Rabu, 28 September 2016

TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG TAHUN 2016

BUKU SAKU
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DISUSUN OLEH 
TIM PERWAKILAN BPKP PROVINSI ACEH  

KATA PENGANTAR 

Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa mendapat kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintahan desa mendapatkan pendanaan program dan kegiatan dari berbagai sumber (APBN dan APBD Provisi/Kabupaten) yang mengandung konsekuensi harus mampu mengelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan. Dalam hal pengelolaan dana desa, kami mengidentifikasi adanya risiko terjadinya kesalahan baik bersifat administratif maupun substantif yang dapat mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum mengingatkan belum memadainya kompetensi kepala desa dan aparat desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Adanya risiko tersebut mendorong Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan berinisiatif melakukan pembinaan kepada kepala desa dan aparat desa. Namun demikian, dengan jumlah desa sebanyak 2.817 yang tersebar pada 14 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, Perwakilan BPKP tidak dapat bekerja sendiri tanpa kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kepentingan sejalan dalam pemberdayaan pemerintahan desa. Kami menyambut positif atas kesepahaman dengan pihak Universitas Sriwijaya untuk memberdayakan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) guna memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para kepala desa dan aparat desa pada lokasi KKN dalam penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Untuk itu, pembekalan dari Perwakilan BPKP dan Buku Saku Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ini dapat menjadi modal bagi para mahasiswa KKN yang melakukan pendampingan. Buku pedoman ini merupakan penyederhanaan Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa yang diterbitkan oleh Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, BPKP. Muatan dalam buku pedoman ini mefokuskan pada penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa karena tahapan ini merupakan kebutuhan minimal dan krusial untuk meminimalkan risiko kesalahan dan penyelahgunaan keuangan desa. Kami mengharapkan buku pedoman ini dapat diimplementasikan dengan baik dan bermanfaat bagi akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kami menyadari bahwa buku pedoman ini belum sempurna dan memerlukan penyempurnaan sesuai dengan kondisi di desa binaan masing-masing. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak yang terkait sangat kami harapkan. Banda Aceh, 26 Mei 2016 Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Aceh ICHSAN FUADI DAFTAR ISI Hal A. Pendahuluan B. Dasar hukum C. Aturan pelaksana yang seharusnya dibuat oleh Bupati/Walikota D. Perencanaan dan Penganggaran E. Pelaksanaan F. Penatausahaan G. Pelaporan dan Pertanggungjawaban H. Penutup LAMPIRAN: Lampiran 1: Buku Kas Pembantu Kegiatan Lampiran 2: Laporan Kegiatan Lampiran 3: Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Lampiran 4: Kuitansi Pengeluaran Lampiran 5: Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Desa Lampiran 6: Laporan Realisasi Pelaksanaan   Buku saku/pedoman singkat pengelolaan keuangan desa A. Pendahuluan Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa B. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyerahan Urusan Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa; 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015; C. Ketentuan pelaksana UU nomor tahun 2014 di tingkat Kabupaten/Kota Untuk mendukung pelaksanaan UU nomor tahun 2014, pemerintah kabupaten/kota diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati/walikota. 1. Pengalokasian dan penyaluran dana yang ditransfer ke desa yang dialokasikan dalam APBD 2. Penetapan Peraturan Pelaksanaan Sebagai pelaksanaan dari UU Desa, maka pemerintah kabupaten/kota harus menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai hal-hal sebagai berikut: a. Pembentukan Desa; b. Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan/atau Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa; c. Perangkat Desa; d. Badan Permusyawaratan Desa; e. Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan; f. Penataan Desa Adat; Selain itu juga, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun Peraturan Bupati/Walikota mengenai hal-hal sebagai berikut: a. Batas Wilayah Desa yang Dinyatakan Dalam Bentuk Peta Desa, b. Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan serta Penerimaan Lain Yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa, c. Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa d. Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa, e. Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, f. Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Desa, g. Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Desa, h. Pedoman Teknis Kegiatan Yang Didanai Dari Dana Desa, i. Pengenaan Sanksi Administratif Atas SILPA Dana Desa yang Tidak Wajar, j. Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APB Desa Kepada Camat, k. Pengaturan Besaran Jumlah Uang Dalam Kas Desa, l. Pengelolaan Keuangan Desa, m. Pembekalan Pelaksana Kegiatan, n. Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Desa Dan RKP Desa serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa D. Perencanaan dan Penganggaran 1. Proses perencanaan dan penganggaran Proses perencanaan dan penganggaran dapat dijelaskan dalam grafik berikut: 2. Struktur APBDes APBDesa, terdiri atas: a. Pendapatan Desa; b. Belanja Desa; dan c. Pembiayaan Desa 3. Kode Rekening APBDes Kode rekening terdiri dari kumpulan akun secara lengkap yang digunakan di dalam pembuatan proses perencanaan, pelaksanaaan, penatusahaan hingga pelaporan. Kode rekening merupakan alat untuk mensinkronkan proses perencanaan hingga pelaporan. Mengingat pentingnya peran kode rekening tersebut maka diperlukan standarisasi kode rekening sehingga akan dicapai keseragaman dalam pemakaiannya khususnya di wilayah suatu kabupaten/kota. Kode rekening disajikan dengan menggunakan istilah level akun. Level akun yang dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut: Level 1 : Kode Akun Level 2 : Kode Kelompok Level 3 : Kode Jenis Level 4 : Kode Objek => Bersifat tambahan (diatur dalam Perkada) Kode Rekening Pendapatan Desa Pendapatan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri 113/2014 diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pendapatan Desa terdiri atas kelompok: 1) Pendapatan Asli Desa (PADesa); 2) Transfer; dan 3) Pendapatan Lain-Lain. Kelompok PADesa terdiri atas jenis: 1) Hasil usaha; 2) Hasil aset; 3) Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; dan 4) Lain-lain pendapatan asli desa. Kelompok Transfer terdiri dari jenis: 1) Dana Desa; 2) Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah; 3) Alokasi Dana Desa (ADD); 4) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan 5) Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. Kelompok Lain-Lain Pendapatan Asli Desa terdiri dari jenis: 1) Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan 2) Lain-lain pendapatan Desa yang sah. Kode Rekening Belanja Desa Belanja Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri 113/2014 diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan dan jenis. Belanja Desa terdiri atas kelompok: 1) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2) Pelaksanaan Pembangunan Desa; 3) Pembinaan Kemasyarakatan Desa; 4) Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan 5) Belanja Tak Terduga. Kelompok belanja tersebut selanjutnya dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa. Kelompok Belanja yang terdiri dari Bidang dan Kegiatan tersebut lebih lanjut dibagi dalam jenis belanja yang terdiri dari: 1) Belanja Pegawai; 2) Belanja Barang dan Jasa; dan 3) Belanja Modal. Kode Rekening Pembiayaan Desa Pembiayaan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri 113/2014 diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok: 1) Penerimaan Pembiayaan; dan 2) Pengeluaran Pembiayaan. Kelompok Penerimaan Pembiayaan terdiri atas jenis: 1) Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; 2) Pencairan Dana Cadangan; dan 3) Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Kelompok Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari jenis: 1) Pembentukan Dana Cadangan; dan 2) Penyertaan Modal Desa. Kode Rekening lebih lengkap hingga ke level objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota. E. Organisasi Organisasi pengelolaan keuangan desa dapat digambarkan dalam grafik berikut ini: F. Pelaksanaan 1. Pendapatan - Petugas memungut pendapatan desa, disetorkan ke bendahara desa/kas desa 2. Belanja - Pelaksana kegiatan mengajukan RAB kepada Sekretaris desa (Sekdes) untuk diverifikasi dan disahkan oleh kepala desa (Kades) - RAB sudah disahkan dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan baik meminta uang muka atau pembayaran ke pihak ketiga - Pelaksana kegiatan meminta mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan pendukungnya atas beban kegiatan kepada Sekdes untuk diverifikasi dan disetujui oleh Kades - Meminta pembayaran kepada bendahara desa sesuai SPP, diarsipkan serta dicatat di buku pembantu kegiatan - Pelaksana kegiatan membuat laporan kegiatan Contoh formulir RAB: 3. Apa bukti yang dilampirkan dalam pendukung SPP SPP dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan bukti yang lengkap dan sah sesuai subtansi dan prosedur yang harus dijalankan. Misalnya belanja pegawai akan berbeda dengan belanja pembelian barang/bahan. Belanja barang terikat dengan aturan pengadaan barang dan jasa di desa. Contoh formulir SPP: G. Penatausahaan Penatausahaan merupakan kegiatan pencatatan yang khususnya dilakukan oleh bendahara desa. Media penatausahaan berupa buku kas umum, buku pajak, buku bank serta setiap bulan membuat laporan pertanggungjawaban bendahara Contoh buku kas umum: 1. Penatausahaan Penerimaan Desa Penerimaan yang bersifat tunai yang diterima oleh Bendahara Desa dibuatkan bukti kuitansi tanda terima dan dicatat oleh Bendahara Desa pada Buku Kas Umum. Sedangkan untuk penerimaan yang bersifat transfer, Bendahara Desa akan mendapat informasi dari bank berupa Nota Kredit atas dana-dana yang masuk ke dalam Rekening Kas Desa. Berdasarkan nota kredit ini selanjutnya Bendahara Desa melakukan pencatatan ke dalam Buku Bank. Pencatatan penerimaan baik kas maupun transfer harus disertai dengan bukti yang lengkap dan sah serta dicatat secara benar dan tertib. Selain pencatatan pada Buku Kas Umum atau Buku Bank, Bendahara Desa juga membukukan realisasi pendapatan ke dalam Buku Rincian Pendapatan. 2. Penatausahaan Belanja Desa Belanja Kegiatan yang bersifat tunai yang dikeluarkan oleh Bendahara Desa dibuatkan bukti kuitansi pengeluaran dan dicatat oleh Bendahara Desa pada Buku Kas Umum. Sedangkan untuk Belanja yang bersifat transfer langsung ke pihak ketiga, Bendahara Desa melakukan pencatatan ke dalam Buku Bank (tidak dicatat di BKU, karena BKU untuk transaksi tunai). Pencatatan penerimaan baik kas maupun transfer harus disertai dengan bukti yang lengkap dan sah serta dicatat secara benar dan tertib. Contoh formulir Buku bank: Selain pencatatan transaski pada Buku Kas Umum atau Buku Bank, Bendahara Desa juga mencatat kewajiban perpajakan yang dipotong/dipungut atas transaksi belanja yang dilakukan. Atas pemotongan/pungutan pajak yang dilakukan, Bendahara Desa mencatat dalam Buku Pajak pada kolom penerimaan. Ketika Bendahara Desa melakukan penyetoran ke Kas Negara dengan batasan waktu yang diatur dalam ketentuan perpajakan melalui form Surat Setoran Pajak (SSP) maka Bendahara Desa mencatat dalam Buku Pembantu Pajak pada kolom Pengeluaran. Contoh Buku pajak: 3. Penatausahaan Pembiayaan Desa Seperti halnya pencatatan Pendapatan pada BKU/Buku Bank, untuk membukukan Realiasi Pembiayaan, baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluran pembiayaan dicatat dalam Buku Rincian Pembiayaan. Pencatatan dalam Buku Rincian Pembiayaan berguna untuk mengklasifikasi rincian dari realisasi pembiayaan. Pencatatan ini diperlukan agar dapat dilaporkan ke dalam Laporan Realisasi APB Desa. Pencatatan seluruh penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan tersebut dilakukan secara benar dan tertib. 4. Dokumen Penatausahaan Oleh Bendahara Desa Bendahara Desa tidak menggunakan buku pembantu lain berupa Buku Pembantu Panjar dan Buku Pembantu Rincian Objek Belanja, karena telah dilaksanakan oleh fungsi yang lain. Buku Pembantu Panjar secara sederhana telah digantikan dengan Buku Pembantu Kegiatan yang dikelola Pelaksana Kegiatan. Buku Pembantu Rincian Objek Belanja yang menggambarkan akumulasi realisasi belanja dapat dilihat pada dokumen SPP terakhir yang juga didokumentasikan oleh Pelaksana Kegiatan. Buku Pembantu Kas Tunai tidak ada karena telah digantikan dengan Buku Kas Umum. 5. Laporan Bendahara Desa Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan Pertanggungjawaban ini disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelumnya, Bendahara Desa melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib, meliputi Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak dan Buku Rincian Pendapatan. Penutupan buku ini dilakukan bersama dengan Kepala Desa. 6. Penatausahaan oleh Pelaksana Kegiatan Penatausahaan yang dilakukan oleh Pelaksana Kegiatan berupa pencatatan dalam Buku Kas Pembantu Kegiatan dan Laporan Kegiatan ketika kegiatan telah selesai. Buku Kas Pembantu Kegiatan mencatat penerimaan yang diperoleh dari Bendahara Desa (panjar) atau dari masyarakat (swadaya) yang telah dirupiahkan. Pengeluaran dicatat oleh Pelaksana Kegiatan atas belanja-belanja yang telah dilakukan baik berupa belanja barang/jasa maupun belanja modal. Atas saldo yang masih tersisa dan berada di pelaksana kegiatan, maka dilakukan penyetoran kepada Bendahara Desa. Hal yang perlu menjadi catatan adalah semua penerimaan dan pengeluaran tersebut didukung dengan bukti yang sah danlengkap, tidak hanya pengeluaran tetapi termasuk juga penerimaan. Contoh bukti penerimaan yang perlu dibuat oleh pelaksana kegiatan adalah tanda terima swadaya berupa barang dan daftar hadir untuk tenaga/gotong royong. H. Laporan dan Pertanggungjawaban Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan. Laporan tersebut bersifat periodik semesteran dan tahunan, yang disampaikan ke Bupati/Walikota dan ada juga yang disampaikan ke BPD. Rincian laporan sebagai berikut: Laporan kepada Bupati/Walikota (melalui camat): • Laporan Semesteran Realiasasi Pelaksanaan APB Desa; • Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran. • Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) • Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. 1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Laporan Realiasasi Pelaksanaan APB Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat, terdiri dari: • Laporan Semester Pertama, disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan; • Laporan Semester Akhir Tahun, disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. 2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat setelah Pemerintah Desa dan BPD telah sepakat terhadap Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa dalam bentuk Peraturan Desa. Selanjutnya Perdes ini disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berkenaan. 3. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa disampaikan kepada bupati/walikota setiap semester. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa dilakukan: • Untuk semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan. • Untuk semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya. 4. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa merupakan laporan yang disampaikan secara periodik kepada BPD terhadap pelaksanaan APB Desa yang telah disepakati di awal tahun dalam bentuk Peraturan Desa. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa dilampiri: • Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran berkenaan; • Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan • Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang Masuk ke Desa. I. Penutup Buku saku ini diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa, yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, dan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa tetap harus mengacu pada Peraturan Bupatu/Walikota. Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tersebut dengan pengembangan-pengembangan yang seyogyanya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing. Lampiran 1 Lampiran 2 Lampiran 3 Lampiran 4 Lampiran 5 Lampiran 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar