Kamis, 26 Oktober 2017

AD BUMG

ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK GAMPONG BEURATA
GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN


NAMA, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1)  Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Gampong Beurata, selanjutnya disebut BUMG Beurata.
2)  BUMG Beurata didirikan pada tanggal 6 Febuari 2017 untuk waktu yang tidak terbatas.
3)  BUMG Beurata berkedudukan di Gampong Pante Karya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.


ASAS

Pasal 2
BUMG Beurata berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3
Maksud pendirian BUMG Beurata sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh gampong.

Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, BUMG Beurata melaksanakan usaha dengan mendirikan unit-unit usaha BUMG dan/atau dengan membentuk BUMG Bersama dengan melakukan penyertaan modal ke dalam BUMG Bersama dalam wilayah kecamatan dalam kabupaten.

Pasal 5
BUMG Beurata didirikan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu:
a.    mengembangkan potensi perekonomian di kawasan perdesaan untuk mendorong tumbuhnya usaha ekonomi masyarakat gampong secara keseluruhan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
b.    mengoptimalkan aset gampong, potensi ekonomi gampong, dan potensi sumber daya alam di gampong agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat gampong;
c.    meningkatkan pendapatan masyarakat gampong dan Pendapatan Asli Gampong;
d.    menciptakan lapangan kerja, memperluas jangkauan serta kualitas pelayanan, dan jaminan sosial masyarakat;
e.    memperkuat kemampuan pemerintah gampong dan masyarakat gampong dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan gampong dan pembangunan yang berkelanjutan.
SASARAN DAN KEGIATAN

Pasal 6
Sasaran BUMG meliputi pengembangan kegiatan yang dimiliki oleh masyarakat gampong dalam kesatuan wilayah kecamatan, untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat gampong bidang keamanan dan ketertiban.

KEPENGURUSAN BUMG

Pasal 7
Kepengurusan BUMG yang telah dipilih melalui musyawarah gampong ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek gampong.

Pasal 8
Setiap Gampong hanya boleh memiliki 1 (satu) Badan Usaha Milik Gampong, kecuali BUMG Bersama yang merupakan kerjasama dengan 2 (dua) gampong atau lebih.

STRUKTUR ORGANISASI BUMG

Pasal 9
Organisasi pengelola BUMG Beurata dibentuk terpisah dari organisasi pemerintahan gampong.

Pasal 10
1)     Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMG Beurata terdiri dari:
a.  Komisaris;
b.  Direktur; dan
c.   Pengawas.
2)     Direktur dan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, dipilih oleh masyarakat gampong melalui musyawarah gampong.

KOMISARIS

Pasal 11
1)     Keuchiek gampong menjabat sebagai Komisaris BUMG Beurata.
2)     Tugas dan wewenang Keuchiek gampong sebagai Komisaris BUMG Beurata diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga BUMG Beurata.



DIREKTUR

Pasal 12
1)     Direktur adalah perseorangan yang terlibat langsung dan bertanggungjawab secara operasional dalam usaha BUMG Beurata, dan dipilih dalam forum musyawarah gampong.
2)     Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMG sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG Beurata.
3)     Kriteria, persyaratan, tugas dan wewenang Direktur diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga BUMG Beurata.


PENGAWAS

Pasal 13
Pengawas merupakan organ BUMG Beurata yang mewakili kepentingan masyarakat gampong.
1)     Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a.    Ketua;
b.    Wakil Ketua merangkap anggota;
c.    Sekretaris merangkap anggota; dan
d.    Anggota.
2)     Pemilihan dan penetapan susunan kepengurusan Pengawas dilakukan dalam Rapat Umum Dewan Pengawas setelah dinyatakan dibentuk dalam musyawarah gampong.
3)     Tugas dan wewenang Pengawas, diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga BUMG Beurata.

JENIS USAHA BUMG

Pasal 14
1)  BUMG Beurata dapat membentuk unit usaha meliputi:
a.  Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMG, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas; dan
b.  Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMG sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Lembaga Keuangan Mikro.
2)  Pembentukan unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan BUMG.


UNIT USAHA BUMG

Pasal 15
1)     BUMG Beurata dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan mendirikan unit usaha BUMG.
2)     Pendirian unit usaha BUMG dengan mempertimbangkan potensi usaha ekonomi masyarakat dan potensi sumber daya alam di gampong, yang disepakati melalui forum musyawarah gampong.
3)     Unit usaha BUMG dapat berbadan hukum atau bukan berbadan hukum.
4)     Unit usaha BUMG yang berbadan hukum dapat berbentuk:
a.    PT (Perseroan Terbatas).
b.    Koperasi.
c.    Kelompok Usaha.
5)     Pembentukan unit usaha harus melalui Rencana Kerja dan Anggaran BUMG.
6)     Rencana Kerja dan Anggaran BUMG disampaikan kepada Komisaris setelah mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
7)     Komisaris dapat menolak atau menerima Rencana Kerja dan Anggaran BUMG berdasarkan penilaian dan manfaat yang akan diperoleh oleh gampong.
8)     Susunan kepengurusan organisasi pengelola unit usaha BUMG yang berbadan hukum tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KETENTUAN KHUSUS

Pasal 16
BUMG yang menjalankan usaha industri rumah tangga pangan dan air kemasan isi ulang wajib memenuhi dan mematuhi persyaratan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya adalah menyerahkan sampel produk pangan ke Dinas Kesehatan setempat untuk diperiksa secara berkala.

MUSYAWARAH GAMPONG

Pasal 17
Musyawarah gampong adalah forum musyawarah masyarakat gampong dengan pemerintah gampong dan Tuha Peut, yang berperan sebagai lembaga tertinggi pengambilan keputusan yang bersifat strategis, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan arah kebijakan pengelolaan usaha BUMG.

Pasal 18
Musyawarah gampong sebagai lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis memiliki kewenangan:
a.   menetapkan dan/atau mengusulkan perubahan Qanun gampong tentang BUMG dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.   memilih, menetapkan dan/atau memberhentikan Pengurus BUMG.
c.   menerima dan/atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus;
d.   membahas dan menetapkan prioritas usulan gampong dan/atau kelompok masyarakat ke dalam Program Kerja BUMG;
e.   membahas serta menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya BUMG; dan
f.    menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam pengelolaan BUMG.

MODAL BUMG

Pasal 19
1)     Modal awal BUMG Beurata bersumber dari:
a.    penyertaan modal gampong melalui mekanisme APBG.

2)     BUMG Beurata  adalah Badan Usaha Milik Gampong yang dimiliki oleh pemerintah gampong dan masyarakat gampong dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah gampong.




Pasal 20
Penyertaan modal gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.  Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APBG;
b.  Bantuan Pemerintah pusat, Pemerintah aceh, dan Pemerintah Kabupaten serta BUMN yang disalurkan melalui mekanisme APBG;
c.   Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif gampong dan disalurkan melalui mekanisme APBG;
d.  Aset gampong yang diserahkan kepada BUMG sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tentang Aset Gampong.

Pasal 21
Gampong tidak dapat melakukan penyertaan modal langsung ke BUMG, tetapi dengan mengalokasikannya ke dalam APBG berdasarkan kebutuhan yang diajukan oleh Direktur BUMG melalui Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) BUMG.

STRATEGI PENGELOLAAN BUMG

Pasal 22
Strategi pengelolaan BUMG Beurata bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dan inovasi yang dilakukan oleh BUMG,yang meliputi:
a.   Penyertaan modal pemerintah gampong melalui APBG dengan memanfaatkan dana gampong yang bersumber dari APBN;
b.   Pengembangan kerjasama kemitraan strategis melalui penyertaan modal BUMG atau unit usaha BUMG dengan pihak swasta, organisasi sosial atau lembaga donor;
c.   Pemanfaatan dan pengembangan potensi gampong di dalam wilayah kecamatan melalui modal dana gampong yang bersumber dari APBN;
d.   Melakukan diversifikasi usaha BUMG di dalam wilayah kecamatan;
e.   Menetapkan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan BUMG secara profesional dan berkelanjutan.

ALOKASI HASIL USAHA BUMG

Pasal 23
1)     Hasil usaha BUMG Beurata merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
2)     Hasil usaha yang dimaksudkan pada ayat (1), sebagiannya menjadi Pendapatan Asli Gampong dan tercantum dalam dokumen keuangan APBG.
3)     Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.
4)     Perhitungan satu buku BUMG Beurata di mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
5)     Pembagian hasil usaha BUMG dirinci lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga BUMG Beurata.


PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 24
1)     Direktur, Pengawas, Kepala Unit Usaha dan karyawan BUMG Beurata dapat diberikan pelatihan dan pengembangan sehingga BUMG dan unit-unit usaha berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
2)     Pelatihan dan pengembangan dapat diikuti baik di tingkat kabupaten maupun di luar kabupaten dengan mempertimbangkan efisiensi, efektifitas, kegunaan dan keuangan BUMG Beurata, serta tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3)     Biaya yang ditimbulkan oleh pelatihan ini dibebankan kepada BUMG Beurata dan harus disesuaikan dengan kondisi keuangan BUMG.
SANKSI

Pasal 25
1)     Pengurus BUMG yang melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain akan dikenakan sanksi.
2)     Sanksi diberlakukan sama terhadap Pengurus BUMG apabila terbukti melakukan pelanggaran.
3)     Ketentuan mengenai sanksi dan penetapan sanksi kepada Pengurus BUMG selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran RumahTangga.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar baik sebagian maupun keseluruhan hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan musyawarah gampong yang dihadiri oleh sekurang -kurangnya 2/3 aparatur pemerintahan gampong.

Pasal 27
Pengambilan keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar melalui forum musyawarah gampong, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 28
1)     Setiap masalah yang timbul dalam pengelolaan BUMG diselesaikan melalui musyawarah gampong yang dilandasi semangat kekeluargaan.
2)     Apabila terjadi perselisihan sebagai dampak dari adanya ketidak sepakatan antar-peserta musyawarah gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaiannya difasilitasi oleh Camat dan/atau Badan Pemberdayaan Masyarakat kabupaten/kota.
3)     Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.



Pasal 29
Penyelesaian perselisihan yang timbul dalam unit usaha BUMG yang berbadan hukum diselesaikan melalui aturan dan perundang-undangan yang berlaku

PEMBUBARAN

Pasal 30
1)     BUMG Beurata dinyatakan bubar apabila:
a.  Terdapat keadaan luar biasa yang mengakibatkan pelaksanaan BUMG Beurata tidak dapat dilaksanakan;
b.  Terdapat hal yang merugikan kepentingan masyarakat gampong, Daerah, atau nasional;
c.   Pelaksanaan BUMG Beurata bertentangan dengan asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945;
d.  Dinyatakan pailit oleh lembaga yang berwenang dan telah menyelesaikan segala urusan yang menyangkut kepailitan BUMG Beurata.
2)     Pembubaran BUMG hanya dapat dilakukan melalui musyawarah gampong setelah dikonsultasikan kepada Camat dan/atau Badan Pemberdayaan Masyarakat kabupaten/kota.

ASET
Pasal 31
BUMG yang dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat (1) huruf d, maka sisa aset BUMG dikembalikan kepada pemilik saham.

PENUTUP
Pasal 32
1)     Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
2)     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3)     Demikian Anggaran Dasar ini ditandatangani oleh Keuchiek Gampong dan Peutuha Tuha Peut Gampong berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara musyawarah gampong.



Ditetapkan di Pante Karya,
pada tanggal 31 Mei 2017

Keuchiek Gampong Pante Karya,
Peutuha Tuha Peut
Gampong Pante Karya,




ISWANDI




JUNAIDI NURDIN



Tidak ada komentar:

Posting Komentar