ANGGARAN
DASAR
BADAN USAHA
MILIK GAMPONG BEURATA
GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
NAMA, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
1)
Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Gampong Beurata, selanjutnya disebut BUMG Beurata.
2)
BUMG Beurata didirikan pada tanggal 6 Febuari
2017 untuk waktu yang tidak terbatas.
3)
BUMG Beurata berkedudukan di Gampong Pante Karya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
ASAS
Pasal
2
BUMG
Beurata berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal
3
Maksud
pendirian BUMG Beurata sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang
ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh gampong.
Pasal
4
Untuk
mencapai maksud dan tujuannya, BUMG Beurata melaksanakan usaha dengan
mendirikan unit-unit usaha BUMG dan/atau dengan membentuk BUMG Bersama dengan
melakukan penyertaan modal ke dalam BUMG Bersama dalam wilayah kecamatan dalam
kabupaten.
Pasal
5
BUMG Beurata didirikan untuk mewujudkan tujuan bersama,
yaitu:
a.
mengembangkan potensi perekonomian di kawasan
perdesaan untuk mendorong tumbuhnya usaha ekonomi masyarakat gampong
secara keseluruhan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
b.
mengoptimalkan aset gampong,
potensi ekonomi gampong, dan potensi sumber daya alam di gampong
agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat gampong;
c.
meningkatkan pendapatan masyarakat gampong
dan Pendapatan Asli Gampong;
d.
menciptakan lapangan kerja, memperluas
jangkauan serta kualitas pelayanan, dan jaminan sosial masyarakat;
e.
memperkuat kemampuan pemerintah gampong
dan masyarakat gampong dalam urusan
penyelenggaraan pemerintahan gampong dan
pembangunan yang berkelanjutan.
SASARAN DAN KEGIATAN
Pasal
6
Sasaran
BUMG meliputi pengembangan kegiatan yang dimiliki oleh masyarakat gampong
dalam kesatuan wilayah kecamatan, untuk mencapai nilai ekonomi yang
berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat gampong bidang keamanan dan ketertiban.
KEPENGURUSAN BUMG
Pasal
7
Kepengurusan
BUMG yang telah dipilih melalui musyawarah
gampong ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek
gampong.
Pasal
8
Setiap
Gampong hanya boleh memiliki 1 (satu) Badan Usaha
Milik Gampong, kecuali BUMG Bersama yang
merupakan kerjasama dengan 2 (dua) gampong atau lebih.
STRUKTUR ORGANISASI BUMG
Pasal
9
Organisasi
pengelola BUMG Beurata dibentuk terpisah dari organisasi pemerintahan gampong.
Pasal
10
1)
Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMG
Beurata terdiri dari:
a.
Komisaris;
b.
Direktur; dan
c.
Pengawas.
2)
Direktur dan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan c, dipilih oleh masyarakat gampong
melalui musyawarah gampong.
KOMISARIS
Pasal 11
1)
Keuchiek gampong menjabat
sebagai Komisaris BUMG Beurata.
2)
Tugas dan wewenang Keuchiek
gampong sebagai Komisaris BUMG Beurata
diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga BUMG Beurata.
DIREKTUR
Pasal 12
1)
Direktur adalah perseorangan yang terlibat
langsung dan bertanggungjawab secara operasional dalam usaha BUMG Beurata, dan
dipilih dalam forum musyawarah gampong.
2)
Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas mengurus dan mengelola BUMG sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga BUMG Beurata.
3)
Kriteria, persyaratan, tugas dan wewenang
Direktur diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga BUMG Beurata.
PENGAWAS
Pasal
13
Pengawas
merupakan organ BUMG Beurata yang mewakili
kepentingan masyarakat gampong.
1)
Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Sekretaris merangkap anggota; dan
d.
Anggota.
2)
Pemilihan dan penetapan susunan kepengurusan
Pengawas dilakukan dalam Rapat Umum Dewan Pengawas setelah dinyatakan dibentuk
dalam musyawarah gampong.
3)
Tugas dan wewenang Pengawas, diatur lebih
lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga BUMG Beurata.
JENIS USAHA BUMG
Pasal
14
1)
BUMG Beurata dapat membentuk unit usaha
meliputi:
a.
Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal,
dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang
sebagian besar dimiliki oleh BUMG, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas; dan
b.
Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMG
sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
tentang Lembaga Keuangan Mikro.
2)
Pembentukan unit usaha yang berbadan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
keuangan BUMG.
UNIT USAHA BUMG
Pasal
15
1)
BUMG Beurata dalam menjalankan kegiatan
usahanya dengan mendirikan unit usaha BUMG.
2)
Pendirian unit usaha BUMG
dengan mempertimbangkan potensi usaha ekonomi masyarakat dan potensi sumber
daya alam di gampong, yang disepakati melalui forum musyawarah
gampong.
3)
Unit usaha BUMG dapat
berbadan hukum atau bukan berbadan hukum.
4)
Unit usaha BUMG yang
berbadan hukum dapat berbentuk:
a.
PT (Perseroan Terbatas).
b.
Koperasi.
c.
Kelompok Usaha.
5)
Pembentukan unit usaha harus melalui Rencana
Kerja dan Anggaran BUMG.
6)
Rencana Kerja dan Anggaran BUMG
disampaikan kepada Komisaris setelah mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
7)
Komisaris dapat menolak atau menerima Rencana
Kerja dan Anggaran BUMG berdasarkan penilaian dan manfaat yang akan diperoleh
oleh gampong.
8)
Susunan kepengurusan organisasi pengelola
unit usaha BUMG yang berbadan hukum tunduk pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN KHUSUS
Pasal
16
BUMG
yang menjalankan usaha industri rumah tangga pangan dan air kemasan isi ulang wajib
memenuhi dan mematuhi persyaratan sesuai aturan dan perundang-undangan yang
berlaku, diantaranya adalah menyerahkan sampel produk pangan ke Dinas Kesehatan
setempat untuk diperiksa secara berkala.
MUSYAWARAH GAMPONG
Pasal
17
Musyawarah
gampong adalah forum musyawarah
masyarakat gampong dengan
pemerintah gampong dan Tuha
Peut, yang berperan sebagai lembaga tertinggi pengambilan keputusan yang
bersifat strategis, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan
arah kebijakan pengelolaan usaha BUMG.
Pasal
18
Musyawarah gampong sebagai
lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis memiliki
kewenangan:
a.
menetapkan dan/atau mengusulkan perubahan Qanun
gampong tentang BUMG dan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
memilih, menetapkan dan/atau memberhentikan
Pengurus BUMG.
c.
menerima dan/atau menolak Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus;
d.
membahas dan menetapkan prioritas usulan gampong
dan/atau kelompok masyarakat ke dalam Program Kerja BUMG;
e.
membahas serta menyetujui
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya BUMG; dan
f.
menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam
pengelolaan BUMG.
MODAL BUMG
Pasal 19
1)
Modal awal BUMG Beurata bersumber dari:
a. penyertaan
modal gampong melalui mekanisme
APBG.
2)
BUMG Beurata adalah Badan Usaha Milik Gampong
yang dimiliki oleh pemerintah gampong dan masyarakat gampong dengan komposisi kepemilikan
mayoritas oleh pemerintah gampong.
Pasal 20
Penyertaan modal gampong sebagaimana
dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial
ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme
APBG;
b.
Bantuan Pemerintah pusat,
Pemerintah aceh, dan Pemerintah Kabupaten serta BUMN
yang disalurkan melalui mekanisme APBG;
c.
Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga
sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai
kekayaan kolektif gampong dan disalurkan melalui mekanisme APBG;
d.
Aset gampong yang
diserahkan kepada BUMG sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
tentang Aset Gampong.
Pasal 21
Gampong tidak dapat
melakukan penyertaan modal langsung ke BUMG, tetapi
dengan mengalokasikannya ke dalam APBG berdasarkan kebutuhan yang diajukan oleh
Direktur BUMG melalui Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) BUMG.
STRATEGI PENGELOLAAN BUMG
Pasal 22
Strategi pengelolaan BUMG Beurata bersifat bertahap
dengan mempertimbangkan perkembangan dan inovasi yang dilakukan oleh BUMG,yang
meliputi:
a.
Penyertaan modal pemerintah
gampong melalui APBG dengan memanfaatkan dana
gampong yang bersumber dari APBN;
b.
Pengembangan kerjasama kemitraan strategis
melalui penyertaan modal BUMG atau unit usaha BUMG dengan pihak swasta,
organisasi sosial atau lembaga donor;
c.
Pemanfaatan dan pengembangan potensi gampong
di dalam wilayah kecamatan
melalui modal dana gampong
yang bersumber dari APBN;
d.
Melakukan diversifikasi usaha BUMG
di dalam wilayah kecamatan;
e.
Menetapkan langkah-langkah strategis dalam
pengelolaan BUMG secara profesional dan berkelanjutan.
ALOKASI HASIL USAHA BUMG
Pasal 23
1)
Hasil usaha BUMG Beurata merupakan pendapatan
yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan
kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam
1 (satu) tahun buku.
2)
Hasil usaha yang dimaksudkan pada ayat (1), sebagiannya
menjadi Pendapatan Asli Gampong dan tercantum dalam dokumen keuangan APBG.
3)
Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.
4)
Perhitungan satu buku BUMG
Beurata di mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
5)
Pembagian hasil usaha BUMG dirinci lebih lanjut di dalam
Anggaran Rumah Tangga BUMG Beurata.
PELATIHAN
DAN PENGEMBANGAN
Pasal 24
1) Direktur, Pengawas, Kepala Unit
Usaha dan karyawan BUMG Beurata dapat diberikan pelatihan dan pengembangan
sehingga BUMG dan unit-unit usaha berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan
dan sasaran yang telah ditetapkan.
2) Pelatihan dan pengembangan dapat
diikuti baik di tingkat kabupaten maupun di luar kabupaten dengan mempertimbangkan
efisiensi, efektifitas, kegunaan dan keuangan BUMG Beurata, serta tidak melanggar
aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3) Biaya yang ditimbulkan oleh pelatihan
ini dibebankan kepada BUMG Beurata dan harus disesuaikan dengan kondisi
keuangan BUMG.
SANKSI
Pasal 25
1)
Pengurus BUMG yang melanggar ketentuan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain akan dikenakan
sanksi.
2)
Sanksi diberlakukan sama terhadap Pengurus BUMG
apabila terbukti melakukan pelanggaran.
3)
Ketentuan mengenai sanksi dan penetapan
sanksi kepada Pengurus BUMG selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran
RumahTangga.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
Perubahan Anggaran
Dasar baik sebagian maupun keseluruhan hanya dapat dilaksanakan dengan
keputusan musyawarah gampong yang
dihadiri oleh sekurang -kurangnya 2/3
aparatur
pemerintahan gampong.
Pasal 27
Pengambilan keputusan untuk
perubahan Anggaran Dasar
melalui forum musyawarah gampong,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata
Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 28
1)
Setiap masalah yang timbul dalam pengelolaan
BUMG diselesaikan melalui musyawarah gampong
yang dilandasi semangat kekeluargaan.
2)
Apabila terjadi perselisihan sebagai dampak
dari adanya ketidak sepakatan antar-peserta musyawarah gampong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaiannya difasilitasi oleh Camat
dan/atau Badan Pemberdayaan Masyarakat kabupaten/kota.
3)
Penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat ditetapkan dalam berita
acara yang ditandatangani oleh para pihak dan
pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
Pasal 29
Penyelesaian
perselisihan yang timbul dalam unit usaha BUMG yang berbadan hukum diselesaikan
melalui aturan dan perundang-undangan yang berlaku
PEMBUBARAN
Pasal
30
1)
BUMG Beurata dinyatakan bubar apabila:
a.
Terdapat keadaan luar biasa yang
mengakibatkan pelaksanaan BUMG Beurata tidak dapat dilaksanakan;
b.
Terdapat hal yang merugikan kepentingan
masyarakat gampong, Daerah, atau nasional;
c.
Pelaksanaan BUMG Beurata bertentangan dengan
asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945;
d.
Dinyatakan pailit oleh lembaga yang berwenang
dan telah menyelesaikan segala urusan yang menyangkut kepailitan BUMG Beurata.
2)
Pembubaran BUMG hanya dapat dilakukan melalui
musyawarah gampong setelah
dikonsultasikan kepada Camat dan/atau Badan Pemberdayaan Masyarakat
kabupaten/kota.
ASET
Pasal 31
BUMG yang dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat
(1) huruf d, maka sisa aset BUMG dikembalikan kepada pemilik saham.
PENUTUP
Pasal
32
1)
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3)
Demikian Anggaran Dasar ini ditandatangani
oleh Keuchiek Gampong dan Peutuha Tuha Peut Gampong berdasarkan kesepakatan
yang tertuang dalam berita acara musyawarah
gampong.
Ditetapkan
di Pante Karya,
pada
tanggal 31 Mei 2017
Keuchiek Gampong Pante Karya,
|
Peutuha Tuha Peut
Gampong Pante Karya,
|
ISWANDI
|
JUNAIDI NURDIN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar