ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK GAMPONG BEURATA
GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN
SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART)
BUMG Beurata merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar
(AD) BUMG Beurata, dan oleh karena itu tetap bersifat mengikat
pihak-pihak yang terlibat dalam BUMG ini.
BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS BUMG
Pasal 2
1)
Pembentukan kepengurusan BUMG
sekurang-kurangnya melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a.
Pemerintah gampong melakukan
identifikasi dan inventarisasi warga masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk
dijadikan pengurus BUMG;
b.
Kepengurusan BUMG ditetapkan
dengan Keputusan Keuchiek;
2)
Kepengurusan BUMG terdiri dari Pemerintah gampong
dan masyarakat gampong yang ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek.
Pasal 3
Pengurus BUMG dipilih oleh masyarakat gampong
melalui forum musyawarah gampong,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata
Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Pasal 4
Mekanisme pemilihan Pengurus BUMG berlaku terhadap
pembentukan dan pembubaran BUMG serta
perubahan AD/ART BUMG.
BAB III
TUGAS
PENGURUS BUMG
Pasal 5
Tugas Pengurus BUMG terdiridari:
1)
Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BUMG sebagai landasan operasional yang lebih rinci melalui
musyawarah kepengurusan dengan dihadiri oleh Keuchiek dan Tuha
Peut yang memuat:
a.
nama dan kedudukan BUMG;
b.
azas dan tujuan;
c.
jenis kegiatan atau usaha;
d.
kepengurusan;
e.
hak dan kewajiban kepengurusan;
f.
rapat Kepengurusan;
g.
sumber permodalan;dan
h.
pengelolaan keuangan dan keuntungan.
2)
Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUMG
setelah mendapat pertimbangan dari Pengawas dan menjadi dasar
pengambilan keputusan Komisaris;
3)
Menjalankan BUMG agar tumbuh dan berkembang
menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan perekonomian warga masyarakat;
4)
Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan
perekonomian gampong yang adil dan merata;
5)
Memupuk usaha kerjasama dengan
lembaga-lembaga perekonomian yang ada di gampong;
6)
Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi gampong
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gampong;
7)
Memberikan laporan perkembangan usaha kepada
masyarakat melalui forum musyawarah gampong
minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
BUMG
Bagian Pertama
Komisaris
Pasal 6
Hak
1) Komisaris dalam melaksanakan
tugasnya mempunyai hak:
a. mendapatkan tunjangan/insentif dari
bagi hasil keuntungan BUMG;
b. memberi
arahan dan pembinaan kepada Direktur dan Pengawas dalam pengelolaan BUMG;
c. memberikan
saran dan pendapat mengenai pemecahan masalah yang dianggap penting bagi
pengelolaan BUMG;
d. memberikan
teguran baik lisan maupun tertulis kepada Direkturdan Pengawas apabila
ditemukan ada kelalaian dalam menjalankan tugasnya danatau apabila ada penurunan
kinerja BUMG; dan
e. mengusulkan
pemberhentian Direktur dan atau Pengawas apabila dalam menjalankan tugasnya
ditemukan penyimpangan dan merugikan BUMG yang disampaikan dalam rapat Pengurus.
2)
Keuchiek gampong selaku
Komisaris BUMG menyampaikan Laporan Pelaksanaan BUMG kepada masyarakat gampong
melalui Tuha Peut yang disampaikan/dibahas melalui forum musyawarah gampong.
3)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Tahunan Keuchiek.
Pasal 7
Kewajiban
1)
Komisaris dalam melaksanakan tugasnya mempunyai
kewajiban:
a. memberikan nasihat kepada Direktur
dalam melaksanakan pengelolaan BUMG;
b. memberikan saran dan pendapat
mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG; dan
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan
pengelolaan BUMG.
Pasal 8
Wewenang
2) Komisaris berwenang:
a. meminta penjelasan dari Direktur
mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMG; dan
b. melindungi usaha gampong terhadap hal-hal yang dapat
menurunkan kinerja BUMG.
Bagian Kedua
Direktur
Pasal 9
Hak
1) Direktur dalam melaksanakan
tugasnya mempunyai hak:
a. mendapatkan tunjangan/insentif dari
bagi hasil keuntungan BUMG; dan
b. menggunakan fasilitas sarana/prasarana
yang dimiliki BUMG untuk kelancaran pengelolaan BUMG.
Pasal 10
Kewajiban
1) Direktur memiliki kewajiban:
a. membuat laporan keuangan seluruh
unit-unit usaha BUMG setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan
kegiatan unit-unit usaha BUMG setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan
unit-unit usaha BUMG kepada masyarakat gampong melalui musyawarah gampong sekurang-kurangnya 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun; dan
d. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran BUMG
serta SOP yang mengatur unit-unit usaha BUMG.
Pasal 11
Wewenang
1) Direktur dalam melaksanakan
tugasnya mempunyai wewenang:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUMG agar
menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan atau pelayanan umum masyarakat
gampong; dan
b. menggali dan memanfaatkan potensi
usaha ekonomi gampong untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Gampong.
Pasal 12
Persyaratan
1) untuk menjadi Direktur harus memenuhi persyaratan :
a. masyarakat gampong yang mempunyai jiwa
wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di gampong sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun secara berturut-turut;
c. berkepribadian baik, jujur, adil,
cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Gampong;
d. Berusia minimal 30 dan maksimal 50 (lima
puluh) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai Direktur;
e. berbadan sehat dan mampu melakukan
tindakan hukum dan
f. pendidikan minimal setingkat SMU atau sederajat.
Bagian Ketiga
Pengawas
Pasal 13
Hak
1) Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya mempunyai hak:
a. mendapatkan tunjangan/insentif dari
bagi hasil keuntungan BUMG; dan
b. menggunakan fasilitas sarana/prasarana
yang dimiliki BUMG untuk kelancaran pengawasan BUMG.
Pasal 14
Kewajiban
Pengawas dalam melaksanakan
tugas-tugasnya mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan musyawarah/rapat umum guna membahas kinerja BUMG sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun sekali.
Pasal 15
Wewenang
1) Pengawas berwenang untuk
menyelenggarakan musyawarah / rapat pengawas yang ditujukan untuk:
a. pemilihan dan pengangkatan Pengawas;
b. penetapan kebijakan pengembangan
kegiatan usaha dari BUMG;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
terhadap kinerja Direktur; dan
d. Pemberhentian dan pengangkatan pegawai BUMG.
Pasal 16
Persyaratan
1) Untuk menjadi Pengawas harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas dan kemampuan;
b. berdomisili dan menetap di Gampong
Pante Karya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berturut-turut;
c. berkepribadian baik, jujur, adil,
cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Gampong;
d. berusia paling tinggi 50 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat pertama kali sebagai Direktur
e. berbadan sehat dan mampu melakukan
tindakan hukum;
f. pendidikan minimal setingkat SMU sederajat.
Bagian Keempat
TUHA PEUT
Pasal 17
1.
Tuha Peut melakukan pengawasan terhadap
kinerja Pemerintah gampong dalam membina pengelolaan BUMG.
2.
Pemerintah gampong mempertanggungjawabkan
tugas pembinaan terhadap BUMG kepada Tuha Peut yang disampaikan melalui musyawarah
gampong.
BAB V
MASA BAKTI
KEPENGURUSAN
Pasal 18
1) Masa
bakti Komisaris selama masih menjabat sebagai Keuchiek gampong.
2) Masa bakti Direktur selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali apabila
kinerja yang bersangkutan dinilai bagus dan dapat dipertanggungjawabkan.
3) Masa
bakti pengawas selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali apabila
kinerja yang bersangkutan dinilai bagus dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VI
TATA CARA PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 19
1) Direkturdan Pengawas diangkat serta
diberhentikan oleh Komisaris berdasarkan
persetujuan Tuha Peut dalam musyawarah gampong.
2) Direktur dan Pengawas dapat
diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG;
c. mengundurkan diri;
d. pindah tempat tinggal ke Gampong
yang lain;
e. tidak dapat melaksanakan tugas
dengan baik maksimal 3 (tiga) bulan berturut-turut termasuk dikarenakan sakit;
f. tidak dapat melaksanakan tugas
dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMG;
g. melanggar AD/ART BUMG;
h. terlibat narkoba dan kasus pidana lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka; dan
i. melanggar syariat islam, sosial dan adat istiadat yang berlaku di gampong.
BAB VII
PERGANTIAN
PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 20
1.
Akibat terjadinya pengurus yang berhenti dan atau
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, maka harus
ditetapkan Pengurus BUMG Antar Waktu.
2.
Penunjukan Pengurus BUMG Antar Waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek
berdasarkan hasil musyawarah gampong.
3.
Masa bakti Pengurus BUMG Antar Waktu
disesuaikan dengan masa tugas kepengurusan yang digantikan atau selama masa
tertentu yang ditetapkan dalam musyawarah gampong.
BAB VIII
PEGAWAI
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 21
1.
Direktur dapat mengangkat pegawai BUMG.
2.
Pegawai BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan dipilih dari penduduk gampong yang
bersangkutan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki jiwa wirausaha;
b.
mempunyai keahlian yang diperlukan;
c.
berusia serendah-rendahnya 20
tahun;
d.
berbadan sehat dan mampu melakukan tindakan
hukum;
e.
berkepribadian baik, jujur, adil, serta
memiliki jiwa pengabdian terhadap perkembangan perekonomian masyarakat gampong;dan
f.
pendidikan sekurang-kurangnya SMU atau
Sederajat.
3.
Pengangkatan pegawai BUMG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan
pertimbangan Pengawas dan menjadi dasar
dalam pengambilan Keputusan oleh
Komisaris.
4.
Pengangkatan pegawai BUMG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah unit usaha yang
dijalankan BUMG.
Bagian Kedua
Penghasilan
Pasal 22
1.
Setiap pegawai berhak atas gaji pokok,
tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesuai jenis pekerjaan dan tanggung
jawabnya.
2.
Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kemampuan BUMG.
3.
Skala gaji pegawai BUMG ditetapkan dengan
Keputusan Direktur atas pertimbangan Pengawas dan menjadi
dasar dalam pengambilan keputusan oleh
Komisaris.
Bagian Ketiga
Pemberhentian
Pegawai
Pasal 23
Pegawai BUMG dapat diberhentikan apabila:
a.
Mencapai batas usia 51
(lima puluh satu) tahun;
b.
Meninggal dunia;
c.
Permintaan sendiri;
d.
Tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya
dengan baik sehingga merugikan, serta menghambat pertumbuhan dan perkembangan BUMG;
e.
Melanggar syariat islam, sosial
dan adat istiadat di gampong; dan
f.
Terlibat narkoba dan
tindak pidana lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
BAB IX
PERMODALAN, PEMBAGIAN
HASIL USAHA, DAN KETENTUAN KERJASAMA
Bagian Kesatu
Permodalan BUMG
Pasal 24
Permodalan, keuangan dan harta benda BUMG dapat
berasal dari:
a. penyertaan modal gampong yang berasal dari APBG;
b. bantuan pemerintah pusat, pemerintah aceh, dan pemerintah kabupaten serta BUMN yang diserahkan melalui APBG;
c. kerjasama dengan pihak swasta/pihak
ketiga; dan
d. hasil usaha dan atau keuntungan BUMG.
Pasal 25
1. Modal BUMG yang berasal dari APBG
sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, merupakan
kekayaan gampong yang
dipisahkan.
Pasal
26
1.
BUMG dapat memperoleh permodalan dari
penyertaan modal pihak ketiga yang hak-hak kepemilikannya diatur lebih lanjut dalam
Perjanjian Bersama.
2.
Dalam hal penyertaan modal dari pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyertaan modal gampong
sekurang-kurangnya sebesar 51% (lima puluh persen).
3.
BUMG dapat memperoleh permodalan dari
pinjaman melalui lembaga keuangan perbankan atau lainnya yang pengaturan
peminjamannya dilakukan oleh atas nama pemerintah gampong
dan diatur dalam Perjanjian Bersama.
Bagian Kedua
Pembagian
Hasil Usaha
Pasal 27
1. Hasil usaha BUMG merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi
dikurangi dengan pengurangan biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta
penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
2. Tahun anggaran BUMG adalah menggunakan sistem kalender yaitu dimulai
tanggal 1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
3. Keuntungan hasil usaha setelah dikurangi biaya operasional dibagi sebagai
berikut:
a. Gampong sebagai pemilik saham mendapatkan 25% dari hasil keuntungan bersih BUMG, dan langsung
dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Gampong;
b. Penyertaan tambahan modal BUMG sebesar 20% dari hasil keuntungan bersih BUMG;
c. Dana sosial sebesar 3%, yang diperuntukkan bagi penanganan masalah sosial di gampong.
Pasal 28
Pengurus BUMG berhak mendapatkan bagi hasil usaha yang
disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab, dirinci sebagai berikut:
a. Komisaris mendapatkan 5% dari hasil keuntungan bersih BUMG;
b. Direktur mendapatkan 20% dari hasil keuntungan bersih BUMG;
c. Pengawas mendapatkan 10% dari hasil keuntungan bersih BUMG;
d. Dana cadangan BUMG sebesar 5% dari hasil keuntungan bersih BUMG;
e. Dana pelatihan Pengurus BUMG, ATK dan biaya rapat,serta kerjasama
dengan pihak lain sebesar 5% dari hasil keuntungan bersih BUMG; dan
f. Ketua Unit Usaha Mendapat 7% dari hasil keuntungan bersih BUMG pada unit usahanya.
Pasal 29
1.
Sebagai lembaga bisnis, BUMG wajib untuk
membuat rekening bank tersendiri serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2.
Specimen rekening BUMG terdiri dari:
a.
Komisaris BUMG;
b.
Peutuha Tuha Peut;
dan
c.
Direktur BUMG.
Bagian Ketiga
Ketentuan Kerjasama
Pasal 30
BUMG dapat membuat perikatan/kerjasama dengan pihak
ketiga dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
apabila perikatan kerjasama dimaksud
menyangkut kekayaan gampong, memerlukan jaminan harta benda yang
dimiliki atau dikelola BUMG yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana
perikatan/kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan oleh masyarakat dalam musyawarah
gampong dan mendapat persetujuan tertulis dari
Bupati.
b.
apabila perikatan/kerjasama dimaksud tidak
berkaitan dengan kekayaan gampong, tidak
memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMG dan tidak
mengakibatkan beban hutang, maka rencana perikatan kerjasama tersebut harus
mendapat persetujuan Komisaris dan pertimbangan dari Pengawas.
BAB X
PENETAPAN JENIS
USAHA
Pasal 31
1.
Pembentukan unit usaha harus disertai dengan
penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran BUMG kepada Komisaris,
mencakup:
a.
anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan
unit usaha;
b.
peluang dan tantangan yang dihadapi BUMG; dan
c.
jangka waktu pengembalian modal dan estimasi
keuntungan.
2.
Pembentukan unit usaha harus mendapat
persetujuan dari Komisaris yang dituangkan dalam Keputusan Keuchiek.
BAB XI
SANKSI
Pasal 32
1.
Pengurus BUMG bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian BUMG apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya sesuai dengan AD/ART BUMG.
2.
Pengurus BUMG tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
dapat membuktikan:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b.
telah melakukan pengelolaan
dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan BUMG;
c.
tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan yang
mengakibatkan kerugian; dan
d.
telah mengambil tindakan untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
BAB XII
TATA KELOLA BUMG
Pasal 33
1.
Pengelolaan kegiatan BUMG harus dilakukan
secara:
a.
transparan; artinya dapat diketahui, diikuti,
dipantau, diawasi dan dievaluasi oleh Pengawas dan warga masyarakat gampong
secara luas;
b.
akuntabel; artinya mengikuti aturan dan
kaidah yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada warga masyarakat;
c.
partisipatif; artinya warga masyarakat
terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pelestarian kegiatan;
d.
sustainable; yaitu dapat memberikan hasil dan
manfaat kepada gampong dan warga masyarakat secara
berkelanjutan; dan
e.
akseptabel; yaitu berdasarkan kesepakatan
antar pelaku dalam warga masyarakat gampong
sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak.
BAB XIII
PENGELOLAAN
ADMINISTRASI DAN BARANG SERTA PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Pengelolaan
Administrasi dan Barang
Pasal 34
1.
Dalam pengelolaan BUMG, kelengkapan
administrasi keuangan yang harus disiapkan adalah Buku Kas Umum;
2.
Bentuk administrasi dan pembukuan keuangan
harus dibuat dalam format yang mudah, tetapi mampu menggambarkan aktifitas yang
dijalankan BUMG;
3.
Hakekat dari sistem administrasi dan
pembukuan adalah pendokumentasian informasi tertulis berkenaan dengan aktifitas
BUMG yang dapat dipertanggungjawabkan, dan secara mudah dapat ditemukan maupun
disediakan ketika diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
4.
Perencanaan kebutuhan, tata cara pengadaan,
pendistribusian, penyimpanan, pemeliharaan, investasi dan perubahan status
hukum barang BUMG ditetapkan oleh Direktur BUMG setelah mendapatkan
pertimbangan Pengawas dan menjadi dasar
dalam pengambilan keputusan oleh
Komisaris.
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban
Pasal 35
1.
Direktur melaporkan pertanggungjawaban
pelaksanaan BUMG kepada Komisaris dijabat oleh Keuchiek.
2.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu Direktur menyampaikan pertanggungjawaban BUMG setiap tahun dalam
bentuk laporan kepada Keuchiek gampong, Tuha Peut, Pengawas,
dan masyarakat melalui forum musyawarah tahunan dengan tembusan disampaikan
kepada instansi terkait.
3.
Laporan pertanggungjawaban tersebut dibuat
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
4.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.
pendahuluan; memuat latar belakang, maksud
dan tujuan usaha;
b.
kegiatan Usaha; memuat materi pelaksanaan/tenaga
kerja, produksi, penjualan/pemasaran, keuntungan dan kerugian;
c.
permasalahan/hambatan; memuat materi tentang
permasalahan yang menghambat penyelenggaraan pengelolaan BUMG baik berupa
pengadaan bahan baku, pemasaran, tenaga kerja, permodalan, mitra usaha atau
permasalahan lainnya yang terkait dengan BUMG;
d.
pemecahan masalah atau solusi sebagai jalan
keluar dari permasalahan/ hambatan;
e.
penutup.
Pasal 36
1)
Keuchiek yang telah habis masa jabatannya
wajib menyampaikan pengelolaan BUMG kepada Keuchiek terpilih atau kepada Pjs Keuchiek.
2)
Penyampaian pengelolaan BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan/dilaksanakan dalam bentuk berita acara serah terima pengelolaan
BUMG.
Pasal 37
Apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan BUMG
oleh Keuchiek lama, maka Keuchiek terpilih atau Pjs Keuchiek dapat menerima
berita acara serah terima pengelolaan BUMG tersebut dengan membuat catatan
khusus, yang dilakukan melalui musyawarah gampong.
Pasal 38
1)
Untuk menjaga agar pengelolaan BUMG tidak
menyimpang dari azas, maksud serta tujuan maka BUMG dapat dievaluasi.
2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan oleh Keuchiek, Tuha Peut, dan Bupati melalui Badan Pemberdayaa
Masyarakat.
3)
Waktu evaluasi dapat dilakukan dan disampaikan
pada tahun berjalan atau pada pelaksanaan rapat musyawarah tahunan.
BAB XIV
PEMBINAAN
Pasal 39
1)
Pembinaan terhadap BUMG dilakukan oleh Bupati
berupa pemberian pedoman, bimbingan, arahan, sosialisasi, supervisi, pelatihan
dan evaluasi terhadap pengembangan
manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMG.
2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
oleh Bupati, secara teknis dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat
(BPM), Pemerintahan gampong, maupun oleh Satuan Kerja Perangkat
Kabupaten (SKPK) yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini akan disesuaikan kemudian melalui musyawarah gampong.
Demikian Anggaran Rumah Tangga BUMG Beurata ini ditetapkan oleh Keuchiek Gampong Pante Karya dan PeutuhaTuha Peut Gampong Pante Karya berdasarkan kesepakatan
yang tertuang dalam berita acara musyawarah
gampong.
Ditetapkan di
Pante Karya,
pada
tanggal 5 Juni 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar