KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN
GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2017
KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam
rangka meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang baik serta
meningkatkan pemberdayaan masyarakat pada Pemerintahan Gampong Pante Karya,
perlu adanya Tim Pelaksana Kegiatan di Gampong;
|
||
b.
|
bahwa untuk
menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 15
Tahun 2016 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di Gampong, maka perlu
diangkat TPK dengan Keputusan Keuchiek Gampong;
|
||||
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b,
perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bireuen sebagaimanatelah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah;
|
||||
3.
|
Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh;
|
||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
|
||||
5.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
|
||||
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
|
||||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
||||
8.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
|
||||
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumberdari Anggaran Penda patandan Belanja
Negara;
|
||||
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
untuk....
untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
|
||||
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinasdi Lingkungan Pemerintah Daerah;
|
||||
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
|
||||
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
|
||||
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
||||
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa;
|
||||
16.
|
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun
2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
|
||||
17.
|
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun
2012 tentang Pemerintah Gampong;
|
||||
18.
|
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 8 Tahun 2016;
|
||||
19.
|
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 15
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan jasa di Gampong;
|
||||
20.
|
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21
Tahun 2017 tentang Tata Cata Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif
Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;
|
||||
21.
|
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 22
Tahun 2017 tentang Tata Cata Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif
Dana Desa untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;
|
||||
22.
|
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 23
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasikan dan Penetapan Rincian Bagian dari
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong dalam Kabupaten
Bireuen Tahun Anggaran 2017;
|
||||
23.
|
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24
Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap Keuchiek, Perangkat Gampong dan
Tunjangan, Insentif Serta Biaya Operasional Lainnya Tahun Anggaran 2017; dan
|
||||
24.
|
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 25
Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Gampong Tahun Anggaran 2017.
|
||||
MEMUTUSKAN :
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
||||
KESATU
|
:
|
Menunjuk
Saudara
|
|||
1.
|
Munawar Sebagai Ketua TPK
|
||||
2.
|
Zainuddin Yahya, S. Pd Sebagai
Sekretaris TPK
|
||||
3.
|
Usman Hanafiah sebagai anggota
PPK
|
||||
TPK Gampong
Pante Karya diberikan honorarium dan keperluan biaya lainnya sepanjang
berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa, besar nilainya
disesuaikan dengan kemampuan keuangan Gampong Tahun Anggaran 2017.
|
|||||
KEDUA
|
:
|
TPK Gampong
Pante Karya sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas dan
wewenangnya sebagai berikut :
|
|||
1.
|
Dalam
menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa TPK memiliki tugas
pokok dan kewenangan sebagai berikut :
|
||||
a. menyusun...
a. menyusun
Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat dengan
memperhitungkan ongkos angkut;
|
|||||
b. menetapkan
spesifikasi teknis barang dan jasa (bila diperlukan);
|
|||||
c. khusus
pekerjaan konstruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana/sketsa;
|
|||||
d. menetapkan
penyedia barang dan jasa;
|
|||||
e. membuat
rancangan Surat Perjanjian;
|
|||||
f. menandatangani
Surat Perjanjian;
|
|||||
g. menyimpan
dan menjaga keutuhan dokumen pengadaan barang dan jasa; dan
|
|||||
h. melaporkan
pelaksanaan semua kegiatan dan menyerahkan hasil Pengadaan Barang dan jasa
kepada Keuchiek dengan disertai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
|
|||||
2.
|
Dalam hal keanggotaan TPK memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
|
||||
a. memiliki
integritas disiplin, dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
|
|||||
b. mampu
mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi dan
nepotisme;
|
|||||
c. menandatangani
Pakta Integritas;
|
|||||
d. tidak
menjabat sebagai Keurani Gampong dan Bendahara di Pemerintah Gampong; dan
|
|||||
e. memiliki
kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap
tugas/pekerjaannya.
|
|||||
3.
|
Untuk
membantu pelaksanaan tugas, TPK dapat menggunakan tenaga ahli/teknis yang
berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Swasta sesuai dengan keahlian
dibidangnya.
|
||||
4.
|
TPK
dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Surat Perjanjian
dengan penyedia barang dan jasa apabila belum tersedia anggaran.
|
||||
KETIGA
|
:
|
Honorarium
TPK dibayar pada saat pekerjaan sudah dimulai serta sesuai dengan kebutuhan
dilapangan, besar nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Gampong
Pante Karya Tahun Anggaran 2017.
|
|||
KEEMPAT
|
:
|
Dalam
melaksanakan tugasnya, TPK bertanggungjawab kepada Keuchiek Gampong Pante
Karya.
|
|||
KELIMA
|
:
|
Segala
biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong Pante Karya Tahun Anggaran 2017.
|
|||
KEENAM
|
:
|
Keputusan Keuchiek Gampong ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan berdayaguna berlaku surut
dengan ketentuan
apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki
kembali sebagaimana mestinya.
|
|||
Ditetapkan di Pante Karya
pada tanggal 5 Mei 2017
|
||
KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA,
ISWANDI, SE
|
||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar