian sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban
pelaksanaan tugas; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik secara
tulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam .labatan Penguji:
1. Penguji Bibit
2. Penguji Hasil Komoditi Tanaman Pangan dan Hortikultur
3. Penguji Hasil Perikanan
4. Penguji Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (HIPERKES)
5. Penguji Industri
6. Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
7. Penguji Koperasi
8. Penguji Perdagangan
9. Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penandatangan Surat
Perintah Membayar (SPM)
10. Penguji Susu dan Telur
3(). Penilai (151
Ikhtisar Jabatan:
Mengumpulkan bahan, mengonsep data, mengumpulkan peraturan, melakukan
penilaian, memelihara hasil penilaian, melayani pengguna dan membuat laporan
hasil penilaian dalam rangka pelayanan penyajian.
Uralan Trrgas:
a. Mengumpulkan bahan yang akan dinilai sesuai dengan prosedur yang berlaku
guna untuk ditindak lanjuti;
b. Mengompilasi/menyortir data sesuai dengan kebutuhan agar sewaktu
dibutuhkan mudah untuk mencarinya;
c. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
bahan yang akan dinilai untuk digunakan sebagai standar penilaian;
_1lo_
d. Melakukan penilaian berdasarkan prosedur yang berlaku untuk mengetahui
mutu yang dinilai;
e. Memelihara data hasil penilaian untuk disimpan ke dalam file agar
memudahkan apabila ada permintaan;
f. Melayani pengguna hasil penilaian sesuai ketentuan yang berlaku;
g. Melaporkan hasil penilaian sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban
pelaksanaan tugas; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan penilai :
l. Penilai Alat Kesehatan
2. Penilai Arsip
3. Penilai Harga dan Mutu Hasil Kerja
4. Penilai Harga dan Mutu Sarana Kerja
5. Penilai Keamanan Makanan dan Minuman
6. Penilai Keamanan Pangan Olahan Tertentu
7. Penilai Mutu Produk
8. Penilai Obat Banr
9. Penilai Obat Kopi
10. Penilai Obat Tradisional
ll. Penilai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
12. Penilai Produk Diagnostik
13. Penilai Produksi Biologi
14. Penilai Suplai Makanan
15. Penilai Tujuan, T\rgas, Fungsi, dan Susunan Organisasi
31. Penyeleksi Deposit (1)
Ikhtisar Jabatan:
Menerima, memeriksa, dan mencatat obyek serta menJrusun hasil seleksi sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menilai dan memilih obyek
kerja sesuai dengan yang diharapkan.
Uraian Tugas :
a. Menerima bahan data yang terkait dengan obyek kerja dari pejabat yang
berwenang sesuai dengan prosedur sebagai bahan pelaksanaan petugas;
b. Memeriksa bahan, data dan obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku dalam rangka persiapan proses seleksi;
c. Menyiapkan alat dan kelengkapan dan hal-hal lain yang terkait dengan proses
seleksi sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Mempelajari dan mengkaji bahan/data obyek kerja dan sasaran penyelesaian
sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Menyeleksi obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk memilih obyek kerja sesuai yang diharapkan;
f. Menyusun obyek kerja yang terpilih sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku sebagai bahan laporan hasil seleksi;
- 111-
g. Melaporkan kepada atasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah pimpinan baik secara
tertulis maupun lisan.
3.2. PenyelengganlSTl
Ikhtisar Jabatan:
Menerima, mengumpulkan bahan dan obyek kerja serta menyelenggarakan
kegiatan yang terkait dengan obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan berlaku
untuk kelancaran penyelenggaraan obyek kerja.
Uraian Tugas :
a. Mengumpulkan bahan dan data, yang berhubungan dengan obyek kerja dan
penyelenggaraannya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai
bahan pelaksanaan tugas;
b. Mempelajari dan menelaah bahan dan data obyek kerja sesuai prosedur
sebagai bahan pelaksanaan tugas;
c. Melakukan telaahan dari obyek kerja sesuai bidang masing-masing.
d. Menyusun jadwal rencana penyelengaraan dengan pejabat yang berwenang
dan terkait;
e. Mendiskusikan jadwal rencana penyelengaraan dengan pejabat yang
berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur untuk kelancaran pelaksanaan
tugas;
f. Menyiapkan alat, sarana, kelengkapan yang diperlukan sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
g. Mengevaluasi hasil penyelenggaraan obyek kerja sesuai prosedur sebagai
bahan perbaikan di masa yang akan datang;
h. Melaporkan kepada atasan sesuai dengan prosedur sebagai bahan evaluasi
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah pimpinan baik secara
tertulis maupun lisan.
Contoh Spestlik Jabatan Penyelenggara:
1. Penyelenggara Administrasi Pengamanan
2. Penyelenggara Acara Rapat Kedinasan
3. Penyelenggara Pengumpulan Bahan Bacaan
4. Penyelenggara Pengumpulan Bahan Ekspirasi
5. Penyelenggara Daftar Pusat Wasiat
6. Penyelenggara Pengolahan Data Visa Singgah dan Kunjungan
7. Penyelenggara Pengolahan Data Visa Tinggal Terbatas
8. Penyelenggara Pengolahan Dokumentasi
9. Penyelenggara Pengolahan Dokumentasi Notaris
10. Penyelenggara Pengolahan Dokumentasi Penasehat Hukum
11. Penyelenggara Hubungan l,embaga Negara dan Masyarakat
12. Penyelenggara Humas dan Protokol
13. Penyelenggara Inventaris Yurisprudensi
I 4. Penyelenggara Inventarisasi Sarana Pengadilan
15. Penyelenggara Kearsipan dan Pengolah Dokumentasi
- 7t2-
16. Penyelenggara Kegiatan Olahraga dan Kesenian Napi
17. Penyelenggara Kerumahtanggaan
18. Penyelenggara Konsultasi Hukum
19. Penyelenggara Laporan Petugas Prograil
2O. Penyelenggara Pameran dan Publikasi
2 1. Penyelenggara Pembelian Barang
22. Penyelenggara Pembinaan Pemantau Notaris
23. Penyelenggara Pembinaan Teknis dan Petunjuk Pengelolaan Harta
Peninggalan
24. Penyelenggara Pemegangbukuan Arsip Induk Inventaris
25. Penyelenggara Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
26. Penyelenggara Pendidikan Agama dan Umum
27. Penyelenggara Pengadaan Fisik
28. Penyelenggara Pengiriman dan Pengangkutan Perlengkapan
29. Penyelenggara Penyelesaian Daftar Isian Proyek (DIP) dan Petunjuk
Operasional
30. Penyelenggara Penyuluhan Hukum
31. Penyelenggara Publikasi Pengumpul Bahan Pendukung PP
32. Penyelenggara Registrasi Pelegalisasi
33. Penyelenggara Registrasi Alih Status Keimigrasian
34. Penyelenggara Registrasi Kuasa Departemen
35. Penyelenggara Rekaman Pidato
36. Penyelenggara Tuntutan Kerja Luar Lembaga Pemasyarakatan
37. Penyelenggara Usaha Sosial
33. Penyidtk (41
Ikhtisar Jabatan:
Menerima laporan atau pengaduan, melakukan penangkapan dan penahanan,
serta penggeledahan dan penyitaan yang terkait dengan obyek kerja sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka penegakan hukum.
Uraian Tugas :
a. Menerima laporan atau pengaduan yang terkait dengan obyek kerja dari
pelapor sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses
lebih lanjut;
b. Mengumpulkan bukti yang terkait dengan laporan atau pengaduan sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
c. Memeriksa tersangka sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk diproses lebih lanjut;
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang
bukti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses
lebih lanjut;
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut;
- 113 -
f. Mengambil sidik jari dan memotret orang yang terkait dengan proses
penyidikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
diproses lebih lanjut;
g. Memanggil orang yang terkait dengan penyidikan sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
h. Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan
perkara sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
kelancaran diproses penyidikan;
i. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran proses
penyidikan;
j. Melaporkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai
bahan evaluasi dan pertanggungiawaban pelaksanaan tugas; dan
k. Melaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik
secara tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Penyldik:
1. Penyidik Kasus Lingkungan Hidup
2. Penyidik Pelanggaran Keimigrasian
3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
4. Penyidik Sumber Daya Alam
34. Penyimak (4f
Ikhtisar Jabatan :
Mendengarkan, mencatat, menelaah, dan mengklasifikasikan serta membaca dan
menelaah obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka
menyusun laporan naskah hasil penyimakan.
Uraian Tugas :
a. Mendengarkan, mencatat, menghimpun obyek kerja berdasarkan bidangnya
masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b. Mengelompokkan dan menyusun obyek kerja sesuai prosedur dan peraturan
perundang-undangan untuk memudahkan dalam penyusunan telaahan;
c. Melakukan telaahan dari obyek kerja sesuai bidang masing-masing;
d. Menyusun hasil telaahan dalam bentuk lain sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk disampaikan kepada atasan;
e. Menyampaikan hasil telaahan kepada pimpinan sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku sebagai bahan dalam pembuatan kebijakan;
f. Membuat laporan sebagai pertanggungiawaban pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah pimpinan baik secara
lisan maupun tertulis.
Yang Ternasuk Dalam Jabatan Penyimak:
1. Penyimak Daftar Pencurigaan
2. Penyimak Isi Dokumen
3. Penyimak Berita
4. Penyimak Laporan Pelanggaran Disiplin
-tr4-
35. Penyimpan Barang lll
Ikhtisar Jabatan:
Menerima, memeriksa dan mengumpulkan bahan dan data obyek kerja serta
mengklasifikasikan dan menyimpan obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan
yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan.
Uraian Tugas:
a. Menerima dan memeriksa bahan dan data obyek kerja sesuai prosedur
sebagai bahan kajian dalam rangka penyimpanan obyek kerja;
b. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data obyek kerja sesuai
spesifikasi dan prosdur untuk tertib administrasi dalam penyimpanan;
c. Membuat katalog dan mencatat ke dalam buku pengendalian obyek kerja
sesuai prosedur untuk memudahkan pengendalian obyek kerja;
d. Menyusun dan menyimpan obyek kerja sesuai dengan prosedur untuk
tercapainya sasaran yang diharapkan;
e. Mengkaji dan mengevaluasi sistem penyimpanan obyek kerja sesuai prosedur
untuk perbaikan sistem penyimpanan obyek kerja;
f. Melaporkan penyimpanan obyek kerja sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi
dan pertanggungjawaban; dan
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik
secara tertulis maupun lisan.
36. Penyuluh (31f
Ikhtisar Jabatan:
Melakukan kegiatan penyuluhan dan pembinaan kepada obyek kerja sesuai
dengan materi yang disampaikan agar perilaku obyek kerja berubah menjadi lebih
baik.
Uraian Tugas:
a. Mengumpulkan bahan penyuluhan;
b. Mengolah bahan penyuluhan menjadi materi;
c. Melaksanakan penyampaian materi;
d. Mengevaluasi hasil penyuluhan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan penyuluhan; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Penyuluh:
1. Penyuluh Bahasa
2. Penyuluh Barang dan Jasa
3. Penyuluh Bencana
4. Penyuluh HAM
5. Penyuluh Hukum
6. Penyuluh Informatika
7. Penyuluh Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
8. Penyuluh Kawasan Transmigrasi
9. Penyuluh Keamanan Laut
_ 115 _
10. Penyuluh Keamanan Kemasyarakatan
11. Penyuluh Kearsipan
12. Penyuluh Kemasyarakatan
13. Penyuluh Koperasi
14. Penyuluh Lingkungan Hidup
15. Penyuluh Narapidana
16. Penyuluh Narkoba
17. Penyuluh Nuklir
18. Penyuluh Obat dan Makanan
19. Penyuluh Olahraga
20. Penyuluh Pembangunan Daerah terpencil
21. Penyuluh Pemilihan Umum
22. Penyuluh Penberdayaan Perempuan dan Anak
23. Penyuluh Perekonomian
24. Penyuluh Perpustakaan
25. Penyuluh Pertahanan Negara
26. PenyuluhPertanahan
27. Penyuluh PPATK
28. Penyuluh Radiasi
29. Penyuluh SAR
30. Penyuluh Statistik
31. Penyuluh Tenaga Kerja
57. Penyunttng l7l
Ikhtlsar Jabatan:
Mengumpulkan, memeriksa, mengkaji, dan mengonsep hasil kerja penyuntingan
dan menghimpun, mengelompokan serta mencatat obyek kerja sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut.
Uraian Tugas :
a. Mengumpulkan obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
sebagai bahan penyuntingan
b. Memeriksa obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai
bahan penyuntingan;
c. Mengkaji obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
mengetahui dan memahami isi dan materi dalam rangka penyuntingan;
d. Membuat pointer draf naskah penyuntingan sesuai prosedur dan ketentuan
yang berlaku untuk mempermudah penyuntingan;
e. Membuat konsep penyuntingan berdasarkan pointer dan referensi yang
diperlukan untuk kesempurnaan konsep penyuntingan;
f. Mendiskusikan materi penyuntingan dengan pejabat yang berwenang dan
terkait untuk kesempurnaan hasil penyuntingan;
g. Menyusun hasil penyuntingan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
untuk diproses lebih lanjut;
h. Memeriksa naskah hasil penyuntingan dengan mengecek kembali naskah
untuk menghindari kesalahan;

-tr7-
2. Perancang Grafik
3. Perancang Naskah Radio dan Televisi
4. Perancang Pengembang Kompetensi Kependidikan
5. Perancang Peserta Didik dan Kesetaraan
6. Perancang Program Pendidikan
7. Perancang Sistem Evaluasi Pendidikan
8. Perancang Interior
9. Perancang Teknis Bangunan/Arsitek Petugas Layanan Umum dan Bangunan
Umum lainnya
10. Perancang Tes Bahasa
39. Perunus lSf
Ikhtisar Jabatan :
Menghimpun, mencatat, merangkum, mengolah dan mengoreksi obyek kerja
berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh suatu rumusan yang
benar.
Uraian Tugas :
a. Menghimpun dan mencatat peraturan berdasarkan ketentuan yang berlaku
sebagai bahan referensi;
b. Membuat rangkuman berdasarkan peraturan yang dihimpun dan substansi
untuk memudahkan pembuatan rLrmusan;
c. Mengolah hasil rangkuman berdasarkan Juknis untuk dirumuskan;
d. Mengoreksi hasil rumusan dengan teliti agar diperoleh rumusan yang benar;
e. Menyimpan hasil rumusan ke dalam media tertentu berdasarkan
permasalahan sebagai arsip agar mudah ditemukan kembali apabila
diperlukan;
f. Melaporkan hasil kerja berdasarkan hasil rumusan sebagai pertanggung
jawaban pelaksanaan tugas; dan
g. Melaksanakan tugas kedinasan yang diperintahkan oleh atasan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Perumus:
1. Perumus Jabatan Struktural dan Fungsional
2. Perumus Pertimbangan Yuridis Rancangan Produk Hukum
3. Perumus Kebijakan Parpol
4. Perumus Kurikulum dan Kebijakan
5. Perumus Penetapan t okasi
40. Pranata (47f
Ikhtisar Jabatan :
Merancang dan melakukan pelayanan terhadap obyek kerja sesuai dengan materi
yang akan disampaikan dalam rangka memberikan fasilitas kepada obyek kerja.
Uraian Tugas :
a. Mengumpulkan bahan obyek kerja;
b. Mengolah bahan obyek kerja menjadi materi;
c. Melaksanakan pelayanan kepada obyek kerja;
-118-
d. Mengevaluasi hasil kerja;
e. Melaporkan pelaksanaan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Pranata
1. Pranata Acara
2. Pranata Acara Kepresidenan
3. Pranata Alat Persandian
4. Pranata Barang Bukti
5. Pranata Barang dan Jasa
6. Pranata Bencana
7. Pranata Daerah Aliran Sungai
8. Pranata Dekorasi
9. Pranata Fotografi
10. Pranata Haji
I l. Pranata Imigrasi
12. Pranata Izin Tinggal
13. Pranata Jamuan
14. Pranata Jaringan Iptek
15. Pranata Jasmani & Mental
16. Pranata Kawasan Konservasi
17. Pranata Ketransmigrasian
18. Pranata Komunikasi Diplomatik
19. Pranata Koperasi
20. Pranata Laboratorium Kearsipan
21.. Pranata Laboratorium Kemetrologian
22. Pranata Laboratorium Perekayasaan
23. Pranata Laboratorium Sumber Energi
24. Pranata Layanan Kearsipan
25. Pranata Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
26. Pranata PAM
27. Pranata Pemadam Kebakaran
28. Pranata Pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu (merujuk prolil jabatan
fungsional tertentu BKN)
29. Pranata Pemetaan Jaringan
30. Pranata Pengadaan Tanah
31. Pranata Pengelolaan Leger Jalan
32. Pranata Pengembangan Bibit Tanaman Hutan/ Perkebunan
33. Pranata Perlindungan Masyarakat (Linmas)
34. Pranata Reproduksi Arsip
35. Pranata Restorasi Arsip
36. Pranata Revansi dan Produktivitas Iptek
37. Pranata Sarana dan Prasarana Diklat
38. Pranata Search and Rescue (SAR)
39. Pranata Sidik Jari
40. Pranata Sistem Informasi Diklat Aparatur (SIDA)
4L Pranata, Standar Keselamatan
42. Pranata Sumber Daya Iptek
43. Pranata Taman
-119-
44. PranataTaman Makam Pahlawan (TMP)
45. Pranata Tatapraja
46. Pranata Tilang
47. Pranata Upacara
41. Tekaisi (1a)
Ikhtlsar Jabatan :
Menerima, menginventarisasi laporan kerusakan serta memelihara mesin dan
atau sistem jaringan dengan cara memperbaiki atau mengganti suku cadang yang
rrsak agar sistem dapat berjalan lancar.
Uraian Tugas :
a. Menerima dan menginventarisasi laporan kerusakan mesin dan atau sistem
jaringan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diadakan pemeriksaan;
b. Memeriksa kerusakan mesin dan atau sistem jaringan berdasarkan laporan
untuk perbaikan;
c. Memperbaiki mesin dan atau sistem jaringan yang rusak atau usang
berdasarkan hasil pemeriksaan untuk diadakan penggantian suku cadang
atau perbaikan;
d. Merawat secara khusus suatu mesin dan atau sistem jaringan yang masa
penggunaannya telah melampaui batas waktu tertentu agar tidak cepat rusak;
e. Melaporkan kegiatan perbaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai
bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik secara
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Teknlsi
l. TeknisiAC
2. Teknisi Air
3. Teknisi Alat Mesin Perkebunan
4. Teknisi Bangunan
5. Teknisi Bank Biji
6. Teknisi Batan Securitv Svstem
7. Teknisi Beton
8. Teknisi Elektronik
9. Teknisi Gedung
10. Teknisi Herbarium
I 1. Teknisi Jaringan Basis Data
12. Teknisi Kapal Perikanan
13. Teknisi Komputer
14. Teknisi Lampu
15. Teknisi Listrik
16. Teknisi Pembibitan
17. Teknisi Tanah
18. Teknisi Telepon
_r20_
42. Verifikator (9f
Ikhtisar Jabatan:
Menerima dan menyortir serta meneliti dan mencocokkan bukti-bukti
pengeluaran dan penerimaan sesuai dengan mata anggaran untuk diperiksa/
diteliti apakah telah sesuai dengan peruntukkannya.
Uraian Tugas:
a. Menerima dan menyortir bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan serta Buku
Kas untuk disusun sesuai dengan mata anggaran agar mempermudah dalam
pemeriksaan/ penelitian;
b. Meneliti dan mencocokkan bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan dengan
laporan realisasi keuangan dan Buku Kas agar diketahui apakah telah sesuai
dengan peruntukkannya;
c. Melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti apakah telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
d. Melaporkan hasil temuan pemeriksaan kepada atasan untuk memperoleh
tindak lanjut sebagai bahan laporan pimpinan; dan
e. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik
tertulis maupun lisan.
Yang Termasuk Dalam Jabatan Verifikator:
1. VerilikatorAnggaran
2. Verifikator Anggaran Pembangunan
3. Verifikator Gambar Desain Kapal Perikanan
4. Verifikator Keuangan
5. Verifikator Partai Politik Peserta Pemilu
6. Verifikator Pendapatan dan Belanja
7. Verifikator Penyelenggaraan Wisata
8. Verifikator Perseorangan Peserta Pemilu
9. Verifikator Perundang-undangan Politik
43. Calon Jabatan Fungslonal Tertentu (l I8f
Ikhtisar Jabatan dan Uraian Ttrgas calon Jabatan Fungsional rertentu merujuk
kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional
tertentu dimaksud.
Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini ditetapkan terdapat
118 (seratus delapan belas) Jabatan Fungsional Tertentu, yaitu:
I . Calon Adikara Siararr
2. Calon Administrator Kesehatan
3. Calon Agen
4. Calon Analis Pasar Hasil Pertanian
5. Calon Analis Kebijakan
6. Calon Analis Kepegawaian
7. Calon Andalan Siaran
8. Calon Apoteker
9. Calon Arsiparis
-I2L-
10. Calon Asisten Apoteker
1 1. Calon Assesor
12. Calon Auditor
13. Calon Auditor Kepegawaian
14. Calon Bidan
15. Calon Diplomat
16. Calon Dokter
17. Calon Dokter Gigi
18. Calon Dokter Pendidik Klinis
19. Calon Dosen
20. Calon Epidemiolog Kesehatan
2I. Calon Entomolog Kesehatan
22. Calon Fisioterapis
23. Calon Fisikawan Medis
24. Calon Guru
25. Calon Inspektur Ketenagalistrikan
26. Calon Inspektur Minyak dan Gas Bumi
27. Calon Inspektur Tambang
28. Calon Instruktur
29. Calon Jaksa
30. Calon Kataloger
31 . Calon Medik Veteriner
32. Calon Mediator Hubungan Industrial
33. Calon Nutrisionis
34. Calon Okupasi Terapis
35. Calon Operator Transmisi Sandi
36. Calon Ortosis Prostesis
37. Calon Pamong Belajar
38. Calon Pamong Budaya
39. Calon Paramedik Veteriner
40. Calon Pekerja Sosial
4I. Calon Pemeriksa
42. Calon Pemeriksa Bea dan Cukai
43. Calon Pemeriksa Merek
44. Calon Pemeriksa Pajak
45. Calon Pemeriksa Paten
46. Calon Penata Ruang
47. Calon Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
48. Calon Penilik
49. Calon Peneliti
50. Calon Penera
51. Calon Penerjemah
52. Calon Pengamat Gunung Api
53. Calon Pengamat Metereologi dan Geofisika
54. Calon Pengantar Kerja
55. Calon Pengawas Benih Tanaman
56. Calon Pengawas Bibit Ternak
57. Calon Pengawas Farmasi dan Makanan
58. Calon Pengawas Keselamatan Pelayaran
59. Calon Pengawas Lingkungan Hidup
-t22-
60. Calon Pengawas Ketenagakerjaan
61. Calon Pengawas Mutu Hasil Pertanian
62. Calon Pengawas Mutu Pakan
63. Calon Pengawas Perikanan
64. Calon Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (Pengawas
Pemerintahan)
65. Calon Pengawas Radiasi
66. Calon Pengawas Sekolah
67. CaIon Pengendali Dampak Lingkungan
68. Calon Pengendali Ekosistem Hutan
69. Calon Pengendali Frekuensi Radio
70. Calon Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
71. Calon Pengendali Organisme Pengganggu T\rmbuhan
72. Calon Pengembang Teknologi Pembelajaran
73. Calon Penggerak Swadaya Masyarakat
74. Calon Penghulu
75. Calon Penguji Kendaraan Bermotor
76. Calon Penguji Mutu Barang
77. Calon Penyelidik Bumi
78. Calon Penyuluh Agama
79. Calon Penyuluh Kehutanan
80. Calon Penyuluh Keluarga Berencana
81. Calon Penyuluh Kesehatan Masyarakat
82. Calon Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
83. Calon Penyuluh Pajak
84. Calon Penyuluh Pertanian
85. Calon Penyuluh Sosial
86. Calon Penyuluh Perikanan
87. Calon Perancang Peraturan Perundang-undangan
88. Calon Perawat
89. Calon Perawat Gigi
9O. Calon Perekam Medis
91. Calon Perekayasa
92. Calon Perencana
93. Calon Polisi Kehutanan
94. Calon Pustakawan
95. Calon Pranata Hubungan Masyarakat
96. Calon Pranata Komputer
97. Calon Pranata Laboratorium Kesehatan
98. Calon Pranata Nuklir
99. Calon Pranata Laboratorium Pendidikan
1OO. Calon Psikolog Klinis
101. Calon Radiografer
102. Calon Refraksionis Optisien
1O3. Calon Sandiman
104. Calon Sanitarian
105. Calon Surveyor Pemetaan
106. Calon Statistisi
107. Calon Teknisi Elektromedis
108. Calon Teknisi Gigi
-r23-
109. Calon Teknik Jalan dan Jembatan
110. Calon Teknik Pengairan
1 1 1. Calon Teknisi Penerbangan
ll2. Calon Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
113. Calon Teknik Penyehatan Lingkungan
LL4. Calon Teknisi Siaran
115. Calon Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
1 16. Calon Teknisi Transfusi Darah
I17. Calon Terapis Wicara
1 18. Calon Widvaiswara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar