KECAMATAN
PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
Jalan Tgk. Chiek Krueng Meuh Km 8 Pante Karya Kode Pos 24261
RANCANGAN QANUN GAMPONG PANTE KARYA
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
GAMPONG PANTE KARYA
TAHUN ANGGARAN 2015
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG
MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG
ATAS
RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEUCHIK PANTE KARYA,
Menimbang : a. bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Bupati Kabupaten
Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Keuchik
menetapkan Rancangan Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Gampong (APBG);
b. bahwa
Rancangan Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut Gampong Pante
Karya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk Rancangan Qanun Gampong Pante Karya tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) menjadi Qanun Gampong Pante Karya
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Pante
Karya Tahun Anggaran 2015.
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simelue sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897);
3.
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan
Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
12.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tenta cara Pembentukan
Qanun (Lembaga Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor38);
13.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor Nomor 25 Tahun 2011
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
14.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong
(Lembaran daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2012 Nomor 191
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 62 );
|
Dengan Kesepakatan Bersama
TUHA PEUT GAMPONG PANTE
KARYA
DAN
KEUCHIK
GAMPONG PANTE KARYA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : RANCANGAN QANUN
GAMPONG PANTE KARYA TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGRAN 2015.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran
2015 dengan rincian sebagai berikut:
|
1. Pendapatan Gampong Rp. 454.759.230,-
2. Belanja Gampong
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Gampong Rp. 127.427.769,-
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong Rp. 286.285.661-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 17.995.000,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 23.050.230,-
e. Bidang Tak Terduga Rp. -
Jumlah
Belanja Rp. 454.759.230,-
Surplus/Defisit Rp. 0,-
= = = = = = = = = ===
3.
Pembiayaan Gampong
a. Penerimaan Pembiayaan Rp.
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp.
Selisih
Pembiayaan ( a – b ) Rp.
= = = = = = = = = ====
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, tercantum dalam Lampiran Qanun Gampong ini berupa
Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun
Gampong ini.
Pasal 4
Keuchik menetapkan Peraturan
Keuchik dan/atau Keputusan Keuchik
guna pelaksanaan Qanun Gampong ini.
Pasal 5
Qanun
Gampong ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahui, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Gampong oleh Keurani Gampong.
Telah di
Evaluasi Bupati/walikota
a.n.
Camat Peusangan Siblah Krueng,
YUSRI,
S. HI
|
|
Ditetapkan di Pante Karya
Pada tanggal ............................
KEUCHIK PANTE KARYA,
ZULKIFLI
LATIF
|
Diundangkan
di Pante Karya
Pada
tanggal ............................
KEURANI
GAMPONG
SAIFUL ANWAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar