Kamis, 26 Oktober 2017

ART BUMG

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK GAMPONG BEURATA
GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN


BAB  I
UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMG Beurata merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar (AD) BUMG Beurata, dan oleh karena itu tetap bersifat mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam BUMG ini.

BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS BUMG

Pasal 2

1)     Pembentukan kepengurusan BUMG sekurang-kurangnya melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a.   Pemerintah gampong melakukan identifikasi dan inventarisasi warga masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk dijadikan pengurus BUMG;
b.   Kepengurusan BUMG ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek;
2)     Kepengurusan BUMG terdiri dari Pemerintah gampong dan masyarakat gampong yang ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek.

Pasal 3

Pengurus BUMG dipilih oleh masyarakat gampong melalui forum musyawarah gampong, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Pasal 4

Mekanisme pemilihan Pengurus BUMG berlaku terhadap pembentukan dan pembubaran BUMG serta perubahan AD/ART BUMG.

BAB III
TUGAS PENGURUS BUMG

Pasal 5

Tugas Pengurus BUMG terdiridari:
1)  Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG sebagai landasan operasional yang lebih rinci melalui musyawarah kepengurusan dengan dihadiri oleh Keuchiek dan Tuha Peut yang memuat:
a.     nama dan kedudukan BUMG;
b.     azas dan tujuan;
c.      jenis kegiatan atau usaha;
d.     kepengurusan;
e.     hak dan kewajiban kepengurusan;
f.       rapat Kepengurusan;
g.     sumber permodalan;dan
h.     pengelolaan keuangan dan keuntungan.
2)  Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUMG setelah mendapat pertimbangan dari Pengawas dan menjadi dasar pengambilan keputusan Komisaris;
3)  Menjalankan BUMG agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan perekonomian warga masyarakat;
4)  Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan perekonomian gampong yang adil dan merata;
5)  Memupuk usaha kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian yang ada di gampong;
6)  Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi gampong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gampong;
7)  Memberikan laporan perkembangan usaha kepada masyarakat melalui forum musyawarah gampong minimal 2 (dua) kali dalam setahun.


BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS BUMG
Bagian Pertama
Komisaris

Pasal 6
Hak

1)     Komisaris dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.  mendapatkan tunjangan/insentif dari bagi hasil keuntungan BUMG;
b.  memberi arahan dan pembinaan kepada Direktur dan Pengawas dalam pengelolaan BUMG;
c.   memberikan saran dan pendapat mengenai pemecahan masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG;
d.  memberikan teguran baik lisan maupun tertulis kepada Direkturdan Pengawas apabila ditemukan ada kelalaian dalam menjalankan tugasnya danatau apabila ada penurunan kinerja BUMG; dan
e.  mengusulkan pemberhentian Direktur dan atau Pengawas apabila dalam menjalankan tugasnya ditemukan penyimpangan dan merugikan BUMG yang disampaikan dalam rapat Pengurus.
2)     Keuchiek gampong selaku Komisaris BUMG menyampaikan Laporan Pelaksanaan BUMG kepada masyarakat gampong melalui Tuha Peut yang disampaikan/dibahas melalui forum musyawarah gampong.
3)     Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan Keuchiek.
Pasal 7
Kewajiban

1)    Komisaris dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.  memberikan nasihat kepada Direktur dalam melaksanakan pengelolaan BUMG; 
b.  memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG; dan
c.   mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMG.


Pasal 8
Wewenang

2)     Komisaris berwenang:
a.  meminta penjelasan dari Direktur mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMG; dan
b.  melindungi usaha gampong terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMG.

Bagian Kedua
Direktur

Pasal 9
Hak

1)     Direktur dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.  mendapatkan tunjangan/insentif dari bagi hasil keuntungan BUMG; dan
b.  menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMG untuk kelancaran pengelolaan BUMG.
Pasal 10
Kewajiban

1)    Direktur memiliki kewajiban:
a.  membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMG setiap bulan;
b.  membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMG setiap bulan;
c.   memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMG kepada masyarakat gampong melalui musyawarah gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
d.  menyusun Rencana Kerja dan Anggaran BUMG serta SOP yang mengatur unit-unit usaha BUMG.

Pasal 11
Wewenang

1)    Direktur dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang:
a.  melaksanakan dan mengembangkan BUMG agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan atau pelayanan umum masyarakat gampong; dan
b.  menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi gampong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gampong.

Pasal 12
Persyaratan

1)    untuk menjadi Direktur harus memenuhi persyaratan :
a.  masyarakat gampong yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.  berdomisili dan menetap di gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berturut-turut;
c.   berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Gampong;
d.  Berusia minimal 30 dan maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai Direktur;
e.  berbadan sehat dan mampu melakukan tindakan hukum dan
f.    pendidikan minimal setingkat SMU atau sederajat.



Bagian Ketiga
Pengawas

Pasal 13
Hak

1)     Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.  mendapatkan tunjangan/insentif dari bagi hasil keuntungan BUMG; dan
b.  menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMG untuk kelancaran pengawasan BUMG.

Pasal 14
Kewajiban

Pengawas dalam melaksanakan tugas-tugasnya mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan musyawarah/rapat umum guna membahas kinerja BUMG sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 15
Wewenang

1)     Pengawas berwenang untuk menyelenggarakan musyawarah / rapat pengawas yang ditujukan untuk:
a.  pemilihan dan pengangkatan Pengawas;
b.  penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMG;
c.   pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Direktur; dan
d.  Pemberhentian dan pengangkatan pegawai BUMG.


Pasal 16
Persyaratan

1)    Untuk menjadi Pengawas harus memenuhi persyaratan:
a.  memiliki integritas dan kemampuan;
b.  berdomisili dan menetap di Gampong Pante Karya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berturut-turut;
c.   berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Gampong;
d.  berusia paling tinggi 50 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai Direktur
e.  berbadan sehat dan mampu melakukan tindakan hukum;
f.    pendidikan minimal setingkat SMU sederajat.


Bagian Keempat
TUHA PEUT

Pasal 17

1.     Tuha Peut melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah gampong dalam membina pengelolaan BUMG.
2.     Pemerintah gampong mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMG kepada Tuha Peut yang disampaikan melalui musyawarah gampong.

BAB  V
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 18

1)     Masa bakti Komisaris  selama masih menjabat sebagai Keuchiek gampong.
2)     Masa bakti Direktur selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali apabila kinerja yang bersangkutan dinilai bagus dan dapat dipertanggungjawabkan.
3)     Masa bakti pengawas selama  2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali apabila kinerja yang bersangkutan dinilai bagus dan dapat dipertanggungjawabkan.

BAB  VI
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 19

1)     Direkturdan Pengawas diangkat serta diberhentikan oleh Komisaris  berdasarkan persetujuan Tuha Peut dalam musyawarah gampong.
2)     Direktur dan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:
a.  meninggal dunia;
b.  telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG;
c.   mengundurkan diri;
d.  pindah tempat tinggal ke Gampong yang lain;
e.  tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik maksimal 3 (tiga) bulan berturut-turut termasuk dikarenakan sakit;
f.    tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMG;
g.  melanggar AD/ART BUMG;
h.  terlibat narkoba dan kasus pidana lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka; dan
i.    melanggar syariat islam, sosial dan adat istiadat yang berlaku di gampong.


BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

Pasal 20

1.     Akibat terjadinya pengurus yang berhenti dan atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, maka harus ditetapkan Pengurus BUMG Antar Waktu.
2.     Penunjukan Pengurus BUMG Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek berdasarkan hasil musyawarah gampong.
3.     Masa bakti Pengurus BUMG Antar Waktu disesuaikan dengan masa tugas kepengurusan yang digantikan atau selama masa tertentu yang ditetapkan dalam musyawarah gampong.

BAB VIII
PEGAWAI
Bagian Kesatu
Pengangkatan

Pasal 21

1.     Direktur dapat mengangkat pegawai BUMG.
2.     Pegawai BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dipilih dari penduduk gampong yang bersangkutan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
a.  memiliki jiwa wirausaha;
b.  mempunyai keahlian yang diperlukan;
c.   berusia serendah-rendahnya 20 tahun;
d.  berbadan sehat dan mampu melakukan tindakan hukum;
e.  berkepribadian baik, jujur, adil, serta memiliki jiwa pengabdian terhadap perkembangan perekonomian masyarakat gampong;dan
f.    pendidikan sekurang-kurangnya SMU atau Sederajat.
3.     Pengangkatan pegawai BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Pengawas dan menjadi dasar dalam pengambilan Keputusan oleh Komisaris.
4.     Pengangkatan pegawai BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah unit usaha yang dijalankan BUMG.
Bagian Kedua
Penghasilan

Pasal 22

1.     Setiap pegawai berhak atas gaji pokok, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesuai jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2.     Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan BUMG.
3.     Skala gaji pegawai BUMG ditetapkan dengan Keputusan Direktur atas pertimbangan Pengawas dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh Komisaris.

Bagian Ketiga
Pemberhentian Pegawai

Pasal 23

Pegawai BUMG dapat diberhentikan apabila:
a.  Mencapai batas usia 51 (lima puluh satu) tahun;
b.  Meninggal dunia;
c.   Permintaan sendiri;
d.  Tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik sehingga merugikan, serta menghambat pertumbuhan dan perkembangan BUMG;
e.  Melanggar syariat islam, sosial dan adat istiadat di gampong; dan
f.    Terlibat narkoba dan tindak pidana lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
BAB IX
PERMODALAN, PEMBAGIAN HASIL USAHA, DAN KETENTUAN KERJASAMA
Bagian Kesatu
Permodalan BUMG

Pasal 24

Permodalan, keuangan dan harta benda BUMG dapat berasal dari:
a.   penyertaan modal gampong yang berasal dari APBG;
b.   bantuan pemerintah pusat, pemerintah aceh, dan pemerintah   kabupaten serta BUMN yang diserahkan melalui APBG;
c.   kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga; dan
d.   hasil usaha dan atau keuntungan BUMG.



Pasal 25

1.     Modal BUMG yang berasal dari APBG sebagaimana  dimaksud dalam pasal 24 huruf a, merupakan kekayaan  gampong yang dipisahkan.

­­­­Pasal 26

1.     BUMG dapat memperoleh permodalan dari penyertaan modal pihak ketiga yang hak-hak kepemilikannya diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Bersama.
2.     Dalam hal penyertaan modal dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyertaan modal gampong sekurang-kurangnya sebesar 51% (lima puluh persen).
3.     BUMG dapat memperoleh permodalan dari pinjaman melalui lembaga keuangan perbankan atau lainnya yang pengaturan peminjamannya dilakukan oleh atas nama pemerintah gampong dan diatur dalam Perjanjian Bersama.

Bagian Kedua
Pembagian Hasil Usaha

Pasal 27

1.     Hasil usaha BUMG merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengurangan biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
2.     Tahun anggaran BUMG adalah menggunakan sistem kalender yaitu dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
3.     Keuntungan hasil usaha setelah dikurangi biaya operasional dibagi sebagai berikut:
a.  Gampong sebagai pemilik saham mendapatkan 25% dari hasil keuntungan bersih BUMG, dan langsung dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Gampong;
b.  Penyertaan tambahan modal BUMG sebesar 20% dari hasil keuntungan bersih BUMG;
c.   Dana sosial sebesar 3%, yang diperuntukkan bagi penanganan masalah sosial di gampong.

Pasal 28

Pengurus BUMG  berhak mendapatkan bagi hasil usaha yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab, dirinci sebagai berikut:
a.  Komisaris mendapatkan 5% dari hasil keuntungan bersih BUMG;
b.  Direktur mendapatkan 20% dari hasil keuntungan bersih BUMG;
c.   Pengawas mendapatkan 10% dari hasil keuntungan bersih BUMG;
d.  Dana cadangan BUMG sebesar 5% dari hasil keuntungan bersih BUMG;
e.  Dana pelatihan Pengurus BUMG, ATK dan biaya rapat,serta kerjasama dengan pihak lain sebesar 5% dari hasil keuntungan bersih BUMG; dan
f.    Ketua Unit Usaha Mendapat 7% dari hasil keuntungan bersih BUMG pada unit usahanya.

Pasal 29
1.    Sebagai lembaga bisnis, BUMG wajib untuk membuat rekening bank tersendiri serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2.    Specimen rekening BUMG terdiri dari:
a.    Komisaris BUMG;
b.    Peutuha Tuha Peut; dan
c.    Direktur BUMG.

Bagian Ketiga
Ketentuan Kerjasama
Pasal 30

BUMG dapat membuat perikatan/kerjasama dengan pihak ketiga dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  apabila perikatan kerjasama dimaksud menyangkut kekayaan gampong, memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMG yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana perikatan/kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan oleh masyarakat dalam musyawarah gampong dan mendapat persetujuan tertulis dari Bupati.
b.  apabila perikatan/kerjasama dimaksud tidak berkaitan dengan kekayaan gampong, tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMG dan tidak mengakibatkan beban hutang, maka rencana perikatan kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan Komisaris dan pertimbangan dari Pengawas.


BAB X
PENETAPAN JENIS USAHA

Pasal 31

1.     Pembentukan unit usaha harus disertai dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran BUMG kepada Komisaris, mencakup:
a.  anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan unit usaha;
b.  peluang dan tantangan yang dihadapi BUMG; dan
c.   jangka waktu pengembalian modal dan estimasi keuntungan.
2.     Pembentukan unit usaha harus mendapat persetujuan dari Komisaris yang dituangkan dalam Keputusan Keuchiek.


BAB XI
SANKSI

Pasal 32

1.     Pengurus BUMG bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMG apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan AD/ART BUMG.
2.     Pengurus BUMG tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a.  kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.  telah melakukan pengelolaan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMG;
c.   tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan yang mengakibatkan kerugian; dan
d.  telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.


BAB XII
TATA KELOLA BUMG

Pasal 33

1.     Pengelolaan kegiatan BUMG harus dilakukan secara:
a.  transparan; artinya dapat diketahui, diikuti, dipantau, diawasi dan dievaluasi oleh Pengawas dan warga masyarakat gampong secara luas;
b.  akuntabel; artinya mengikuti aturan dan kaidah yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada warga masyarakat;
c.   partisipatif; artinya warga masyarakat terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan;
d.  sustainable; yaitu dapat memberikan hasil dan manfaat kepada gampong dan warga masyarakat secara berkelanjutan; dan
e.  akseptabel; yaitu berdasarkan kesepakatan antar pelaku dalam warga masyarakat gampong sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak.


BAB XIII
PENGELOLAAN ADMINISTRASI DAN BARANG SERTA PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Pengelolaan Administrasi dan Barang

Pasal 34

1.     Dalam pengelolaan BUMG, kelengkapan administrasi keuangan yang harus disiapkan adalah Buku Kas Umum;
2.     Bentuk administrasi dan pembukuan keuangan harus dibuat dalam format yang mudah, tetapi mampu menggambarkan aktifitas yang dijalankan BUMG;
3.     Hakekat dari sistem administrasi dan pembukuan adalah pendokumentasian informasi tertulis berkenaan dengan aktifitas BUMG yang dapat dipertanggungjawabkan, dan secara mudah dapat ditemukan maupun disediakan ketika diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
4.     Perencanaan kebutuhan, tata cara pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, pemeliharaan, investasi dan perubahan status hukum barang BUMG ditetapkan oleh Direktur BUMG setelah mendapatkan pertimbangan Pengawas dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh Komisaris.

Bagian Kedua
Pertanggungjawaban

Pasal 35

1.     Direktur melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMG kepada Komisaris dijabat oleh Keuchiek.
2.     Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Direktur menyampaikan pertanggungjawaban BUMG setiap tahun dalam bentuk laporan kepada Keuchiek gampong, Tuha Peut, Pengawas, dan masyarakat melalui forum musyawarah tahunan dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
3.     Laporan pertanggungjawaban tersebut dibuat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
4.     Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.  pendahuluan; memuat latar belakang, maksud dan tujuan usaha;
b.  kegiatan Usaha; memuat materi pelaksanaan/tenaga kerja, produksi, penjualan/pemasaran, keuntungan dan kerugian;
c.   permasalahan/hambatan; memuat materi tentang permasalahan yang menghambat penyelenggaraan pengelolaan BUMG baik berupa pengadaan bahan baku, pemasaran, tenaga kerja, permodalan, mitra usaha atau permasalahan lainnya yang terkait dengan BUMG;
d.  pemecahan masalah atau solusi sebagai jalan keluar dari permasalahan/ hambatan;
e.  penutup.


Pasal 36

1)    Keuchiek yang telah habis masa jabatannya wajib menyampaikan pengelolaan BUMG kepada Keuchiek terpilih atau kepada Pjs Keuchiek.
2)    Penyampaian pengelolaan BUMG  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan/dilaksanakan dalam bentuk berita acara serah terima pengelolaan BUMG.

Pasal 37

Apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan BUMG oleh Keuchiek lama, maka Keuchiek terpilih atau Pjs Keuchiek dapat menerima berita acara serah terima pengelolaan BUMG tersebut dengan membuat catatan khusus, yang dilakukan melalui musyawarah gampong.


Pasal 38

1)     Untuk menjaga agar pengelolaan BUMG tidak menyimpang dari azas, maksud serta tujuan maka BUMG dapat dievaluasi.
2)     Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Keuchiek, Tuha Peut, dan Bupati melalui Badan Pemberdayaa Masyarakat.
3)     Waktu evaluasi dapat dilakukan dan disampaikan pada tahun berjalan atau pada pelaksanaan rapat musyawarah tahunan.

BAB XIV
PEMBINAAN

Pasal 39

1)     Pembinaan terhadap BUMG dilakukan oleh Bupati berupa pemberian pedoman, bimbingan, arahan, sosialisasi, supervisi, pelatihan dan  evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMG.
2)     Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Bupati, secara teknis dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemerintahan gampong, maupun oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan disesuaikan kemudian melalui musyawarah gampong.

Demikian Anggaran Rumah Tangga BUMG Beurata ini ditetapkan oleh Keuchiek Gampong Pante Karya  dan PeutuhaTuha Peut Gampong Pante Karya berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara musyawarah gampong.
                                                            Ditetapkan di Pante Karya,
pada tanggal  5 Juni 2017

Keuchiek Gampong Pante Karya,
Peutuha Tuha Peut
Gampong Pante Karya,



ISWANDI



JUNAIDI NURDIN

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar