KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEUCHIEK
GAMPONG PANTE KARYA
NOMOR 17 TAHUN
2017
TENTANG
PENETAPAN
PENGURUS BUMG BEURATA
GAMPONG PANTE
KARYA
KEUCHIEK GAMPONG PANTE
KARYA,
Menimbang : a. bahwa untuk
menjalankan roda organisasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Beurata Gampong Pante
Karya, perlu dibentuk susunan organisasi BUMG Beurata sehingga dapat
menggerakkan usaha ekonomi masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli
gampong; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu surat keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
13. Peraturan Presiden...
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa:
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
Memperhatikan : Hasil Keputusan Musyawarah Gampong Pante Karya tanggal 7 Maret 2016
dantanggal 1
Maret 2017 yang diselenggarakan di
MeunasahGampong Pante Karya.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan
Pengurus Badan Usaha Milik Gampong selanjutnya disingkat dengan BUMG Beurata Gampong Pante Karya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;
KEDUA : Pengurus
BUMG Beurata sebagaimana pada diktum KESATU adalah sebagai berikut:
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
JABATAN
|
KEDUDUKAN DI
BUMG
|
1
|
ISWANDI, SE
|
Pante Karya
|
Keuchiek Gampong
|
Komisaris
|
2
|
HUSNI ISHAK
|
Pante Karya
|
Unsur Masyarakat
|
Direktur
|
PENGAWAS
|
||||
1
|
ZULKIFLI LATIF
|
Pante Karya
|
Ketua
|
|
2
|
TGK. HUSAINI IBRAHIM
|
Pante Karya
|
Unsur Masyarakat
|
Wakil Ketua merangkap Anggota
|
3
|
SAIFUL
|
Pante Karya
|
Unsur Masyarakat
|
Sekretaris merangkap Anggota
|
4
|
TGK. MARZUKI
|
Pante Karya
|
Unsur Masyarakat
|
Anggota
|
KETIGA : Pengurus BUMG Beurata sebagaimana tersebut pada diktum
KESATU mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam
AD/ART BUMG Beurata;
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya
sebagaimana yang dimaksud dalam diktum KETIGA, kepengurusan BUMG Beurata
bertanggungjawab kepada Keuchiek Gampong Pante Karya;
.
KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya
keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG)
dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat; KEENAM...
KEENAM : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pante Karya
pada tanggal 5 Juni 2017
KEUCHIEK
GAMPONG PANTE KARYA,
ISWANDI, SE
Lampiran
|
:
|
Keputusan Keuchiek Gampong
|
SK
Nomor
|
:
|
5 Juni 2017
|
Tentang
|
:
|
Penetapan Pengurus BUMG Beurata GampongPante Karya
|
SUSUNAN PENGURUS BUMG
BEURATA
GAMPONG PANTE KARYA
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
KOMISARIS : KEUCHIEK
GAMPONG PANTE KARYA
PELAKSANA OPERASIONAL :
DIREKTUR : HUSNI ISHAK
SEKRETARIS : ZULFIKAR
BENDAHARA : SYAHRUL
STAF : 1. HELMI
2. FAZRI
PENGAWAS :
KETUA : ZULKIFLI LATIF
WAKIL
KETUA : TGK. HUSAINI IBRAHIM
SEKRETARIS : SAIFUL
ANGGOTA : TGK. MARZUKI
Ditetapkan
di
|
Pante Karya
|
|
pada tanggal
|
5 Juni 2017
|
|
KEUCHIEK
GAMPONG PANTE KARYA,
ISWANDI, SE
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar