Kamis, 26 Oktober 2017

SK TPK 2017

 




KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA
NOMOR 2 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN
GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2017

KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang baik serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat pada Pemerintahan Gampong Pante Karya, perlu adanya Tim Pelaksana Kegiatan di Gampong;



b.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 15 Tahun 2016 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di Gampong, maka perlu diangkat TPK dengan Keputusan Keuchiek Gampong;



c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bireuen sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;



2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah;



3.
Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;



4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;



5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;



6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;



7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;



8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;



9.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumberdari Anggaran Penda patandan Belanja Negara;






10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
untuk....
untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;



11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinasdi Lingkungan Pemerintah Daerah;



12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;



13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;



14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;



15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa;



16.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;



17.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;



18.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 8 Tahun 2016;



19.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan jasa di Gampong;



20.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cata Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;



21.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cata Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Dana Desa untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;



22.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasikan dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;



23.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap Keuchiek, Perangkat Gampong dan Tunjangan, Insentif Serta Biaya Operasional Lainnya Tahun Anggaran 2017; dan



24.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2017.







                          MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:






KESATU
:
Menunjuk Saudara


1.
Munawar Sebagai Ketua TPK


2.
Zainuddin Yahya, S. Pd Sebagai Sekretaris TPK


3.
Usman Hanafiah sebagai anggota PPK



TPK Gampong Pante Karya diberikan honorarium dan keperluan biaya lainnya sepanjang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa, besar nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Gampong Tahun Anggaran 2017.




KEDUA
:
TPK Gampong Pante Karya sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas dan wewenangnya sebagai berikut :


1.
Dalam menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :



a. menyusun...
a.  menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat dengan memperhitungkan ongkos angkut;



b.  menetapkan spesifikasi teknis barang dan jasa (bila diperlukan);



c.  khusus pekerjaan konstruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana/sketsa;



d.  menetapkan penyedia barang dan jasa;



e.  membuat rancangan Surat Perjanjian;



f.   menandatangani Surat Perjanjian;



g.  menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pengadaan barang dan jasa; dan



h.  melaporkan pelaksanaan semua kegiatan dan menyerahkan hasil Pengadaan Barang dan jasa kepada Keuchiek dengan disertai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.






2.
Dalam hal keanggotaan TPK memenuhi persyaratan sebagai berikut :



a.  memiliki integritas disiplin, dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas;



b.  mampu mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme;



c.  menandatangani Pakta Integritas;



d.  tidak menjabat sebagai Keurani Gampong dan Bendahara di Pemerintah Gampong; dan



e.  memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.






3.
Untuk membantu pelaksanaan tugas, TPK dapat menggunakan tenaga ahli/teknis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Swasta sesuai dengan keahlian dibidangnya.






4.
TPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Surat Perjanjian dengan penyedia barang dan jasa apabila belum tersedia anggaran.




KETIGA
:
Honorarium TPK dibayar pada saat pekerjaan sudah dimulai serta sesuai dengan kebutuhan dilapangan, besar nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Gampong Pante Karya Tahun Anggaran 2017.




KEEMPAT
:
Dalam melaksanakan tugasnya, TPK bertanggungjawab kepada Keuchiek Gampong Pante Karya.




KELIMA
:
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Pante Karya Tahun Anggaran 2017.




KEENAM
:
Keputusan Keuchiek Gampong ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berdayaguna berlaku surut dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
                               



Ditetapkan di Pante Karya
pada tanggal 5 Mei 2017

KEUCHIEK GAMPONG PANTE KARYA,




ISWANDI, SE


                                                                                       
    

 

                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar